Pilihan
Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI di Desa Beringin

TELUKKUANTAN (RUANGRIAU) - Pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus menjalankan perintah dari pihak Polda Riau yang mewajibkan memberangus praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuansing. Alhasil perintah pemberangusan tanpa pandang bulu itu membuat dua pelaku PETI ditangkap oleh pihak Polres Kuansing, pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan ini, dilakukan lima personel Satuan Sabhara Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Hajjarul saat sedang melakukan patroli rutin di daerah desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Saat sedang patroli rutin itulah ditemukan adanya satu unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas PETI di areal kebun karet milik tersangka Arman Jois (44), seorang petani, yang tinggal di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajoraya, dengan cara digali oleh alat berat berbentuk kolam berukuran sekitar 7 meter x 8 meter. Dan dompeng dioperasikan di dalam galian tersebut, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku.
Atas temuan tersebut, Kasat Sabhara menghubungi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH. Kemudian AKP Boy memerintahkan lima personelnya yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian SH MH menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.
Dari hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka Arman Jois merental alat berat yang dioperatori oleh tersangka Zulkifli (47), yang juga seorang petani, warga RT02/RW03 Desa Muaro Sentajo, Sentajo Raya untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI tersebut.
''Bahwa terhadap dua orang tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya,'' ujar AKP Boy.
Masih menurut AKP Boy, adapun alat berat tersebut baru disewa hari Jumat (21/5/2021) dan baru bekerja pada pukul 09.00 WIB, dengan sewa sebesar Rp1.250.000,- untuk satu jam kerja dan alat tersebut baru bekerja dua jam.
''Adapun penyewaan tersebut adalah untuk membuat kolam aktifitas PETI yang dilakukan Arman Jois,'' sambung mantan atlet Karateka ini lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator mini merk CAT 305.5E2,6 lembar karpet, satu buah mall terbuat dari besi, satu buah spiral dan satu unit mesin robin merk RADIN.
Di tempat terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM, membenarkan penangkapan tersebut. Pasal yang diterapkan kepada pelaku adaah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 KUHP. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..