Pilihan
Divonis 6,5 Tahun, Dua Terdakwa Pecah Kaca Pikir-pikir
TELUK KUANTAN (RUANGRIAU) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada dua terdakwa, yakni Budi Ribto dan M Nuh Hengki pada sidang agenda putusan, Selasa (27/4/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual ini, dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Duano Aghaka SH, Agung Rifqi Pratama dan Faiq Irfan Rofii sebagai hakim anggota menyatakan terdakwa satu Budi Ribto dan terdakwa dua M Nuh Hengki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Duano membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Selasa menjelang sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahaan yang telah dijalankan oleh kedua terdakwa dikurangi seluruhnya dari seluruh pidana yang dijatuhkan.
Terhadap uang Rp138 juta yang telah disita, maka dikembalikan kepada saksi Sunaryo juga satu unit mobil toyota kijang innova. Kemudian satu unit sepeda motor yamaha yang dipergunakan terdakwa dirampas untuk negara, dan satu unit hanphone musnahkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Dalam perkara ini yang memberatkan terdakwa karena telah meresahakan masyarakat dan perbuatan terdakwa merugikan saksi Sunaryo. Sementara yang meringankan terdakwa selama persidangan selalu terus terang.
Usai mendengarkan putusan tersebut kedua terdakwa pikir-pikir. Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari sejak dibacakan putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar kedua terdakwa saat diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut kedua terdakwa 6 tahun 6 bulan. (*)
Berita Lainnya
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rotasi jabatan di tubuh Polri membawa perubahan pada.
Polsek Rupat Ingatkan Warga: Waspadai Narkoba, Cegah Karhutla Sejak Dini
RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diminta.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.
Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.
Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.
Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.








