• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

Berapa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan, yang Katanya Bikin Orang Ogah Bayar Pajak?

Redaksi

Selasa, 07 Februari 2023 12:53:14 WIB
Cetak
Berapa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan, yang Katanya Bikin Orang Ogah Bayar Pajak?
Tarif bea balik nama sering dikeluhkan mahal. Foto: Shutterstock

JAKARTA (RUANGRIAU) - Dari ratusan juta kendaraan yang beredar di Indonesia, nyaris setengahnya tak bayar pajak! Apa penyebab warga enggan menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan?

Salah satu fakto utamanya adalah tingginya tarif bea balik nama kendaraan. Berapa mahal?
Tarif Bea Balik Nama (BBN2) rupanya menjadi salah satu faktor yang membuat enggan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkap, hampir setengah dari total kendaraan di Indonesia diketahui menunggak pajak. Faktor utamanya adalah tarif BBN 2 yang lebih tinggi dari pajak kendaraannya itu sendiri.

Sebenarnya, pembeli kendaraan bekas tidak perlu repot untuk mengurus BBN kendaraan. Tapi seringkali, pemilik kendaraan lama tak meminjamkan KTP untuk pengurusan perpanjangan STNK. Padahal, KTP asli merupakan salah satu syarat perpanjangan STNK. Hal ini tentu menyulitkan bagi pembeli kendaraan bekas tersebut.

Salah satu cara untuk mengakalinya adalah dengan cara balik nama. Dengan balik nama, untuk mengurus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan bisa menggunakan KTP-nya sendiri. Tapi tarif BBN ini dianggap membebankan. Untuk itu tidak sedikit yang mengurungkan niat membayar pajak dan menanti pemutihan.

"Saya pribadi saya sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, pengin bayar pajak tapi pengen enak. Enaknya apa? balik namanya tolong di nolkan saja," ungkap Yusri dikutip dari laman detikOto.

Perlu diketahui, pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Tarif BBN2 pun ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Contohnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, tarif BBN2 sebesar 1%. Tarif itu kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Misalnya di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di dalamnya sudah ditentukan DPP masing-masing kendaraan yang beredar di Indonesia.

Mengambil contoh salah satu motor dengan DP PKB Rp 15.400.000, maka tarif BBN2-nya adalah 1% dari nilai tersebut atau sekitar Rp 154.000. Itu baru tarif BBN-nya saja, biaya itu kemudian ditambah dengan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran.

Besaran pajak kendaraan ini juga berbeda. Apabila, kendaraan tersebut kepemilikan pertama di Jawa Barat tarifnya 1,75%.

Simulasi perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan:

BBN2: Rp 15.400.000 x 1%: Rp 154.000
PKB: Rp 15.400.000 x 1,75%: Rp 269.500
SWDKLLJ: Rp 35.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000
Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
Total: Rp 1.143.500

Itu tadi gambaran biaya BBN2 untuk motor. Tarifnya akan berbeda-beda menyesuaikan dengan DP PKB yang tercantum dalam aturan Kemendagri. Semakin mahal harganya, BBN2-nya pun makin tinggi. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Gaji PPPK Tak Boleh Tersendat, Mendagri Siapkan Tiga Skema untuk Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:30:24 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjan.

Nasional

Misteri Blackout Sumatera Terjawab, Bareskrim Pastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 15:08:09 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Misteri di balik pemadaman listrik massal (blackout) y.

Nasional

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:10:43 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, men.

Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved