• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 22:51:42 WIB
Cetak
Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), hanya sebagian yang siap secara pendanaan. Namun, bagaimana dengan Siak? Apakah kabupaten ini termasuk yang aman atau justru masih mencari solusi anggaran seperti 16 daerah lainnya? 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa hanya delapan daerah yang sudah memiliki anggaran cukup untuk PSU, sementara 16 daerah lainnya masih mengalami kendala dana. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau juga tengah mempersiapkan PSU di beberapa TPS di Siak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, di mana posisi Siak dalam daftar ini? 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa dari 24 daerah yang harus menggelar PSU, hanya delapan yang sudah memiliki kesiapan anggaran. Salah satunya adalah Kabupaten Siak. 

“Daerah yang sudah memiliki kesiapan pendanaan PSU meliputi Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai,” ujar Ribka. 

Sebaliknya, 16 daerah lainnya masih mengalami kendala pendanaan dan membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi atau pusat. Daerah-daerah tersebut, antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang. 

Kemendagri meminta daerah yang masih terkendala pendanaan untuk segera melakukan penyesuaian anggaran agar PSU dapat berjalan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. 

“Bagi daerah yang belum menganggarkan atau masih mengalami kekurangan dana, kami telah berkoordinasi dengan KPU dan meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan APBD 2025 agar PSU dapat terlaksana sesuai amanat MK,” tambah Ribka. 

PSU Siak: KPU Riau Pastikan Kesiapan 

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk pelaksanaan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Siak, serta berkomunikasi dengan Kapolda Riau, Danrem 031/WB, dan Forkopimda untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar," ujar Rusidi, Kamis (27/2/2025). 

Saat ini, KPU Riau masih menunggu arahan resmi dari KPU RI mengenai tahapan teknis PSU, yang biasanya disampaikan melalui surat dinas. Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti rapat koordinasi dengan KPU RI untuk membahas jadwal dan mekanisme pelaksanaan PSU. 

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai tenggat waktu yang diberikan MK, yaitu 30 hari sejak putusan dibacakan," tambahnya. 

Untuk memastikan transparansi, KPU Riau juga meminta KPU Siak terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perwakilan partai politik, dan tim pasangan calon. 

"Kami ingin PSU berlangsung dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, sehingga hasilnya tidak menimbulkan polemik baru," kata Rusidi. 

Rusidi juga menegaskan bahwa tidak akan ada kampanye ulang dalam PSU ini. 

"Masyarakat yang akan ikut PSU akan menerima surat pemberitahuan (C-Pemberitahuan), dan kami mengimbau agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memicu kebingungan," tegasnya. 

MK Perintahkan PSU di Tiga Lokasi di Siak 

Keputusan untuk menggelar PSU di Siak didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza, yang menggugat hasil Pilbup Siak 2024. 

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan PSU di tiga lokasi: 

• TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya 

• TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak 

• TPS di Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang tidak sempat memilih pada pemilu sebelumnya 

Putusan MK menyebutkan bahwa PSU di dua TPS pertama dilakukan karena adanya kesalahan distribusi surat pemberitahuan pemilih (C-Pemberitahuan). Sementara itu, PSU di RSUD Tengku Rafian diputuskan karena KPU Siak sebelumnya tidak memfasilitasi pemilih di rumah sakit dengan baik. 

Selain itu, MK juga memerintahkan PSU di wilayah PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT KWL) karena sebagian pekerjanya tidak mendapatkan undangan memilih. 

Hakim MK M Guntur Hamzah menyatakan bahwa hak memilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh diabaikan. 

“Menurut Mahkamah, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak asasi yang fundamental dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap hak ini harus segera diperbaiki melalui PSU,” ujar Hakim Guntur. 

Dengan kepastian pendanaan dan koordinasi yang telah dilakukan, PSU di Siak diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan aturan dan tanpa hambatan berarti. Namun, di 16 daerah lainnya, tantangan pendanaan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. (*)


 Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.

Politik

Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

Jumat, 01 November 2024 - 21:18:16 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal meng.

Politik

Mhd Amin: Debat Publik Penting Bagi Masyarakat Agar Tahu Visi Misi Paslon

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:03:11 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabu.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Dinas PUPR Langsung Perbaiki Longsor di Jalan Srikandi–Permadi
26 September 2025
Wali Kota Pekanbaru Tinjau TPA Muara Fajar, Minta Camat-Lurah Serius Kendalikan Sampah
25 September 2025
Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Pekanbaru Turun Cek HW Livehouse
23 September 2025
Pj Sekda Pekanbaru Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Sukajadi
22 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 3 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 4 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
  • 5 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 6 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 7 Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved