Kanal

Bawaslu Rohil Temukan Data Tidak Memenuhi Syarat yang Harus Dibersihkan KPU

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers terkait hasil pengawasan yang pihaknya lakukan selama proses coklit.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHi didampingi Kordiv SDMOD Zubaidah SE, Kordiv PP dan Data Bimantara Prima Adi Cipta SH, Divisi Pencegahan Fahrurrozi SHi.

Disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan Fahrurrozi SHi, hasil pengawasan pemutahiran data pemilih, pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) menemukan data yang dianggap tidak memenuhi syarat di tingkat kabupaten untuk data pemilih yang harus dibersihkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita sudah rekomendasi di tingkat adhoc maupun kecamatan juga sudah menyampaikan saran perbaikan berupa lisan maupun surat," ujar Fahrurrozi.

Rozi memaparkan, di Kabupaten Rokan Hilir terdapat kelurahan dan desa sebanyak 184 kelurahan dan desa, jumlah TPS 1.903, jumlah pemilih sebanyak 458.242 pemilih.

Lalu, hasil tidak memenuhi syarat ada beberapa jenis daftar pemilih yang tidak dikenali. Sehingga hasil pengawasan berupa uji petik Panwaslu kelurahan dan desa dijumpai 164 pemilih tidak dikenali.

'Tercantum di dalam daftar pemilih oleh KPU, namun masih ada yang tidak dikenali petugas Pantarlih," ujarnya.

Lebih lanjut, ada pula data pemilih yang sudah meninggal sebanyak 3.423 pemilih, anggota TNI tercantum 32 pemilih, Polri terkonfirmasi sebanyak 30 orang. Kemudian bukan penduduk setempat 130 orang, jumlah pemilih salah TPS 24.776 pemilih di bawah umur 38 dan pindah 156 pemilih.

"Inilah yang semestinya harus dibersihkan oleh KPU, mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat KPU. Data ini didapat dari Panwaslu kelurahan dan desa berupa uji petik. Artinya fakta kita dengan supervisi berbentuk patroli hak pilih menemukan data yang dimaksud," bebernya.

Rozi meminta kepada masyarakat diharapkan proaktif terhadap hak pilihnya, kemudian terhadap keberadaan TPS dengan domisilinya agar benar-benar diketahui sehingga segera diperbaiki. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER