Pilihan
Tidak Vaksin Covid-19, ASN Bakal Dapat Sanksi

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru harus disuntik vaksin Covid-19. Jika tidak vaksinasi, bakal dapat sanksi.
"Sudah ada edaran terkait ASN di lingkungan Pemko harus suntik vaksin," tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin, Selasa (1/6/2021).
Ada sanksi bagi ASN yang enggan mengikuti surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi.
Mereka bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Salah satu sanksi, yakni pemotongan tunjangan kinerja.
Baharuddin menegaskan, surat edaran ini tidak cuma ditujukan bagi ASN. Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan pemerintah kota juga wajib mengikuti surat edaran.
"Bagi PPPK dan THL juga wajib mengikuti surat edaran ini, kalau melanggar sanksinya pemutusan kontrak kerja," tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Ada serangkaian vaksinasi massal.
Masyarakat juga bisa mengakses layanan vaksinasi di layanan kesehatan. Ada juga layanan bus vaksin keliling. (*)
Berita Lainnya
66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar kembali melakukan .
Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru AgingbNugroho, melakukan .
Hadiri Silaturrahmi dan Baksos Purna ASN Kampar, Sekdaprov Riau Berikan Apresiasi
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Kegiatan silaturrahmi dan bakti sosial yang di.
Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dibawah k.
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.