• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik
  • Kampar

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Redaksi

Ahad, 10 November 2024 14:59:06 WIB
Cetak
Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah membuat keputusan bersama dalam rangka pengawasan pada masa tahapan kampanye lewat media, Sabtu (9/11/2024) pagi hingga siang. 

Dalam rangka pengawasan terhadap kampanye di media, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar telah menyepakati dibentuknya Gugus Tugas tingkat Kabupaten Kampar. 

Gugus Tugas ini melaksanan tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Gugus Tugas ini disepakati oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang jujur, adil dan demokratis. 

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak, siber dan pers nasional oleh Bawaslu dan KPU lewat Gugus Tugas. 

Gugus Tugas ini dibentuk oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar pada saat Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kampar, di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. 

Rapat ini dihadiri langsung Ketua Syawir Abdullah, Anggota, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Ketua, Anggota,  Sekretariat KPU Kabupaten Kampar. 

Dalam rapat tersebut, telah disepakati dan diatur bagaimana konsep materi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye terhadap pasangan calon di media. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah usai rapat tersebut menyampaikan, Tim Gugus Tugas tingkat Kabupaten Kampar yang telah dibentuk untuk dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga fungsi pengawasan dan pembantuan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. 

"Kita meminta kepada semua elemen masyarakat dan seluruh media massa, cetak, elektronik, siber untuk sama-sama mengawal Pilkada di Kampar sesuai aturan. Apabila ada pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu Kampar dan jajaran pengawas kami di setiap tingkatan," imbau Syawir. 

Syawir berharap kedua lembaga ini agar melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan pada tahapan kampanye meliputi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya. 

"Selain itu, kajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran, memberikan masukan dalam mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran, melakukan pertukaran data iklan kampanye, mengawal proses penegakkan hukum, supervisi dan pembinaan, melakukan evaluasi dan pengisian laporan akhir," jelasnya. 

Syawir menegaskan, Gugus Tugas tingkat Kabupaten wajib menaati petunjuk teknis yang telah ditetapkan bersama antar Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar. (rif)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.

Politik

Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

Jumat, 01 November 2024 - 21:18:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.

Politik

Mhd Amin: Debat Publik Penting Bagi Masyarakat Agar Tahu Visi Misi Paslon

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:03:11 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabu.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Dinas PUPR Langsung Perbaiki Longsor di Jalan Srikandi–Permadi
26 September 2025
Wali Kota Pekanbaru Tinjau TPA Muara Fajar, Minta Camat-Lurah Serius Kendalikan Sampah
25 September 2025
Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Pekanbaru Turun Cek HW Livehouse
23 September 2025
Pj Sekda Pekanbaru Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Sukajadi
22 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 3 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 4 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
  • 5 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 6 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 7 Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved