Pilihan
Kemenag: Kewenangan Pengangkatan dan Mutasi Guru Agama Harus Satu Instansi
BOGOR (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah. Salah satu ketentuan mendasar yang dibahas adalah kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama yang dilakukan di beberapa instansi.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir menjelaskan, kewenangan pengangkatan dan mutasi guru dan pengawas pendidikan agama Islam seharusnya dilakukan oleh satu instansi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan pengangkatan dan mutasi guru agama harus satu instansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Munir saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Eksistensi Guru dan Pengawas PAI, di Bogor, dikutip dari kemenag.co.id, Rabu (2/10/2024).
Disampaikannya, dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tertulis bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal pengendalian formasi, pemindahan, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Regulasi tersebut menjadi acuan kita dalam merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan agama di sekolah,” ujarnya.
Rancangan PMA ini, menurutnya, juga perlu menjelaskan tentang pengangkatan dan mutasi, kesejahteraan, pengembangan karir, dan peningkatan kompetensi guru dan pengawas PAI.
Munir berharap rumusan penyesuaian regulasi ini dapat memberikan dampak yang baik terhadap keberadaan guru PAI di sekolah, sehingga pengelolaan guru dan pengawas PAI dapat dilaksanakan lebih optimal.
“Kami berharap regulasi ini dapat memberikan kejelasan terhadap eksistensi guru dan pengawas PAI yang selama ini kebijakannya tumpang tindih sehingga berakibat pada pembinaan karir, kompetensi dan kesejahteraan guru yang tidak merata karena disebabkan pengelolaannya dari beberapa instansi,” sebutnya. (*)
Berita Lainnya
Komputer Sekolah Minim, Agung Siapkan Program Pembaruan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana melakukan pembaruan fasilitas kom.
KIT Tenayan Serap 14 Ribu Pekerja, Pemko Siapkan SDM Lewat Pendidikan Vokasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong kehadira.
21 SMP Swasta Jadi Mitra Pemko Pekanbaru, Tambah Daya Tampung SPMB 2026
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 21 SMP swasta di Kota Pekanbaru resmi beker.
Disdik Riau: Siswa Belum Punya SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Mulai tahun ini, pelajar SMA dan SMK di Riau yang be.
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.








