• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik
  • Kampar

Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Kampar Sesuai Mekanisme

Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 10:21:49 WIB
Cetak
Koordinasi dengan KPU, Bawaslu Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Kampar Sesuai Mekanisme

BANGKINANG KOTA (RUANGRKAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dalam rangka melakukan tugas-tugas pengawasan di masa non tahapan pada proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang diajukan oleh salah satu partai politik.

Saat ini, KPU Kampar tengah melakukan proses PAW dari salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar periode 2024-2029. 

Langkah Koordinasi dan pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan aturan dan regulasi yang mengatur tentang PAW Anggota DPRD Kampar tersebut.

Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah langsung hadir dalam koordinasi tersebut didampingi Anggota Mustaqim Akbar, Fadriansyah dan staf Sekretariat pada hari Senin (11/5/2026) pagi di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kotaz, Kabupaten Kampar.

Kedatangan ketua dan anggota Bawaslu Kampar tesebut disambut langsung oleh Ketua Andi Putra didampingi Anggota Afrizal, Muhibbin Ahmad, Imelda Sapitri, Nuraini, Sekretaris, Kasubag Fitri Andriani bersama staf.

Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah usai kegiatan itu menyampaikan bahwa Bawaslu Kampar berkordinasi dan melakukan pengawasan terhadap proses PAW Anggota DPRD Kampar yang diajukan salah satu partai politik di kabupaten Kampar.

"Tadi kita dari Bawaslu Kampar berkoordinasi dan melakukan pengawasan secara langsung di KPU Kampar pada proses administrasi setelah diteimanya surat  permohonan PAW Anggota DPRD Kampar yang diajukan partai politik," sebut Syawir.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kampar Mustaqim Akbar menambahkan, proses PAW yang diajukan oleh salah satu partai ini terhadap Anggota DPRD Kampar berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai prosesnya tidak sesuai regulasi dan berdampak pada sengketa kedepannya. Walaupun saat ini tidak pada masa tahapan Pemilu, namun Bawaslu Kampar tetap memastikan proses nya berjalan dengan transparan, akurat, akuntabel dan terbuka," tegas Taqim yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kampar.

Menurut Taqim, sesuai aturan dan regulasi, bahwa KPU Kampar sudah menerima surat permohonan pengajuan PAW Anggota DPRD Kampar yang diajukan partai politik, wajib ditindaklanjuti dengan segera dengan batas waktu selama lima hari.

"Terhadap proses PAW tersebut, Bawaslu Kampar ingin proses yang sedang berlangsung di KPU Kampar dengan baik dan benar. Kita ingin pastikan seluruh tahapan PAW berjalan dengan ketentuan perundangan - undangan, transparan, serta menjaga integritas proses demokrasi di daerah. Pengawasan meliputi verifikasi administrasi, mekanisme pengusulan pergantian, hingga penetapan calon pengganti sesuai aturan yang berlaku,* jelas Taqim.

Ditegaskan Taqim kembali, bahwa langkah Bawaslu Kampar berkoordinasi dengan KPU penting dilakukan guna mencegah agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran maupun sengketa di kemudian hari.. "Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar mematuhi prosedur dan menjaga kondusifitas selama tahapan berlangsung," pungkasnya. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.

Politik

Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

Jumat, 01 November 2024 - 21:18:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Datuk Belang Masih Berkeliaran, BBKSDA Riau Pasang Perangkap di Desa Danai
11 Agustus 2026
Gaji PPPK Tak Boleh Tersendat, Mendagri Siapkan Tiga Skema untuk Daerah
11 Agustus 2026
Aset STC Kini Milik Pemko, Nasib HGB dan Pedagang Masih Dikaji
11 Agustus 2026
Pekanbaru Raih Terbaik II Perencanaan dan Capaian Pembangunan Riau 2026
10 Agustus 2026
Pekanbaru-Padang Pariaman Perkuat Kerja Sama, Bidik Pengembangan Potensi hingga Smart City
09 Agustus 2026
Konsultasi ke Kemendagri, DPRD Pastikan HGB 133 Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang
09 Agustus 2026
Agung Ajak Pramuka Jadi Pelopor Green City Pekanbaru
08 Agustus 2026
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Bidik Potensi Pajaknya
07 Agustus 2026
Stok Obat Malaria di Rohil Aman, Pasien Diminta Tak Hentikan Pengobatan
07 Agustus 2026
Jangan Lewatkan, Program Bebas Denda Pajak di Pekanbaru Berakhir 31 Agustus
07 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Zulhelmi Arifin Resmi Dilantik sebagai Sekdako Pekanbaru, Agung Titip Sederet PR
  • 2 Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
  • 3 DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
  • 4 Bupati Siak Perkenalkan Direktur BSP Kepada 100 Pasis Seskoau A-65
  • 5 Bupati Siak: PT BSP Marwah Daerah untuk Kedaulatan Energi Nasional
  • 6 Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
  • 7 DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved