• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden yang Diajukan Guru Honorer Asal Riau

Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 20:54:34 WIB
Cetak
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden yang Diajukan Guru Honorer Asal Riau
Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan presiden. Gugatan itu diajukan oleh seorang guru honorer asal Dumai, Riau bernama Herifuddin Daulay.

Dalam gugatannya, ia mempermasalahkan 3 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i soal syarat masa jabatan 2 periode dan Pasal 222 soal presidential threshold.

Dalam permohonannya, ia merasa dirugikan karena adanya pembatasan pribadi penjabat presiden hanya boleh mendaftar atau terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Masih dalam permohonannya, ia menyinggung soal sosok Susilo Bambang Yudhoyono yang terhalang untuk diusulkan kembali menjadi presiden. Sebab, sudah menjabat Presiden selama 2 periode. Padahal, ujar dia, SBY layak untuk menjadi Presiden kembali.

Menurut dia, hal yang sama juga berlaku untuk Jokowi. Ia menilai Jokowi juga masih layak untuk menjadi Presiden.

Sementara terkait Presidential Threshold, pemohon menilai aturan itu membuat rakyat terhalang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang telah berkompetensi baik untuk ikut mencalonkan diri.

Dalam permohonannya, ia mendalilkan terjadi kekeliruan penulisan tekstual atau kesalahan memahami tekstual pasal 7 UUD 1945. Aturan yang menjadi dasar terjadinya pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2 periode.

Menurut Pemohon, Pasal 7 UUD 1945 harusnya berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (apabila)..."

Ia pun menilai pembatasan 2 periode menyebabkan partai menggeser kedaulatan dari tangan rakyat, kekuasaan presiden untuk memerintah beralih ke tangan partai

Selain itu, ia mempertanyakan alasan logis syarat PT 20%. Sebab menurut dia, presentasi kursi partai di DPR tak ubahnya bilangan statistik.

Atas argumen itu, ia mengajukan beberapa poin petitum, yakni:

Dalam Provisi:

• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

• Menyatakan Kaidah Hukum tunduk pada Kaidah Bahasa Indonesia

• Menyatakan Makna frasa ‘hanya’ norma Pasal 7 UUD 1945 adalah makna pembatasan kondisional bersyarat dengan terusan kalimat secara implisit apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian setelah frasa untuk satu kali masa jabatan

Dalam Pokok Perkara:

• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

Namun, dari semua petitum itu, MK hanya mempertimbangkan dalil yang terkait syarat Presiden dan Wapres serta Presidential Threshold.

Menurut MK, kedua dalil tersebut sudah beberapa kali digugat dan ditolak. MK kembali menegaskan bahwa kedua ketentuan itu konstitusional.

Dalil lain tidak dipertimbangkan oleh MK. "Dalil lain tidak jelas dan tidak ketersambungan dengan petitum," ujar hakim MK.

"Permohonan tidak jelas/kabur, tidak beralasan menurut hukum," imbuh.

"Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). (*)


Sumber : Kumparan /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .

Nasional

Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.

Nasional

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved