• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Mom & Kids

Pengacara: Kajari Jangan Asal Keluarkan Sprindik

Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Kasus SPPD BPKAD yang Baru

Redaksi

Selasa, 06 April 2021 15:09:15 WIB
Cetak
Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Kasus SPPD BPKAD yang Baru
Kajari Kuansing Hadiman MH.

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Sehari setelah Hakim tunggal Praperadilan kasus SPPD fiktif BPKAD Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyimpulkan menerima semua gugatan pemohon, yakni tersangka kepala BPKAD Kuansing, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengeluarkan Sprindik kasus SPPD di BPKAD Kabupaten Kuansing yang baru. 

Hal ini diungkapkan oleh Kajari Kuansing Hadiman MH, Selasa (6/4/2021) pagi. Menurut Hadiman, dengan dikeluarkannya Sprindik baru ini, ia memastikan semua perangkat di BPKAD Kuansing akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari. Sedangkan pemeriksaannya akan dimulai pada Kamis mendatang dengan sistem maraton atau bergantian dihari yang lain.

Hal ini dilakukan oleh pihak Kejari salah satunya untuk meluruskan isu yang sudah berkembang dipublik yang mana pihak Kejari sudah melakukan penzoliman. Padahal menurut Hadiman, pihaknya saat penangan kasus ini sebelumnya sudah mengakomodir permohonan pihak Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.

''Untuk meluruskan isu yang mengatakan kita melakukan penzoliman. Padahal saat menangani kasus kemarin kita mengakomodir permohonan Pemda dalam hal ini Sekda agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD, karena pertimbangan agar percepatan kegiatan tidak terhambat karena pemeriksaan itu. Tapi sekarang kita akan periksa semuanya agar benang merahnya dapat,'' ujar Hadiman.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dalam penyelidikan kali ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) serta pihak lainnya yang dibutuhkan. Hal itu dilakukan karena menurut Hadiman, dirinya sengaja mengeluarkan Sprindik baru kasus biaya Perjalanan Dinas BPKAD tahun 2019 ini, karena dananya cukup besar kalau dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing. Sebab, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati sama wakil bupati Kuansing untuk anggaran 2019 juga yang hanya sebesar Rp.2,4 miliar.

''Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta, bahkan ada lebih kurang Rp100 juta pertahun,'' beber Hadiman.

Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan BPKAD di seluruh Indonesia apakah perjalanan  BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak. Karena kepala  BPKAD Kuansing, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 dengan pagu Angaran sebesar Rp.3,7 miliar lebih.

''Saya melihat disitu ada kejanggalannya, masa BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT 1.700 dengan pagu Rp 3,7 miliar,'' pungkas Hadiman.

Pengacara Minta Kajari Tak Asal Keluarkan Sprindik

Menanggapi Sprindik baru yang dikeluarkan pihak Kejari Kuansing, pihak Pengacara Kepala BPKAD Kuansing dalam hal ini diwakilkan oleh Rizki Poliang SH mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah memeriksa perkara ini secara seksama hingga diputuskan secara adil dan bijaksana. Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui putusannya membuktikan bahwa kesewenang-wenangan itu sangat mungkin terjadi pada institusi penegakan hukum itu sendiri. Hal itu terbukti dengan dinyatakannya penetapan tersangka terhadap Hendra AP MSi cacat hukum/tidak sah. 

Sedang, terkait maraknya pemberitaan diberbagai media online, bahwa pihak kejari kuansing pasca kekalahannya dalam sidang praperadilan akan mengeluarkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Kepala BPKAD sebagai tersangka adalah hal biasa sah-sah saja sepanjang pihak Kejari kuansing melakukannya sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Kalau boleh saya menyarankan, sebelum Kajari Kuansing mengeluarkan Sprindik baru ada baiknya Kajari Kuansing mematangkan pemahamannya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi itu secara utuh. Jangan setengah-setengah dan ingat harus objektif bukan subjektif,'' kata Rizki lagi.

Kemudian lanjut Rizki, berdasarkan hal yang dialami kliennya itu, dirinya memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi atas kinerja di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tidak saja evaluasi kepangkatan struktural akan tetapi juga dilakukan evaluasi psikologis. Dan apabila tim penyidik Kejari melakukan penetapan tersangka kembali terhadap kliennya itu, selaku pengacara ia meminta kepada kepala Kejaksaan Tinggi riau untuk menarik perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Riau, agar perkara kasus di BPKAD ini terang benderang dan tidak adanya dugaan pemaksaan untuk ditetapkan tersangka lagi terhadap penanganan ini.

Rizki juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing bahwa bebasnya Hendra AP melalui uji formil dalam instrumen Praperadilan membuka tabir bagaimana proses penegakan hukum yang selama ini  digaungkan dengan lantang dengan bahasa "koruptor musuh kita bersama" ternyata tidak sepenuhnya di landasi pemahaman yang utuh tentang "law enforcement". 

''Kalau semua pemegang kewenangan dianggap benar, tidak boleh dimusuhi, harus disanjung, tidak boleh diingatkan/ditegur, lantas mengapa harus ada yang namanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang semoga menjadi bahan refleksi kita bersama,'' tutup Rizki. (*)


 Editor : Ria/Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Mom & Kids

Mau Bayi Cepat Gemuk? Ini 10 Cemilan untuk Ibu Menyusui

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:13:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Berat badan bayi selalu menjadi perhatian Mom. N.

Mom & Kids

Mom Mau Tahu Nggak, Kenapa Bayi Berhanti Menangis saat Digendong Sambil Berdiri?

Selasa, 06 Februari 2024 - 17:07:02 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Mom mau tahu nggak, kenapa .

Mom & Kids

57 Persen Ibu di Indonesia Baby Blues, Teringgi di Asia

Senin, 29 Januari 2024 - 14:32:00 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - 57 persen ibu di Indonesia mengalami gejala .

Mom & Kids

Ingat ya Mom! PPDB SD dan SMP Negeri Dimulai Akhir Juni 2023

Selasa, 23 Mei 2023 - 09:09:57 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ingat ya Mom! Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) S.

Mom & Kids

Panduan Keluarga Nabi untuk Mengajarkan Anak Berpuasa dalam Islam

Jumat, 07 April 2023 - 13:10:26 WIB

RUANGRIAU.COM - Sebagai orang tua, penting bagi Bunda untuk menanamkan.

Mom & Kids

Hai Mom, Ini 8 Doa agar Cepat dan Lancar Melahirkan

Jumat, 07 April 2023 - 10:55:10 WIB

RUANGRIAU.COM - Fase melahirkan menjadi hal yang kerap membuat calon M.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved