Pilihan
DPRD Kampar Iib Nursaleh: Perda Pajak dan Retribusi Harus Sudah Diberlakukan Januari 2024
KAMPAR(RUANGRIAU.COM)- Ketua Pansus I DPRD Kampar Iib Nursaleh, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah terbaru tahun 2023.
Pengesahan itu dilaksanakan lewat Rapat Paripurna pada 16 Oktober 2023 lalu. Dan saat ini Ranperda tersebut sedang dievaluasi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Iib Nursaleh mengatakan Perda Pajak dan Retribusi ini harus sudah diberlakukan pada Januari 2024 agar proses pemungutan Pajak dan Retribusi daerah tetap bisa dilakukan.
"Sebab kalau Perda nya tidak selesai maka di Januari 2024, untuk sementara waktu kita tidak bisa pungut Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Iib, kemarin.
Sebab berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 setiap daerah diberi waktu 2 tahun untuk merampung regulasi terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah terbaru ini sebut Iib merupakan turunan dari Omnibus law.
Lanjut dia, semangat dari dibuatnya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terbaru ini untuk menyederhanakan regulasi yang sebelumnya ada yang lebih rumit karena diatur dalam 23 aturan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Ranperda ini turunan dari Omnibus Law semangatnya untuk menyederhanakan regulasi terkait Pajak dan Retribusi Daerah. 23 item Perda Pajak dan Retribusi dijadikan satu," ungkap Iib Nursaleh.
Oleh karena Ranperda baru ini menggabungkan 23 item regulasi pajak dan retribusi sebelumnya yang dirangkum dalam satu aturan, maka pembahasannya cukup rumit dan panjang. Ranperda ini pun cukup tebal terdiri dari 11 Bab dan 3 lampiran.
"Pembahasannya pun alot dan panjang," imbuh Iib.
Sekedar informasi, setidaknya ada 11 item yang dipungut pajak dan retribusi yang diatur dalam Ranperda terbaru ini, yaitu ;
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pajak Parkir.
Pajak Air Tanah.
Pajak sarang Burung Walet.
Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau bangunan
Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rupat Dampingi Petani di Wilayah Binaan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Polsek Rupat terus menunjukkan komitmennya dalam menduku.
Di Tengah Penyaluran BLT, Polsek Rupat Ajak Warga Perkuat Ketahanan Pangan
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tah.
Alamat KTP Tak Sesuai Domisili, Pemko Pekanbaru Evaluasi Program 1 ASN 1 RW
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mematangkan .
LPS Terbaik di Pekanbaru Diguyur Hadiah, Juara Utama Dapat Umroh di Hari Jadi Kota
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan hadiah .
Komisi I DPRD Pekanbaru Sidak Cek Perizinan Gelanggang Permainan di Jalan Riau
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lap.
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Rupat Pantau Perkembangan Jagung Jelang Panen
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan panga.








