• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Berbisnis Galian C Ilegal, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Camat Tambang ke Kejati Riau

Redaksi

Jumat, 04 Maret 2022 21:54:17 WIB
Cetak
Berbisnis Galian C Ilegal, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Camat Tambang ke Kejati Riau
Ilustrasi camat

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan secara resmi Camat Tambang, Abukari ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (4/3/2022). Abukari diduga melakukan dugaan korupsi dalam bisnis Galian C ilegal.

Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing mengatakan, laporan diserahkan langsung ke Kejati Riau. Laporan disertai bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan Camat Tambang atas dugaan korupsi dalam bisnis Galian C ilegal," ungkap  Jackson kepada wartawan usai menyerahkan laporan, Jumat siang. 

Menurut Jackson, PETIR berkolaborasi dengan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) dalam membuat laporan tersebut. Ia menyatakan, terdapat kepentingan pelestarian lingkungan dan penyelamatan perekonomian negara jika kasus korupsi ini diungkap.

"Kita sudah investigasi, telaah dan diskusi mendalam. Ada indikasi korupsi di sini serta penyalahgunaan wewenang Oknum camat, ia seharusnya menjaga lingkungan nya selaku camat, ini justru berbanding terbalikt" kata Jackson. Ia meminta Kejati Riau mengusut tuntas laporan tersebut agar menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat lain yang berbisnis ilegal.

Jackson menduga, Abukari menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sebagai Camat Tambang. Camat juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis Galian C ilegal.

Menurut Jackson, Abukari dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 12 hurif i Undang-undang Republik  Indonesia Nomor  20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Camat berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Seperti mencegah Galian C ilegal karena melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkunfan Hidup," ungkap Jackson.

Ia menyayangkan, Camat Tambang malah  ikut berbisnis Galian C ilegal. Sehungga Camat mendapat nilai ekonomis dari bisnis Galian C ilegal tersebut.

Menurut Jackson, indikasi korupsi dilihat dari Surat Pernyataan Jual Beli antara Abukari dengan seseorang bernama Hendriyanto. Abukari menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan yang totalnya Rp. 410 juta.

Sementara itu, Ketua YLBHR, Dempos TB menambahkan, bisnis Galian C ilegal bukan saja melanggar Undang-undang Pertambangan. Tetapi juga melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Akibat bisnis Galian C ilegal, negara dirugikan. Negara seharusnya bisa memperoleh pendapatan jika Galian C mengantongi ijin," tandas Dempos.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved