• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Kemenag: Kewenangan Pengangkatan dan Mutasi Guru Agama Harus Satu Instansi

Redaksi

Rabu, 02 Oktober 2024 09:40:21 WIB
Cetak
Kemenag: Kewenangan Pengangkatan dan Mutasi Guru Agama Harus Satu Instansi
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir menjelaskan, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru dan pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi.

BOGOR (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah. Salah satu ketentuan mendasar yang dibahas adalah kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama yang dilakukan di beberapa instansi. 

Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir menjelaskan, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru dan pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

“Kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama harus satu instansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Munir saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Eksistensi Guru dan Pengawas PAI, di Bogor, dikutip dari kemenag.co.id, Rabu (2/10/2024). 

Disampaikannya, dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tertulis bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal pengendalian formasi, pemindahan, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. 

“Regulasi tersebut menjadi acuan kita dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan agama di sekolah,” ujarnya. 

Rancangan PMA ini, menurutnya, juga perlu menjelaskan tentang pengangkatan dan mutasi, kesejahteraan, pengembangan karir, dan peningkatan kompetensi guru dan pengawas PAI. 

Munir berharap rumusan penyesuaian regulasi ini dapat memberikan dampak yang baik terhadap keberadaan guru PAI di sekolah, sehingga pengelolaan guru dan pengawas PAI dapat dilaksanakan lebih optimal. 

“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan terhadap eksistensi guru dan pengawas PAI yang selama ini kebijakannya tumpang tindih sehingga berakibat pada pembinaan karir, kompetensi dan kesejahteraan guru yang tidak merata karena disebabkan pengelolaannya dari beberapa instansi,” sebutnya. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia

Senin, 23 Februari 2026 - 13:59:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.

Pendidikan

Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:52:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat p.

Pendidikan

SPAN PTKIN 2026 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 28 Februari!

Senin, 16 Februari 2026 - 12:39:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Rangkaian Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan.

Pendidikan

Agung Nugroho: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:26:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjaringan terhadap anak putus sekolah di Kota Peka.

Pendidikan

Pembelajaran Selama Ramadan: TK-PAUD Libur, SD-SMP Tetap Belajar dengan Penyesuaian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:35:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan .

Pendidikan

Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam

Ahad, 08 Februari 2026 - 13:17:06 WIB

RUANGRIAU.COM - Menjelang bulan suci Ramadan, masih banyak umat Islam yang berta.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang
23 Februari 2026
Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak
23 Februari 2026
Indeks Desa Riau Peringkat 10 Nasional, 1.591 Desa Berstatus Maju dan Mandiri
23 Februari 2026
Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru
22 Februari 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan
21 Februari 2026
Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad
21 Februari 2026
Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas
21 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved