Pilihan
Pj Wali Kota Pimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka Kota Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memimpin langsung upacara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Pekanbaru, Senin (15/8/2023). Proses pengukuhan berlangsung di Gedung Utama, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.
Ada 40 anggota Paskibraka yang menjalani pengukuhan. Mereka bakal bertugas melalukan pengibaran bendera di halaman Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya.
"Kami mengapresiasi kepada seluruh adek-adek yang telah dilantik atau dikukuhkan sebagai Paskibraka," terangnya.
Dirinya berharap para anggota Paskibraka Pekanbaru bisa menjadi motivasi bagi anak-anak muda lainnya. Ia menilai seleksi anggota Paskibraka ini menjadi kompetisi persaingan di tingkat sekolah-sekolah.
Muflihun juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang membantu proses latihan pada anggota Paskibraka. Mereka yakni Badan Kesbangpol serta TNI/Polri yang membina anggota Paskibraka.
"Kami berharap semuanya bisa menjalankan tugas dengan baik," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.
Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat p.
SPAN PTKIN 2026 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 28 Februari!
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Rangkaian Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan.
Agung Nugroho: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjaringan terhadap anak putus sekolah di Kota Peka.
Pembelajaran Selama Ramadan: TK-PAUD Libur, SD-SMP Tetap Belajar dengan Penyesuaian
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan .








