• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Surat Dirjend HAM ke Bupati Kampar

PH Cakades Desa Baru Ahmad Jaiz :  Menkumham Harus Patuh Pada Penetapan Pengadilan

Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 11:25:11 WIB
Cetak
PH Cakades Desa Baru Ahmad Jaiz :  Menkumham Harus Patuh Pada Penetapan Pengadilan
Surat Kemenkumham ke Bupati Kampar

KAMPAR (RUANGRIAU.COM)- Terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekabaru. Baru baru ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jendral Ham Jum'at (21/01/ 2022) mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Kampar.

Terkait dengan adanya surat tersebut Penasehat Hukum Cakades Desa Baru Ahmad Jaiz , Rusdianto SH, mengatakan yang boleh memerintahkan itu Mendagri bukan Menkumham.

Pasti penyampaian pelapor setengah setengah ke Menkumham, karena seluruh warga negera bahkan termasuk menteri sekalipun harus patuh pada penetapan Pengadilan.

Selain itu berdasarkan pengamatan selaku Penasehat Hukum, Surat menkumham itu salah dan tidak berdasar tanpa melakukan kroscek.

"Apalagi memberikan penekanan kepada  lembaga yudikatif yang seolah olah mencampuri penetapan pengadilan.

Bahkan surat tersebut akan cendrung bisa dilaporkan ke ombudsman, kalau surat merekomendasikan ke pada Bupati Kampar hingga Bupati Kampar melantik M. Haris. CH, tentunya Bupati Kampar juga akan dilaporkan ke ombidsman.

"Sifatnya kan rekomendasi mau dipautuhi atau tidak tentunya tergantung Bupati patuh pada penetapan Pengadilan atau mematuhi rekomendasi Menkumham, " sebutnya.

Ia juga kembali menegaskan, tidak ada kewenangan Menkumham buat rekomendasi itu.

" Karena itu salah kaprah melampaui kewenangan yang ada padanya," tuturnya.

Ini Bunyi Surat Rekomendasi Menkumham ke Bupati Kampar

Yth. Bupati Kampar
di
Bangkinang
Sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr. M. Haris C.H. tanggal 17 Januari 2022
yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia perihal permohonan audiensi atas
dugaan pelanggaran HAM, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa pada intinya
Penyampai Komunikasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sdr. M. Haris C.H., selaku Penyampai Komunikasi, adalah calon kepala desa terpilih pada
Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan
Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tanggal 24 November 2021;
2. Pada tanggal 30 November 2021, Sdr. Ahmad Jais selaku salah satu calon kepala desa
dalam pemilihan kepala desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,
menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan
nomor register perkara 59/G/2021/PTUN.PBR. Adapun objek sengketa dalam gugatan
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perbuatan Melanggar Hukum Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar
(Panitia Pemilihan Kabupaten) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa
Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021, khususnya pada
pemilihan kepala desa Desa baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
b. Berita Acara Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten
Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa) tentang Penetapan Calon Kepala Desa
Terpilih Desa baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Tahun 2021
tertanggal 24 November 2021;
3. Pada pemeriksaan persiapan pertama tanggal 8 Desember 2021, majelis hakim
menerbitkan penetapan nomor 59/G/2021/PTUN.PBR yang menurut Penyampai
Komunikasi dilakukan tanpa dasar hukum;
4. Penyampai Komunikasi berpendapat bahwa Bupati Kampar seharusnya tetap dapat
melakukan pelantikan terhadap dirinya selaku Kepala Desa terpilih di Desa Baru,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar;
5. Selain itu, Penyampai Komunikasi tidak mendapatkan pemberitahuan dari Bupati Kampar
terkait dengan alasan dirinya tidak dilantik sebagai kepala desa terpilih;
6. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Penyampai Komunikasi karena adanya
ketidakpastian hukum terhadap dirinya sebagai kepala desa terpilih.

Berdasarkan uraian di atas, dalam rangka mewujudkan pemajuan, pemenuhan, dan
perlindungan HAM, dengan hormat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM
merekomendasikan kepada Bupati Kampar hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pelantikan kepada Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa Baru
berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten
Kampar Tahun 2021;
2. Terkait dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pekanbaru, hal tersebut merupakan wewenang PTUN untuk menguji apakah Panitia
Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar telah melakukan prosedur pemilihan kepala
desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Proses peradilan di PTUN tidak dapat memberhentikan pelantikan kepala desa. Jika
nantinya sudah ada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
Keputusan Bupati untuk mengangkat Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa
Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kab. Kampar, dapat ditinjau ulang berdasarkan putusan
pengadilan tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Agung Beri Ultimatum: Selesaikan atau Putus Kontrak
30 Juli 2026
DPRD Resmi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
30 Juli 2026
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Percepat Cek Kesehatan Gratis, Kejar Target Program Presiden
  • 2 Pemko Pekanbaru Tampung Masukan DPRD untuk Penyempurnaan Pengelolaan APBD 2025
  • 3 Agung Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Pengelolaan Sampah Bakal Dievaluasi
  • 4 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 5 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 6 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 7 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved