• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Kemenag: Kewenangan Pengangkatan dan Mutasi Guru Agama Harus Satu Instansi

Redaksi

Rabu, 02 Oktober 2024 09:40:21 WIB
Cetak
Kemenag: Kewenangan Pengangkatan dan Mutasi Guru Agama Harus Satu Instansi
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir menjelaskan, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru dan pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi.

BOGOR (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah. Salah satu ketentuan mendasar yang dibahas adalah kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama yang dilakukan di beberapa instansi. 

Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir menjelaskan, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru dan pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

“Kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama harus satu instansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Munir saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Eksistensi Guru dan Pengawas PAI, di Bogor, dikutip dari kemenag.co.id, Rabu (2/10/2024). 

Disampaikannya, dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tertulis bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal pengendalian formasi, pemindahan, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. 

“Regulasi tersebut menjadi acuan kita dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan agama di sekolah,” ujarnya. 

Rancangan PMA ini, menurutnya, juga perlu menjelaskan tentang pengangkatan dan mutasi, kesejahteraan, pengembangan karir, dan peningkatan kompetensi guru dan pengawas PAI. 

Munir berharap rumusan penyesuaian regulasi ini dapat memberikan dampak yang baik terhadap keberadaan guru PAI di sekolah, sehingga pengelolaan guru dan pengawas PAI dapat dilaksanakan lebih optimal. 

“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan terhadap eksistensi guru dan pengawas PAI yang selama ini kebijakannya tumpang tindih sehingga berakibat pada pembinaan karir, kompetensi dan kesejahteraan guru yang tidak merata karena disebabkan pengelolaannya dari beberapa instansi,” sebutnya. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:58:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mematangkan .

Pendidikan

Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:33:58 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kontingen Kota Pekanbaru keluar sebagai juara umum O.

Pendidikan

Beasiswa 2026: Kuliah Gratis di UISI sampai Lulus!

Senin, 27 Juli 2026 - 11:51:48 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI) menaw.

Pendidikan

Polsek Bukit Kapur Edukasi Siswa SMPN 17 Dumai tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:33:24 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Polsek Bukit Kapur terus mengintensifkan upaya pencegaha.

Pendidikan

Perkuat Budaya Baca, Forum Pegiat Literasi Pekanbaru Jadi Ruang Kolaborasi Komunitas

Ahad, 12 Juli 2026 - 14:38:50 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Forum Komunikasi Pegiat Literasi Pekanbaru .

Pendidikan

Jalur Domisili Membludak, Pendaftar SPMB SMP Negeri Pekanbaru Tembus 8.301 Siswa

Ahad, 28 Juni 2026 - 12:48:14 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Jalur domisili menjadi jalur paling diminati dalam S.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jelang GCMC IMT-GT, Wawako Pastikan SMP Negeri 4 Siap Sambut Delegasi Tiga Negara
29 Juli 2026
DPRD Pekanbaru Jajaki Teknologi Jepang Ubah Sampah Jadi Energi, Diklaim Tanpa Bebani APBD
29 Juli 2026
Pengaspalan 19 Ruas Jalan Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Tuntas Tahun Ini
29 Juli 2026
Kampar Junior FA U-17 Pesta Gol 9-0 Lawan Young Abadi FC di Piala Soeratin
29 Juli 2026
Jalan Teratai Segera Diaspal, Pemko Minta Pedagang Kosongkan Badan Jalan
28 Juli 2026
BPBD Kampar Terima Bantuan CSR Sapras Penanggulangan Bencana dan Karhutla dari PLN Nusantara Power
28 Juli 2026
Pekanbaru Juara Umum O2SN Riau 2026 dan Lolos ke Tingkat Nasional
28 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dorong Penanganan Banjir Berbasis Perencanaan Jangka Panjang
28 Juli 2026
Ikuti Piala Suratin U-17, Kampar Junior FA Resmi Dilepas Berangkat ke Inhu
28 Juli 2026
Beasiswa 2026: Kuliah Gratis di UISI sampai Lulus!
27 Juli 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Reses Aidil Amri Berbuah Solusi, Warga Meranti Pandak Lega BPJS Diurus dan Jalan Pesisir Segera Diperbaiki
  • 2 Dishub Tegaskan Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jembatan Siak I
  • 3 "Jangan Membuat Kita Was-Was", Ini Kriteria Sekda Pekanbaru Pilihan Wali Kota
  • 4 Bapenda Pekanbaru Ajak Warga Segera Lunasi Pajak Kendaraan, Hindari Terjaring Razia
  • 5 Zulkardi Desak PUPR Segera Aspal Jalan Menuju SMPN 24 dan SDN 168 Agrowisata, Keselamatan Pelajar Jadi Prioritas
  • 6 Tim Sapa Motoris Satpol PP Diluncurkan, Kedepankan Penegakan Perda yang Humanis
  • 7 Proyek Tol Tinggalkan Persoalan, Zulkardi Tegaskan HKI Harus Bertanggung Jawab

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved