Pilihan
Tidak Ada Sanksi Bagi SD yang Masih Menerapkan Tes Calistung
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menghapuskan tes membaca, menulis, dan menghitung atau calistung pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD/MI.
Aturan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kembali ditegaskan dalam Peluncuran Merdeka Belajar episode 24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, bahwa tes calistung dalam PPDB SD/MI tahun ajaran 2023/2024 akan dihapuskan. Dalam masa transisi ini, apakah ada sanksi bagi satuan pendidikan yang masih menerapkan tes calistung?
Dalam agenda Silaturahmi Merdeka Belajar: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan melalui Youtube Kemdikbud RI Kamis (6/4/2023), Direktur Sekolah Dasar, Muhammad Hasbi, menyatakan belum ada sanksi bagi satuan pendidikan yang masih menerapkan tes calistung.
Menurutnya, Kemdikbudristek masih menekankan pada pendekatan persuasif dalam masa transisi ini.
"Kita masih percaya bahwa penggunaan pendekatan persuasif kepada seluruh satuan pendidikan merupakan cara atau mekanisme yang paling baik," jelasnya.
Lanjutnya, Kemdikbud telah memberikan banyak alat bantu bagi satuan pendidikan. Sehingga diharapkan satuan pendidikan mulai menghapuskan tes calistung dalam PPDB.
"Saya pikir ini merupakan hal yang sangat baik untuk satuan pendidikan untuk mulai menghapuskan tes calistung dari PPDB," tuturnya.
Tentang Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Kemendikbudristek saat ini tengah berusaha memperkuat transisi dari PAUD ke SD menjadi lebih menyenangkan. Dalam upaya ini, terdapat 3 poin penting yang perlu diperhatikan oleh SD/MI, yaitu:
1. Menegaskan aturan pelarangan tes calistung pada proses penerimaan peserta didik baru di pendidikan dasar (SD/MI)
2. Menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama
a. Satuan PAUD dan SD/MI memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya
b. SatuanPAUD dan SD/MI mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar
3. Menerapkan pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi anak, yakni:
a. Pembelajaran aktif dan eksploratif, membangun rasa ingin tahu, dan sarat dengan interaksi positif yang membangun percaya diri anak.
b. Menghindari asesmen di kelas berupa tes lisan dan tertulis untuk mengurangi potensi stress pada anak usia dini. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pembinaan, bukan pelabelan "anak pintar" dan "tidak pintar".
c. Laporkan perkembangan peserta didik kepada orang tua/wali saat pelaporan hasil belajar. (*)
Berita Lainnya
Segera Siapkan Berkas Persyaratan, Pendaftaran Beasiswa Pemko Pekanbaru Diperpanjang Sampai 26 Maret 2024
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masa pendaftaran beasiswa Pemerintah Kota (Pemko) Pe.
Penyaluran Bantuan Beasiswa di Pekanbaru Dipastikan Transparan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi .
Maret 2024, Kurikulum Merdeka akan Jadi Kurikulum Nasional
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Maret 2024 ini, Kementerian Pendidika.
Mau Beasiswa S2 Luar Negeri? Yuk Daftar ke Sini
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Beasiswa Kemitraan S2 luar negeri Kementerian Komunika.
Maret, Diharapkan Pembangunan SDN 83 Dilaksanakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menargetka.
Sekolah Harus Menyusun KOSP, Pahami Pedomannya
RUANGRIAU.COM - Sekolah atau setiap satuan pendidikan harus mulai berf.