• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

Redaksi

Selasa, 05 April 2022 21:03:24 WIB
Cetak
LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin
LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - PTPN  V Sei Garo diduga telah melakukan perusakan 74  pohon sawit milik Komarudin (38), di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Hal ini terjadi 24 Februari 2022 lalu.

Yang mana menurut Ketua LSM Perkara V.Freddy,  H, mengatakan seorang warga (Komarudin.red) melaporkan hal ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Permerhati Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM-Perkara) Provinsi Riau.

Yang mana pihak PTPN V Sei Garo dengan sengaja mematikan pohon sawit milik warga tersebut, kata Freddy.

" Untuk itu warga (Komarudin.rer) memberikan kuasa terhada DPD LSM Perkara Provinsi Riau, dalam permasalahan yang dirinya alami ini, " ungkapnya, Selasa (05/4/2022).

Freddy menyampaikan, terkait masalah ini DPD LSM Perkara Provinsi Riau, melakukan somasi dan peringatan keras terhadap pihak PTPN V Sei Garo, yang mana. Komarudin telah mengusai lahan yang terletak di Desa Pantai Cermin,  Kecamatan Tapung,  Kabupaten Kampar-Riau. Tepatnya lahannya berada di konsesi Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak bulan September 2021.

" Lahan  tersebut, terdapat tanaman pisang, sawit serta tanaman kacang dan umbi- umbian, " kata Freddy.

Kemudian pada bulan Februari 2022, pihak PTPN V Sei Garo yang diwakili oleh security mendatangi korban Komarudin, ungkap Freddy.  Saat itu langsung melakukan perusakan beberapa pohon sawit dan bahkan melakukan pengancaman dengan mengatakan akan mencabuti pohon sawitnya.

" Dengan kebingungan yang dirinya hadapi korban (Komarudin.red) atas sikap PTPN V Sei Garo. Korban mencoba bersabar, " sebutnya.

Lanjutnya  tanggal 9 Februari 2022, pihak PTPN V Sei Garo berserta oknum TNI dan Polisi datang bersama sama ke lahan milik korban. Pada saat itu mengatakan akan membunuh pohon sawit milik korban dan mereka memberi waktu 2 minggu agar korban mematikan sendiri, sebelum disuntik mati oleh PTPN V Sei Garo.

" Korbanpun melaporkan masalahnya ke Kepala Desa Pantai Cermin Muklis. Saat itu Kepala Desa mengatakan sawit korban tidak akan ditumbang dan boleh mengelolah sawit karena berada di lahan PHR, " sebut Freddy, yang menceritakan kejadian yang di alami korban.

Namun ternyata tangga 24 Februari 2022,  pihak PTPN V Sei Garo tanpa pemberitahuan  kepada korban, telah membunuh pohon sawit korban dengan cara di bor kemudian disuntik racun tanaman berwarna kuning. " Pohon sawit yang sudah di bor dan diracun ditutup kembali dengan tanah agar tidak terlihat, " ucapnya.

Dengan adanya perbuatan yang diduga dilakukan pihak PTPN V Sei Garo tersebut berdasarkan keterangan dan bukti bukti. Kami menduga perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Selanjutnya Senin 28 Maret 2022 , pertemuan yang fasilitasi pihak PTPN V Sei Garo di kantor mereka yang dihadiri pihak PHR. Saat itu didapati fakta yang disampaikan PTPN V  Sei Garo alasan alasan yang tidak masuk akal. 

" Alasannya lahan sawit milik korban menjadi lintasan pencuri sawit. Yang mencuri sawit milik PTPN V. Jadi alasan yang dikemukan tidak bisa menjadi pembenar perbuatan pidana yang sudah dilakukan, " tuturnya.

Dengan kejadian ini kata Freddy, pihak LSM Perkara yang diberikan kuasa oleh korban (Komarudi.red) mengirimkan somasi dan kami berkayikanan pihak PTPN V akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan kekeluargaan.

" Jika tidak merespon somasi ini  kami pihak DPD LSM Perkara Provinsi Riau, akan menempuh jalur hukum berdasarkan bukti dan keterangan saksi saksi. Karena perbuatan ini telah melanggar pasal 406 ayat (1) kitab Undamg Undang Hukum Pidana, " tegasnya.


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved