• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Ungkap 18 Ton Beras Bulog Dikemas Ulang Menjadi Premium

Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 12:30:43 WIB
Cetak
Polda Riau Ungkap 18 Ton Beras Bulog Dikemas Ulang Menjadi Premium

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana dibidang perlindungan konsumen. Pelaku melakukan pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras kelas premium merk tertentu. 

Kejadian ini diungkap pada pertengahan November lalu di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok L-9 Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hasilnya, tim mengamankan dua orang pelaku RS (34), yang beralamat Jalan Garuda Sakti RT 001/ RW 008 Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki dan tinggal di lokasi penangkapan dan AS alias Bayo (27) sebagai Karyawan Toko Pangan Berkah Bersama yang berdomisili di Jalan Pandau Permai Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. 

Di lokasi pertama, tim Ditreskrimsus mengamankan barang bukti 8 Karung Beras Premium merek Belida yang berisi ukuran 20 kg yang merupakan hasil pengemasan, dua karung beras premium merk Topi Koki ukuran 10 kg hasil pengemasan, 200 karung (ukuran 5k g) Beras SPHP Bulog, 10 ton beras Bulog SPHP kemasan 5 kg di dalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk topi koki ukuran 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran 10 kg, 50 karung kosong merk Belida ukuran 20 kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA. 

Sedangkan dari lokasi kedua, tim juga berhasil mengamankan empat karung beras premium merek Belida 10 kg hasil pengemasan, 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulig ukuran 5 kg, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10 kg dan 20 kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10 kg, sebuah mesin jahit, satu buah handphone, dua bundel bukti transfer BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI. 

Para pelaku yang mengaku mendapatkan karung beras dari para pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru tersebut mengemas kembali beras Bulog SPHP ukuran 5 kg pada kemasan beras premium Belida ukuran 10 kg dan 20 kg, beras premium Topi Koki ukuran 10 kg dan 20 kg agar mendapatkan keuntungan besar. Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat luas. 

Pelaku mengaku telah mendapatkan beras Bulog SPHP setidaknya sebanyak empat kali dengan total 18 ton dan setelah pengemasan, kemudian menjualnya kembali di daerah kota Pekanbaru. 

Keuntungan dari pengemasan kembali beras Bulog yang sudah dilakukan selama empat bulan berjumlah Rp88 juta. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakt, dan negara dirugikan Rp284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini. 

Kapolda Riau Irjen M Iqbal pada kegiatan ekspose cipta kondisi, Selasa (19/12/2023) mengatakan, keberhasilan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari Beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium merek terkenal. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. 

"Tim kemudian melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diperoleh. Sekitar tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," ungkap Kapolda. 

Di sana, tim berhasil mengamankan seseorang dengan inisial RS (31) yang tengah membongkar sebanyak empat beras Bulog dari sebuah truk. 

Sopir truk bernama YP, kemudian menyampaikan beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar. 

Di lokasi kedua ini, Korps Bhayangkara kembali mengamankan saru orang pelaku dengan inisial AI (27) yang merupakan karyawan toko. 

Adapun modus operandi yang dilakukan, yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kg ke kemasan  beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg. 

"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," sambung Iqbal. 

Dari keterangan RS, ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 Kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8 ton. 

Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10 ton. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium. 

"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp 14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," paparnya. 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Dengan bunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa. 

Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 12:54:09 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.

Hukrim

Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap

Senin, 27 April 2026 - 11:35:15 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.

Hukrim

Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:51:42 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.

Hukrim

Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga

Jumat, 06 Maret 2026 - 21:55:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terlihat di p.

Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Tiga Atlet Dumai Siap Unjuk Gigi di Kejurnas Domino Bogor
25 April 2026
Asah Kesiapsiagaan, BPBD Pekanbaru Latih Tim TRC 112
24 April 2026
MBG Ringankan Warga, Pekanbaru Perkuat Upaya Tekan Stunting
24 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved