Pilihan
Percepat Penetapan Tersangka
Kejari Kuansing Kembali Panggil Bupati dan Bupati Terpilih Kuansing

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan pemanggilan ulang kepada mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra yang juga Bupati terpilih Kuansing. Hal itu dilakukan pihak kejaksaan setelah Andi Putra tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Tidak hanya itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH, Jumat (30/4/2021) siang, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Kuansing Mursini, mantan Anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali. Sedangkan jadwal pemanggilan kedua untuk Andi Putra serta pemanggilan pertama buat Bupati Mursini dan lain-lainnya pada Senin (3/5/2021) pagi mendatang.
Untuk itu, selaku Kajari ia menghimbau agar para pejabat tersebut dapat menghormati surat pemanggilan pemeriksaan itu. Hal ini untuk mempelancar proses penyidikan penelusuran aliran dana Rp1,5 miliar yang bersumber dari dana enam kegiatan di Setda Kuansing dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Diduga ada sejumlah pejabat teras dilingkungan Pemkab Kuansing yang turut menerima aliran dana tersebut.
''Kita minta agar yang dipanggil itu dapat datang lah Senin besok. Kita minta mereka agar dapat menghormati pemanggilan pihak penegak hukum untuk kepentingan negara dalam memberantas korupsi,'' ujar Hadiman.
Lanjut Hadiman, jika para pejabat tersebut jika tidak hadir dalam pemanggilan Senin besok itu, pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang ada dengan pemanggilan selanjut sampai dengan pemanggilan paksa. Hal ini perlu dilakukan supaya secepatnya pihak Jaksa menyelesaikan pemeriksaan agar secepatnya dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
''Segera Penyidik tetapkan tersangkanya. Rencana lebih dari dua orang. Pokoknya bagi kami di Kejaksaan ini tidak ada tebang pilih, semua nya sama didepan hukum,'' tegas Hadiman.
Sebelumnya, Hadiman mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim. Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kelima terdakwa, yaitu Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor.
Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan. Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. (*)
Berita Lainnya
Diterjang Hujan, Tim Pospam Polsek Rumbai Tetap Patroli di Wilayah Banjir
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Hujan gerimis tak menghalangi Tim.
Banjir di Rumbai Mulai Surut, Polisi Terus Lakukan Patroli dan Pemantauan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Banjir yang melanda Kelurahan Sri Meranti, Kecamat.
14 Kg Sabu dan Akhir Kebebasan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - DK (45) baru saja menghirup udara bebas. Tapi kebeba.
Sarung Reyhan
Sebuah sarung dikibaskan, diayunkan, lalu digunakan sebagai senjata. Seharusnya itu ha.
Permainan Lempar Sarung Berujung Maut di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Sebuah permainan yang seharusnya menjadi hiburan b.
Kalapas dan Kejari Bengkalis Bahas Remisi serta Kamar Khusus untuk Napi
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA .