• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional
  • Pekanbaru

Kemendagri : Penganggaran Gaji  PPPK Oleh Pemda Amanat Perudang Undangan

Redaksi

Jumat, 08 April 2022 22:19:18 WIB
Cetak
Kemendagri : Penganggaran Gaji  PPPK Oleh Pemda Amanat Perudang Undangan
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kebijakan penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri juga telah melakukan upaya percepatan terkait kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya diatur oleh setiap daerah.

" Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," jelas Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-13 yang bertajuk "Kebijakan Dukungan Pendanaan Gaji PPPK di Daerah", Kamis (7/4/2022).

Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan terhadap pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.

" Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD," tegas Fatoni.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

" Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," ujar Fatoni.

Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, lanjut Fatoni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

" PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak," pungkasnya. 


Sumber : Puspen Mendagri /  Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Misteri Blackout Sumatera Terjawab, Bareskrim Pastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 15:08:09 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Misteri di balik pemadaman listrik massal (blackout) y.

Nasional

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:10:43 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, men.

Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved