Kanal

KPU Dumai: Syarifah akan Maju Sendiri

RUANGRIAU.COM - Wakil Wali Kota Dumai non aktif, Eko Suharjo meninggal dunia di tengah sedang melaksanakan kontestasi pesta demokrasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai. Di lain pihak, KPU tidak menghentikan dan memundurkan jadwal pemilihan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Eko Suharjo yang merupakan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Dumai ini maju dalam kontestasi politik berpasangan dengan wakilnya Syarifah dengan jargon Dumai Gemilang.
Komisioner KPU Dumai Edi Indra, Rabu (25/11) mengatakan, proses pemungutan suara akan tetap lanjut sesuai jadwal dan aturan yang ada. 

''Terkait meninggalnya salah satu pasangan calon dalam hal ini calon Wali Kota Dumai, Eko Suharjo sesuai aturan, maka pasangannya Syarifah akan maju sendiri, namun tetap dengan atribut yang sebelumnya,'' ujar Edi Indra.

Sesuai dengan PKPU 3/2017 pasal 82 huruf e, yakni menyebutkan dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon.

Dengan kata lain, selama proses Pilkada kedepannya sampai dengan pemilihan tidak akan ada pergantian calon pasangan pada peserta Pilkada dengan nomor urut 2 di Kota Dumai, pungkas Edi Indra. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER