• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Politik
  • Kampar

Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

Redaksi

Jumat, 01 November 2024 21:18:16 WIB
Cetak
Sabtu Malam, KPU Gelar Debat Publik Paslon Bupati dan Wabup Kampar

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar bakal menggelar kegiatan Debat Publik bagi pasangan calon (Paslon) Bupati Kampar dan Wakil Bupati (Wabup) Kampar pada Pilkada Serentak tahun 2024, pada Sabtu (2/11/2024) malam atau sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kegiatan Debat Publik tersebut dilaksanakan di Ballroom Labersa Hotel, Jalan Labersa Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Ketua KPU Kampar Andi Putra yang dikonfirmasi melalui Anggota Imelda Sapitri, Jumat (1/11/2024) sore, dari lokasi acara Debat Publik, Labersa Hotel, Jalan Labersa Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar mengatakan, Debat Publik atau debat terbuka adalah salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 

"Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa  fasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka paling banyak tiga kali," ujar Imelda yang juga Ketua Divisi Sosdiklih,  Parmas dan SDM. 

Ditegaskan, dalam hal debat tersebut, KPU Kabupaten Kampar dalam memfasilitasi debat ini hanya satu kali. "Dalam rapat pleno, kita putuskan satu kali karena mempertimbangkan ketersediaan anggaran kita," tegasnya. 

Selain itu, lanjut Imelda, KPU Kampar juga sudah berkoordinasi dengan Pasangan Calon melalui Liaison Officer (LO) / Penghubung dan Tim Kampanye dalam rapat koordinasi tersebut. 

"Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kampar juga melibatkan dan berkoordinasi dengan Tim Perumus, Polres Kampar, Perwakilan Dandim 0313/KPR dan Bawaslu Kampar bahwa pelaksanaan debat publik atau debat terbuka ini dilaksanakan pada tanggal 2 November 2024, Pukul 19.00 WIB, bertempat di Ballroom Hotel Labersa," terangnya. 

Kemudian, kata Imelda, untuk peserta yang menghadiri debat dari setiap pasangan calon itu telah disepakati sebanyak 50 orang yang hadir dan masuk dalam ruangan debat tersebut. 

"Keputusan ini sudah kita sepakati bersama. Selain itu, moderator dan tata tertib debat juga sudah kita sepakati bersama," tegasnya lagi. 

Ketika ditanya tentang persiapan, Imelda menegaskan bahwa persiapan sudah mencapai 98 persen. 

"Untuk persiapan kita pada hari ini sudah mencapai 98 persen, tinggal tahap gladi bersih dengan Pasangan Calon," bebernya. 

Imelda menegaskan kembali, adapun durasi lama debat juga sudah diatur dalam Juknis paling lama 180 menit. 

"Dengan rincian 150 menit debat dan 30 menit untuk jeda iklan layanan masyarakat," tutupnya. 

Bagi Paslon Bupati dan Wabup Kampar, para pendukung dan undangan harus mematuhi tata tertib yang telah disepakati bersama sebagai berikut: 

TATA TERTIB DEBAT PUBLIK PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2024: 

1. Debat dimulai tepat waktu pukul 19:00  WIB. 

2. Memakai pakaian bebas yang sopan dan rapi. 

3. Mengikuti panduan moderator selama debat berlangsung. 

4. Bersikap dan berkata sopan dalam mengikuti pelaksanaan debat. 

5. Dilarang meneriakkan yel-yel saat debat berlangsung kecuali pada saat Moderator invite Paslon ke atas panggung. 

6. Pasangan Calon hanya diperkenankan membawa alat tulis dan catatan. 

7. Perhitungan waktu di mulai pada saat Pasangan Calon berbicara. 

8. Pasangan Calon diberikan waktu berbicara dan tidak diperkenankan memotong pemaparan Pasangan Calon lainnya. 

9. Moderator memperingatkan waktu kepada Pasangan calon dan akan menghentikan pemaparan Pasangan Calon ketika waktu sudah habis. 

10. Pertanyaan Pasangan Calon hanya seputar Tema, Visi, Misi, program dan Sub Tema debat dan dilarang memberi pertanyaan yang menyerang personal paslon. 

11. Pasangan Calon dan Pendukung dilarang membawa atribut kampanye selain yang melekat di badan seperti pakaian, rompi, topi dan Pin. 

12. Pada saat debat berlangsung Handphone harus dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. 

13. Peserta debat dan Pihak yang di undang dilarang membawa benda-benda berbahaya. 

14. Pasangan Calon, Peserta debat dan Pihak yang di undang dilarang membuat kegaduhan. 

15. Peserta debat yang bisa masuk ke dalam aula debat hanya berjumlah 50 orang dengan menggunakan ID Card yang disediakan KPU Kampar. 

16. Peserta debat dan Pihak yang di undang dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan dan tindakan kepada pendukung Pasangan Calon lainnya. 

17. Jika terjadi kegaduhan pada saat debat berlangsung KPU tidak akan mengulangi Debat dan Pelaksanaan Debat tetap berlangsung. 

18. Petugas keamanan berhak memperingatkan dan mengambil tindakan kepada Peserta debat dan Pihak terundang jika tidak mentaati tata tertib.
    
Terkait berapa segmen debat ini sudah diatur dalam Pedoman Teknis Nomor 1363 Tahun 2024 , tu ada 6 babak/segmen, yaitu: 

1. Segmen Pertama : pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi misi dan program. 

2. Segmen Kedua : Pendalaman visi misi dan program. 

3.Segmen Ketiga : Pendalaman visi misi dan program. 

4. Segmen Keempat : Tanya Jawab dan Sanggahan antar Pasangan Calon 

5. Segmen Kelima : Tanya Jawab dan Sanggahan antar Pasangan Calon 

6. Segmen Keenam : Penutup


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Politik

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:30:00 WIB

RUANGRIAU.COM — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono .

Politik

Siak vs 24 Daerah Lain: Siapa yang Siap dan Siapa yang Masih Kesulitan Gelar PSU?

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar Pemungutan .

Politik

Catat ya! Debat Publik Kedua Cawako Pekanbaru 22 November

Senin, 11 November 2024 - 13:55:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Catat ya! Debat publik kedua calon wali kota (Cawako.

Politik

Tahapan Kampanye di Media, Bawaslu dan KPU Kampar Sepakat Bentuk Gugus Tugas Pengawasan

Ahad, 10 November 2024 - 14:59:06 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampa.

Politik

Abdul Wahid: Jika Bukan Karena Perintan Tuan Guru UAS dan Tokoh-tokoh, Saya Tidak Sanggup Maju Calon Gubernur

Kamis, 07 November 2024 - 12:56:50 WIB

PELALAWAN (RUANGRIAU.COM) - Titik terakhir Kampanye Zona Tiga Pasangan Calon Gub.

Politik

Mhd Amin: Debat Publik Penting Bagi Masyarakat Agar Tahu Visi Misi Paslon

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:03:11 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabu.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Dinas PUPR Langsung Perbaiki Longsor di Jalan Srikandi–Permadi
26 September 2025
Wali Kota Pekanbaru Tinjau TPA Muara Fajar, Minta Camat-Lurah Serius Kendalikan Sampah
25 September 2025
Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Pekanbaru Turun Cek HW Livehouse
23 September 2025
Pj Sekda Pekanbaru Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Sukajadi
22 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 3 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 4 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
  • 5 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 6 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 7 Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved