• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Ungkap 18 Ton Beras Bulog Dikemas Ulang Menjadi Premium

Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 12:30:43 WIB
Cetak
Polda Riau Ungkap 18 Ton Beras Bulog Dikemas Ulang Menjadi Premium

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana dibidang perlindungan konsumen. Pelaku melakukan pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras kelas premium merk tertentu. 

Kejadian ini diungkap pada pertengahan November lalu di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok L-9 Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hasilnya, tim mengamankan dua orang pelaku RS (34), yang beralamat Jalan Garuda Sakti RT 001/ RW 008 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki dan tinggal di lokasi penangkapan dan AS alias Bayo (27) sebagai Karyawan Toko Pangan Berkah Bersama yang berdomisili di Jalan Pandau Permai Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. 

Di lokasi pertama, tim Ditreskrimsus mengamankan barang bukti 8 Karung Beras Premium merek Belida yang berisi ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, dua karung beras premium merk Topi Koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5k g) Beras SPHP Bulog, 10 ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg di dalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk topi koki ukuran 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran 10 kg, 50 karung kosong merk Belida ukuran 20 kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA. 

Sedangkan dari lokasi kedua, tim juga berhasil mengamankan empat karung beras premium merek Belida 10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5 kg, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10 kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10 kg, sebuah mesin jahit, satu buah handphone, dua bundel bukti transfer BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI. 

Para pelaku yang mengaku mendapatkan karung beras dari para pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru tersebut mengemas kembali beras Bulog SPHP ukuran 5 kg pada kemasan beras premium Belida ukuran 10 kg dan 20 kg, beras premium Topi Koki ukuran 10 kg dan 20 kg agar mendapatkan keuntungan besar. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat luas. 

Pelaku mengaku telah mendapatkan beras Bulog SPHP setidaknya sebanyak empat kali dengan total 18 ton dan setelah pengemasan, kemudian menjualnya kembali di daerah kota Pekanbaru. 

Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama empat bulan berjumlah Rp88 juta. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan Rp284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini. 

Kapolda Riau Irjen M Iqbal pada kegiatan ekspose cipta kondisi, Selasa (19/12/2023) mengatakan, keberhasilan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari Beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh. Sekitar tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ungkap Kapolda. 

Di sana, tim berhasil mengamankan seseorang dengan inisial RS (31) yang tengah membongkar sebanyak empat beras Bulog dari sebuah truk. 

Sopir truk bernama YP, kemudian menyampaikan beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. 

Di lokasi kedua ini, Korps Bhayangkara kembali mengamankan saru orang pelaku dengan inisial AI (27) yang merupakan karyawan toko. 

Adapun modus operandi yang dilakukan, yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kg ke kemasan  beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg. 

"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," sambung Iqbal. 

Dari keterangan RS, ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 Kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8 ton. 

Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10 ton. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium. 

"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp 14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," paparnya. 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Dengan bunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa. 

Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.

Hukrim

Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:32:21 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved