• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

Berapa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan, yang Katanya Bikin Orang Ogah Bayar Pajak?

Redaksi

Selasa, 07 Februari 2023 12:53:14 WIB
Cetak
Berapa Tarif Bea Balik Nama Kendaraan, yang Katanya Bikin Orang Ogah Bayar Pajak?
Tarif bea balik nama sering dikeluhkan mahal. Foto: Shutterstock

JAKARTA (RUANGRIAU) - Dari ratusan juta kendaraan yang beredar di Indonesia, nyaris setengahnya tak bayar pajak! Apa penyebab warga enggan menunaikan kewajiban bayar pajak kendaraan?

Salah satu fakto utamanya adalah tingginya tarif bea balik nama kendaraan. Berapa mahal?
Tarif Bea Balik Nama (BBN2) rupanya menjadi salah satu faktor yang membuat enggan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkap, hampir setengah dari total kendaraan di Indonesia diketahui menunggak pajak. Faktor utamanya adalah tarif BBN 2 yang lebih tinggi dari pajak kendaraannya itu sendiri.

Sebenarnya, pembeli kendaraan bekas tidak perlu repot untuk mengurus BBN kendaraan. Tapi seringkali, pemilik kendaraan lama tak meminjamkan KTP untuk pengurusan perpanjangan STNK. Padahal, KTP asli merupakan salah satu syarat perpanjangan STNK. Hal ini tentu menyulitkan bagi pembeli kendaraan bekas tersebut.

Salah satu cara untuk mengakalinya adalah dengan cara balik nama. Dengan balik nama, untuk mengurus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan bisa menggunakan KTP-nya sendiri. Tapi tarif BBN ini dianggap membebankan. Untuk itu tidak sedikit yang mengurungkan niat membayar pajak dan menanti pemutihan.

"Saya pribadi saya sampaikan, masyarakat Indonesia ini bukan tidak patuh, pengin bayar pajak tapi pengen enak. Enaknya apa? balik namanya tolong di nolkan saja," ungkap Yusri dikutip dari laman detikOto.

Perlu diketahui, pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Tarif BBN2 pun ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.

Contohnya di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, tarif BBN2 sebesar 1%. Tarif itu kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

Misalnya di Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Di dalamnya sudah ditentukan DPP masing-masing kendaraan yang beredar di Indonesia.

Mengambil contoh salah satu motor dengan DP PKB Rp 15.400.000, maka tarif BBN2-nya adalah 1% dari nilai tersebut atau sekitar Rp 154.000. Itu baru tarif BBN-nya saja, biaya itu kemudian ditambah dengan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, serta biaya pendaftaran.

Besaran pajak kendaraan ini juga berbeda. Apabila, kendaraan tersebut kepemilikan pertama di Jawa Barat tarifnya 1,75%.

Simulasi perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan:

BBN2: Rp 15.400.000 x 1%: Rp 154.000
PKB: Rp 15.400.000 x 1,75%: Rp 269.500
SWDKLLJ: Rp 35.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000
Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
Total: Rp 1.143.500

Itu tadi gambaran biaya BBN2 untuk motor. Tarifnya akan berbeda-beda menyesuaikan dengan DP PKB yang tercantum dalam aturan Kemendagri. Semakin mahal harganya, BBN2-nya pun makin tinggi. (*)


Sumber : Detik.com /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .

Nasional

Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.

Nasional

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved