• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

Redaksi

Selasa, 05 April 2022 21:03:24 WIB
Cetak
LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin
LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - PTPN  V Sei Garo diduga telah melakukan perusakan 74  pohon sawit milik Komarudin (38), di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Hal ini terjadi 24 Februari 2022 lalu.

Yang mana menurut Ketua LSM Perkara V.Freddy,  H, mengatakan seorang warga (Komarudin.red) melaporkan hal ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Permerhati Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM-Perkara) Provinsi Riau.

Yang mana pihak PTPN V Sei Garo dengan sengaja mematikan pohon sawit milik warga tersebut, kata Freddy.

" Untuk itu warga (Komarudin.rer) memberikan kuasa terhada DPD LSM Perkara Provinsi Riau, dalam permasalahan yang dirinya alami ini, " ungkapnya, Selasa (05/4/2022).

Freddy menyampaikan, terkait masalah ini DPD LSM Perkara Provinsi Riau, melakukan somasi dan peringatan keras terhadap pihak PTPN V Sei Garo, yang mana. Komarudin telah mengusai lahan yang terletak di Desa Pantai Cermin,  Kecamatan Tapung,  Kabupaten Kampar-Riau. Tepatnya lahannya berada di konsesi Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak bulan September 2021.

" Lahan  tersebut, terdapat tanaman pisang, sawit serta tanaman kacang dan umbi- umbian, " kata Freddy.

Kemudian pada bulan Februari 2022, pihak PTPN V Sei Garo yang diwakili oleh security mendatangi korban Komarudin, ungkap Freddy.  Saat itu langsung melakukan perusakan beberapa pohon sawit dan bahkan melakukan pengancaman dengan mengatakan akan mencabuti pohon sawitnya.

" Dengan kebingungan yang dirinya hadapi korban (Komarudin.red) atas sikap PTPN V Sei Garo. Korban mencoba bersabar, " sebutnya.

Lanjutnya  tanggal 9 Februari 2022, pihak PTPN V Sei Garo berserta oknum TNI dan Polisi datang bersama sama ke lahan milik korban. Pada saat itu mengatakan akan membunuh pohon sawit milik korban dan mereka memberi waktu 2 minggu agar korban mematikan sendiri, sebelum disuntik mati oleh PTPN V Sei Garo.

" Korbanpun melaporkan masalahnya ke Kepala Desa Pantai Cermin Muklis. Saat itu Kepala Desa mengatakan sawit korban tidak akan ditumbang dan boleh mengelolah sawit karena berada di lahan PHR, " sebut Freddy, yang menceritakan kejadian yang di alami korban.

Namun ternyata tangga 24 Februari 2022,  pihak PTPN V Sei Garo tanpa pemberitahuan  kepada korban, telah membunuh pohon sawit korban dengan cara di bor kemudian disuntik racun tanaman berwarna kuning. " Pohon sawit yang sudah di bor dan diracun ditutup kembali dengan tanah agar tidak terlihat, " ucapnya.

Dengan adanya perbuatan yang diduga dilakukan pihak PTPN V Sei Garo tersebut berdasarkan keterangan dan bukti bukti. Kami menduga perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Selanjutnya Senin 28 Maret 2022 , pertemuan yang fasilitasi pihak PTPN V Sei Garo di kantor mereka yang dihadiri pihak PHR. Saat itu didapati fakta yang disampaikan PTPN V  Sei Garo alasan alasan yang tidak masuk akal. 

" Alasannya lahan sawit milik korban menjadi lintasan pencuri sawit. Yang mencuri sawit milik PTPN V. Jadi alasan yang dikemukan tidak bisa menjadi pembenar perbuatan pidana yang sudah dilakukan, " tuturnya.

Dengan kejadian ini kata Freddy, pihak LSM Perkara yang diberikan kuasa oleh korban (Komarudi.red) mengirimkan somasi dan kami berkayikanan pihak PTPN V akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan kekeluargaan.

" Jika tidak merespon somasi ini  kami pihak DPD LSM Perkara Provinsi Riau, akan menempuh jalur hukum berdasarkan bukti dan keterangan saksi saksi. Karena perbuatan ini telah melanggar pasal 406 ayat (1) kitab Undamg Undang Hukum Pidana, " tegasnya.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.

Hukrim

Korban Ditinggal Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan, Dua Perampok Ditembak

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:11:04 WIB

TAPUNG (RUANGRIAU.COM) - Aksi brutal dua perampok yang meninggalkan seorang wani.

Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved