Pilihan
Komisi IV DPRD Pekanbaru Desak Penegak Hukum Tindak Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Sampah

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan angkutan sampah oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP). Permintaan ini disampaikan setelah inspeksi ke dua lokasi transdepo di Jalan Labersa, Kecamatan Bukitraya, dan Jalan Haji Samsul Bahri, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (27/2/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi armada angkutan dengan kontrak yang disepakati. "Seharusnya kendaraan angkutan sampah berusia maksimal lima tahun, tetapi di lapangan kami menemukan armada tua yang tidak sesuai dengan dokumen lelang," ujarnya.
Selain itu, jumlah kendaraan yang beroperasi tidak memenuhi ketentuan. Dari total 60 unit yang seharusnya tersedia, hanya sekitar 40 unit yang ditemukan di lapangan.
Komisi IV juga menyoroti operasional transdepo yang berjalan tanpa izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta temuan tumpukan sampah yang mengendap berbulan-bulan, padahal kontrak mewajibkan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam waktu 24 jam.
Lebih lanjut, PT EPP diduga mengizinkan angkutan mandiri membuang sampah ke transdepo, yang berpotensi mengaburkan transparansi tonase dan merugikan negara.
"PT EPP memperoleh keuntungan dari penambahan tonase sampah yang diangkut oleh kendaraan mandiri ini. Seharusnya, tanggung jawab pengangkutan sampah dari masyarakat ada pada PT EPP, bukan pihak lain," jelasnya.
Dugaan kerugian negara pun muncul akibat praktik ini. Dengan adanya angkutan mandiri yang mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) menggunakan kendaraan pribadi dan memungut biaya dari masyarakat, jumlah tonase sampah yang dikelola PT EPP menjadi tidak transparan. "Seharusnya, angkutan mandiri tidak diperbolehkan membuang sampah ke transdepo ataupun TPA. Namun, di lapangan justru hal ini dilegalkan. Ini bisa menjadi celah yang merugikan negara," tambahnya.
Dengan berbagai pelanggaran ini, Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan perlunya keterlibatan aparat penegak hukum dalam pengawasan pengelolaan sampah di kota ini. "Kami mendesak agar ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini," tegas Zulkardi.
Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, didampingi Sekretaris Komisi IV Roni Amriel serta anggota Zulkardi, Roni Pasla, dan Nurul Ikhsan. (*)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.