• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden yang Diajukan Guru Honorer Asal Riau

Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 20:54:34 WIB
Cetak
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden yang Diajukan Guru Honorer Asal Riau
Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan presiden. Gugatan itu diajukan oleh seorang guru honorer asal Dumai, Riau bernama Herifuddin Daulay.

Dalam gugatannya, ia mempermasalahkan 3 pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i soal syarat masa jabatan 2 periode dan Pasal 222 soal presidential threshold.

Dalam permohonannya, ia merasa dirugikan karena adanya pembatasan pribadi penjabat presiden hanya boleh mendaftar atau terpilih untuk 2 kali masa jabatan.

Masih dalam permohonannya, ia menyinggung soal sosok Susilo Bambang Yudhoyono yang terhalang untuk diusulkan kembali menjadi presiden. Sebab, sudah menjabat Presiden selama 2 periode. Padahal, ujar dia, SBY layak untuk menjadi Presiden kembali.

Menurut dia, hal yang sama juga berlaku untuk Jokowi. Ia menilai Jokowi juga masih layak untuk menjadi Presiden.

Sementara terkait Presidential Threshold, pemohon menilai aturan itu membuat rakyat terhalang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang telah berkompetensi baik untuk ikut mencalonkan diri.

Dalam permohonannya, ia mendalilkan terjadi kekeliruan penulisan tekstual atau kesalahan memahami tekstual pasal 7 UUD 1945. Aturan yang menjadi dasar terjadinya pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden hanya 2 periode.

Menurut Pemohon, Pasal 7 UUD 1945 harusnya berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (apabila)..."

Ia pun menilai pembatasan 2 periode menyebabkan partai menggeser kedaulatan dari tangan rakyat, kekuasaan presiden untuk memerintah beralih ke tangan partai

Selain itu, ia mempertanyakan alasan logis syarat PT 20%. Sebab menurut dia, presentasi kursi partai di DPR tak ubahnya bilangan statistik.

Atas argumen itu, ia mengajukan beberapa poin petitum, yakni:

Dalam Provisi:

• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

• Menyatakan Kaidah Hukum tunduk pada Kaidah Bahasa Indonesia

• Menyatakan Makna frasa ‘hanya’ norma Pasal 7 UUD 1945 adalah makna pembatasan kondisional bersyarat dengan terusan kalimat secara implisit apabila Peradilan Konstitusi memutuskan demikian setelah frasa untuk satu kali masa jabatan

Dalam Pokok Perkara:

• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya

Namun, dari semua petitum itu, MK hanya mempertimbangkan dalil yang terkait syarat Presiden dan Wapres serta Presidential Threshold.

Menurut MK, kedua dalil tersebut sudah beberapa kali digugat dan ditolak. MK kembali menegaskan bahwa kedua ketentuan itu konstitusional.

Dalil lain tidak dipertimbangkan oleh MK. "Dalil lain tidak jelas dan tidak ketersambungan dengan petitum," ujar hakim MK.

"Permohonan tidak jelas/kabur, tidak beralasan menurut hukum," imbuh.

"Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023). (*)


Sumber : Kumparan /  Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Misteri Blackout Sumatera Terjawab, Bareskrim Pastikan Tidak Ada Unsur Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 15:08:09 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Misteri di balik pemadaman listrik massal (blackout) y.

Nasional

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:10:43 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, men.

Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Pesisir Dumai, PT Pacific Indopalm Kembali Tanam 1.000 Mangrove
13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
12 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gencar Edukasi Petani Lewat Polisi Cinta Petani
12 Juni 2026
Polsek Rupat Ikuti Evaluasi Program Ketahanan Pangan Melalui Zoom Meeting
12 Juni 2026
Bersama Polsek Rupat, Linmas Ikut Sukseskan Program Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
SF Hariyanto Kejar Potensi Rp60 Miliar dari 228 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kampar
11 Juni 2026
Pimpinan Baru BAZNAS Kampar Dilantik, Purwadi: Semoga Lebih Menyejahterakan Masyarakat
11 Juni 2026
Polsek Rupat dan Petani Panen Jagung Bersama, Bukti Sinergi untuk Ketahanan Pangan
11 Juni 2026
DLHK Resmikan LPS dan Bank Sampah Sukajadi, Dorong Warga Kelola Sampah dari Lingkungan Sendiri
11 Juni 2026
Wawako Pekanbaru Lantik 42 Pejabat, Tekankan Pelayanan Cepat dan Bebas Penyalahgunaan Wewenang
10 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
  • 2 Infrastruktur Jadi Perhatian, Wabup Kampar: Kita Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
  • 3 TPA Muara Fajar II Diperluas, Pekanbaru Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping
  • 4 Reza Merdeka Terpilih Pimpin KNPI Senapelan, Siap Berdayakan Pemuda
  • 5 Catat Tanggalnya, Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak Awal Juni
  • 6 Baru 35 Ribu Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Pemko Pekanbaru Percepat Sosialisasi
  • 7 Polsek Rupat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Produktif untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved