• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Mom & Kids

Pengacara: Kajari Jangan Asal Keluarkan Sprindik

Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Kasus SPPD BPKAD yang Baru

Redaksi

Selasa, 06 April 2021 15:09:15 WIB
Cetak
Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Kasus SPPD BPKAD yang Baru
Kajari Kuansing Hadiman MH.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Sehari setelah Hakim tunggal Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyimpulkan menerima semua gugatan pemohon, yakni tersangka kepala BPKAD Kuansing, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengeluarkan Sprindik kasus SPPD di BPKAD Kabupaten Kuansing yang baru. 

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Kuansing Hadiman MH, Selasa (6/4/2021) pagi. Menurut Hadiman, dengan dikeluarkannya Sprindik baru ini, ia memastikan semua perangkat di BPKAD Kuansing akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari. Sedangkan pemeriksaannya akan dimulai pada Kamis mendatang dengan sistem maraton atau bergantian dihari yang lain.

Hal ini dilakukan oleh pihak Kejari salah satunya untuk meluruskan isu yang sudah berkembang dipublik yang mana pihak Kejari sudah melakukan penzoliman. Padahal menurut Hadiman, pihaknya saat penangan kasus ini sebelumnya sudah mengakomodir permohonan pihak Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.

''Untuk meluruskan isu yang mengatakan kita melakukan penzoliman. Padahal saat menangani kasus kemarin kita mengakomodir permohonan Pemda dalam hal ini Sekda agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD, karena pertimbangan agar percepatan kegiatan tidak terhambat karena pemeriksaan itu. Tapi sekarang kita akan periksa semuanya agar benang merahnya dapat,'' ujar Hadiman.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dalam penyelidikan kali ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) serta pihak lainnya yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan karena menurut Hadiman, dirinya sengaja mengeluarkan Sprindik baru kasus biaya Perjalanan Dinas BPKAD tahun 2019 ini, karena dananya cukup besar kalau dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing. Sebab, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati sama wakil bupati Kuansing untuk anggaran 2019 juga yang hanya sebesar Rp.2,4 miliar.

''Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta, bahkan ada lebih kurang Rp100 juta pertahun,'' beber Hadiman.

Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan BPKAD di seluruh Indonesia apakah perjalanan  BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak. Karena kepala  BPKAD Kuansing, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 dengan pagu Angaran sebesar Rp.3,7 miliar lebih.

''Saya melihat disitu ada kejanggalannya, masa BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT 1.700 dengan pagu Rp 3,7 miliar,'' pungkas Hadiman.

Pengacara Minta Kajari Tak Asal Keluarkan Sprindik

Menanggapi Sprindik baru yang dikeluarkan pihak Kejari Kuansing, pihak Pengacara Kepala BPKAD Kuansing dalam hal ini diwakilkan oleh Rizki Poliang SH mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah memeriksa perkara ini secara seksama hingga diputuskan secara adil dan bijaksana. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui putusannya membuktikan bahwa kesewenang-wenangan itu sangat mungkin terjadi pada institusi penegakan hukum itu sendiri. Hal itu terbukti dengan dinyatakannya penetapan tersangka terhadap Hendra AP MSi cacat hukum/tidak sah. 

Sedang, terkait maraknya pemberitaan diberbagai media online, bahwa pihak kejari kuansing pasca kekalahannya dalam sidang praperadilan akan mengeluarkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Kepala BPKAD sebagai tersangka adalah hal biasa sah-sah saja sepanjang pihak Kejari kuansing melakukannya sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Kalau boleh saya menyarankan, sebelum Kajari Kuansing mengeluarkan Sprindik baru ada baiknya Kajari Kuansing mematangkan pemahamannya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi itu secara utuh. Jangan setengah-setengah dan ingat harus objektif bukan subjektif,'' kata Rizki lagi.

Kemudian lanjut Rizki, berdasarkan hal yang dialami kliennya itu, dirinya memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi atas kinerja di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tidak saja evaluasi kepangkatan struktural akan tetapi juga dilakukan evaluasi psikologis. Dan apabila tim penyidik Kejari melakukan penetapan tersangka kembali terhadap kliennya itu, selaku pengacara ia meminta kepada kepala Kejaksaan Tinggi riau untuk menarik perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau, agar perkara kasus di BPKAD ini terang benderang dan tidak adanya dugaan pemaksaan untuk ditetapkan tersangka lagi terhadap penanganan ini.

Rizki juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing bahwa bebasnya Hendra AP melalui uji formil dalam instrumen Praperadilan membuka tabir bagaimana proses penegakan hukum yang selama ini  digaungkan dengan lantang dengan bahasa "koruptor musuh kita bersama" ternyata tidak sepenuhnya di landasi pemahaman yang utuh tentang "law enforcement". 

''Kalau semua pemegang kewenangan dianggap benar, tidak boleh dimusuhi, harus disanjung, tidak boleh diingatkan/ditegur, lantas mengapa harus ada yang namanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang semoga menjadi bahan refleksi kita bersama,'' tutup Rizki. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Mom & Kids

Mau Bayi Cepat Gemuk? Ini 10 Cemilan untuk Ibu Menyusui

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:13:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Berat badan bayi selalu menjadi perhatian Mom. N.

Mom & Kids

Mom Mau Tahu Nggak, Kenapa Bayi Berhanti Menangis saat Digendong Sambil Berdiri?

Selasa, 06 Februari 2024 - 17:07:02 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Mom mau tahu nggak, kenapa .

Mom & Kids

57 Persen Ibu di Indonesia Baby Blues, Teringgi di Asia

Senin, 29 Januari 2024 - 14:32:00 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - 57 persen ibu di Indonesia mengalami gejala .

Mom & Kids

Ingat ya Mom! PPDB SD dan SMP Negeri Dimulai Akhir Juni 2023

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:09:57 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ingat ya Mom! Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) S.

Mom & Kids

Panduan Keluarga Nabi untuk Mengajarkan Anak Berpuasa dalam Islam

Jumat, 07 April 2023 - 13:10:26 WIB

RUANGRIAU.COM - Sebagai orang tua, penting bagi Bunda untuk menanamkan.

Mom & Kids

Hai Mom, Ini 8 Doa agar Cepat dan Lancar Melahirkan

Jumat, 07 April 2023 - 10:55:10 WIB

RUANGRIAU.COM - Fase melahirkan menjadi hal yang kerap membuat calon M.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved