Pilihan
Usai Periksa Bupati Kuansing Terpilih, Jaksa akan Telusuri Pria Bernama Rino

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang juga Bupati terpilih Andi Putra, Senin (3/5/2021), sekitar pukul 10.00 WIB akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi dalam pendalaman kasus enam kegiatan di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Andi Putra datang ke kantor Kejari Kuansing dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH melalui Kasi Pidsus Imam Hidayat MH, Senin (3/5/2021) siang menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Andi Putra terkait aliran dana kasus tersebut. Di dalam persidangan lalu, nama Andi Putra turut disebut oleh salah satu terdakwa.
''Sudah kita mintai keterangan dari beliau. Keterangan ini untuk keperluan pendalaman kasus, untuk mengetahui siapa saja yang menerima aliran dana dari kasus 6 kegiatan Setwan itu,'' ujar Imam.
Lanjut Imam, setelah memeriksa Andi Putra, pihaknya akan menelusuri siapa orang yang bernama Rino yang turut disebut dalam persidangan. Pihak jaksa akan menemui salah satu terpidana kasus ini guna menanyakan kepastian siapa yang bernama Rino tersebut.
''Soalnya ada dua yang nama Rino ini. Yang honor dan anggota Dewan. Kami akan menanyakan langsung kepada salah satu terdakwa yang mengaku menemui orang yang bernama Rino itu saat disidang. Jika sudah pasti Rino yang mana, akan kita panggil untuk mempercepat penanganan kasus ini dan tersangka baru pun dapat kita kejar,'' jelas Imam.
Menurut Imam, sedangkan Bupati Kuansing Mursini tidak dapat hadir karena mengaku belum dapat surat panggilan. Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat kembali untuk jadwal pemeriksaan pada Kamis besok. Begitu juga untuk mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi yang mengaku tidak bisa hadir karena istri sakit dan Rosi Atali yang mengaku masih diluar Kota juga akan dipanggil kembali dihari yang sama dengan Bupati Mursini.
''Yang dewan juga kita panggil kembali dengan Bupati Mursini pada Kamis besok,''pungkas Imam.
Sebelumnya, Kajari Hadiman mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim, Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.
Aliran dana Rp1,5 miliar yang bersumber dari dana enam kegiatan di Setda Kuansing dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Diduga ada sejumlah pejabat teras dilingkungan Pemkab Kuansing yang turut menerima aliran dana tersebut.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal dijatuhi hukuman berbeda. Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan oleh Pengadilan Tipikor.
Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan. Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.
Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. (*)
Berita Lainnya
Diterjang Hujan, Tim Pospam Polsek Rumbai Tetap Patroli di Wilayah Banjir
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Hujan gerimis tak menghalangi Tim.
Banjir di Rumbai Mulai Surut, Polisi Terus Lakukan Patroli dan Pemantauan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Banjir yang melanda Kelurahan Sri Meranti, Kecamat.
14 Kg Sabu dan Akhir Kebebasan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - DK (45) baru saja menghirup udara bebas. Tapi kebeba.
Sarung Reyhan
Sebuah sarung dikibaskan, diayunkan, lalu digunakan sebagai senjata. Seharusnya itu ha.
Permainan Lempar Sarung Berujung Maut di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Sebuah permainan yang seharusnya menjadi hiburan b.
Kalapas dan Kejari Bengkalis Bahas Remisi serta Kamar Khusus untuk Napi
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA .