• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

Redaksi

Selasa, 05 April 2022 21:03:24 WIB
Cetak
LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin
LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - PTPN  V Sei Garo diduga telah melakukan perusakan 74  pohon sawit milik Komarudin (38), di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Hal ini terjadi 24 Februari 2022 lalu.

Yang mana menurut Ketua LSM Perkara V.Freddy,  H, mengatakan seorang warga (Komarudin.red) melaporkan hal ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Permerhati Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM-Perkara) Provinsi Riau.

Yang mana pihak PTPN V Sei Garo dengan sengaja mematikan pohon sawit milik warga tersebut, kata Freddy.

" Untuk itu warga (Komarudin.rer) memberikan kuasa terhada DPD LSM Perkara Provinsi Riau, dalam permasalahan yang dirinya alami ini, " ungkapnya, Selasa (05/4/2022).

Freddy menyampaikan, terkait masalah ini DPD LSM Perkara Provinsi Riau, melakukan somasi dan peringatan keras terhadap pihak PTPN V Sei Garo, yang mana. Komarudin telah mengusai lahan yang terletak di Desa Pantai Cermin,  Kecamatan Tapung,  Kabupaten Kampar-Riau. Tepatnya lahannya berada di konsesi Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak bulan September 2021.

" Lahan  tersebut, terdapat tanaman pisang, sawit serta tanaman kacang dan umbi- umbian, " kata Freddy.

Kemudian pada bulan Februari 2022, pihak PTPN V Sei Garo yang diwakili oleh security mendatangi korban Komarudin, ungkap Freddy.  Saat itu langsung melakukan perusakan beberapa pohon sawit dan bahkan melakukan pengancaman dengan mengatakan akan mencabuti pohon sawitnya.

" Dengan kebingungan yang dirinya hadapi korban (Komarudin.red) atas sikap PTPN V Sei Garo. Korban mencoba bersabar, " sebutnya.

Lanjutnya  tanggal 9 Februari 2022, pihak PTPN V Sei Garo berserta oknum TNI dan Polisi datang bersama sama ke lahan milik korban. Pada saat itu mengatakan akan membunuh pohon sawit milik korban dan mereka memberi waktu 2 minggu agar korban mematikan sendiri, sebelum disuntik mati oleh PTPN V Sei Garo.

" Korbanpun melaporkan masalahnya ke Kepala Desa Pantai Cermin Muklis. Saat itu Kepala Desa mengatakan sawit korban tidak akan ditumbang dan boleh mengelolah sawit karena berada di lahan PHR, " sebut Freddy, yang menceritakan kejadian yang di alami korban.

Namun ternyata tangga 24 Februari 2022,  pihak PTPN V Sei Garo tanpa pemberitahuan  kepada korban, telah membunuh pohon sawit korban dengan cara di bor kemudian disuntik racun tanaman berwarna kuning. " Pohon sawit yang sudah di bor dan diracun ditutup kembali dengan tanah agar tidak terlihat, " ucapnya.

Dengan adanya perbuatan yang diduga dilakukan pihak PTPN V Sei Garo tersebut berdasarkan keterangan dan bukti bukti. Kami menduga perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Selanjutnya Senin 28 Maret 2022 , pertemuan yang fasilitasi pihak PTPN V Sei Garo di kantor mereka yang dihadiri pihak PHR. Saat itu didapati fakta yang disampaikan PTPN V  Sei Garo alasan alasan yang tidak masuk akal. 

" Alasannya lahan sawit milik korban menjadi lintasan pencuri sawit. Yang mencuri sawit milik PTPN V. Jadi alasan yang dikemukan tidak bisa menjadi pembenar perbuatan pidana yang sudah dilakukan, " tuturnya.

Dengan kejadian ini kata Freddy, pihak LSM Perkara yang diberikan kuasa oleh korban (Komarudi.red) mengirimkan somasi dan kami berkayikanan pihak PTPN V akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan kekeluargaan.

" Jika tidak merespon somasi ini  kami pihak DPD LSM Perkara Provinsi Riau, akan menempuh jalur hukum berdasarkan bukti dan keterangan saksi saksi. Karena perbuatan ini telah melanggar pasal 406 ayat (1) kitab Undamg Undang Hukum Pidana, " tegasnya.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.

Hukrim

Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:51:42 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.

Hukrim

Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:55:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terlihat di p.

Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved