• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Bentrok Dua Kelompok Tani

Kuasa Hukum Kopni SL, Suwandi, SH : Ketua Koptan Pebadaran Harus Bertanggungjawab

Redaksi

Sabtu, 26 Juni 2021 00:11:45 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Kopni SL, Suwandi, SH : Ketua Koptan Pebadaran Harus Bertanggungjawab
Bentrok Kelompok Tani di Kampar

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (KOPNI-SL), Suwandi, SH,  meminta Ketua Kelompok Tani (Koptan) Pebadaran Debi Syahrul Gunawan bertanggung jawab secara pidana atas bentrok massa yang dilakukan anggota Koptan.

"Ketua Koptan saudara Debi Syahrul Gunawan harus bertanggung atas bentrok massa di parit batas areal Kopni-SL dengan PT. Arara Abdi karena massa ini dimobilisasi dari rumah Debi dan malam sebelumnya juga ada rapat di rumah Debi," ujar Suwandi, SH, Rabu (25/6/2021).

Baca Juga :
  • Hampir 3 jam Pemadam Kebakaran Jinakan Api di Jalan Cipta Karya
  • Viral Matahari Terbit Dari Utara, Ini Kata BMKG
  • Viral, Aksi Anjing Selamatkan Anak Kera Terjepit di Lubang Pohon

Rian Hidayat yang menjadi korban dalam bentrok masa tersebut ketika ditemui di Polres Kampar mengatakan tadi malam sampai jam 12 malam ada rapat di rumah Debi, kemudian paginya tanggal 25/6/2021 massa juga kembali berkumpul di rumah Debi sebelum ke lokasi.

"Massa ke lokasi di mobilisasi dengan menggunakan 2 unit mobil pikc up milik saudara Syamsul dan Marko dan sebagian lagi menggunakan sepeda motor," ujar Rian.

Kata Rian, massa Koptan berjumlah lebih kurang 70 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dalam aksi tersebut juga tampak ketua RT 009 saudara Zuliadi, Debi Syahrul Gunawan dan Abdul Rahim selaku pengurus Koptan Pebadaran.

"Selain anggota Koptan juga tampak orang luar Desa Kota Garo yang kami duga massa bayaran dan ini terlihat sudah diseting untuk bentrok," kata Sukri Tambusai yang juga hadir Polres Kampar. 

Bentrokan massa terjadi pada saat shalat Jum'at, yaitu antara jam 11.00 - 13.00 WIB. Massa Koptan melempari anggota Kopni-SL dengan batu dan kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya, ujar Rian.

"Dilokasi tidak ada batu kalau tidak sengaja dibawa dari luar. Kemudian ada juga yang sengaja mengetapel anggota Kopni-SL. Foto-foto mereka lengkap sama kita, tinggal dijemput saja," ujar Sukri.

Adapun korban dari anggota Kopni-SL yang melapor ke Polres Kampar adalah saudari Jalinun alias Inun yg matanya bengkak kena ketapel dan saudara Rian Hidayat yang kakinya terluka akibat lemparan kayu dari massa Koptan yang foto dan nama-nama pelakunya sudah kita miliki.

"Sebenarnya bentrok massa ini tidak akan terjadi jika PT. Arara Abadi mematuhi kesepakatan di DPRD Riau. Mereka sudah berjanji tidak akan beraktivitas lagi di areal tersebut, tapi faktanya mereka tidak peduli, kesepakatan tinggal kesepakatan," ujar Suwandi. 

Harusnya PT. Arara Abadi kalau mau bekerjasama harus dengan Kopni-SL bukan dengan membuat kelompok tani baru (Koptan Pebadaran) karena dari awal lahan ini sudah diserahkan oleh PT. Arara Abadi kepada Kopni-SL sesuai dengan perizinan yang kita miliki.

"Sekarang mereka mau mengambil lagi lahan tersebut dengan membentuk kelompok tani baru, tentu Kopni-SL tidak terima," tandas Suwandi. 


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang
23 Februari 2026
Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak
23 Februari 2026
Indeks Desa Riau Peringkat 10 Nasional, 1.591 Desa Berstatus Maju dan Mandiri
23 Februari 2026
Pemko Perketat Standar Dapur MBG di Pekanbaru
22 Februari 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan
21 Februari 2026
Pemko akan Bangun Tugu sebagai Ikon Baru Pekanbaru di Arifin Ahmad
21 Februari 2026
Bupati Siak Targetkan Tiga Agenda Besar BSP Usai Bertemu Kepala SKK Migas
21 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved