• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Bentrok Dua Kelompok Tani

Kuasa Hukum Kopni SL, Suwandi, SH : Ketua Koptan Pebadaran Harus Bertanggungjawab

Redaksi

Sabtu, 26 Juni 2021 00:11:45 WIB
Cetak
Kuasa Hukum Kopni SL, Suwandi, SH : Ketua Koptan Pebadaran Harus Bertanggungjawab
Bentrok Kelompok Tani di Kampar

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (KOPNI-SL), Suwandi, SH,  meminta Ketua Kelompok Tani (Koptan) Pebadaran Debi Syahrul Gunawan bertanggung jawab secara pidana atas bentrok massa yang dilakukan anggota Koptan.

"Ketua Koptan saudara Debi Syahrul Gunawan harus bertanggung atas bentrok massa di parit batas areal Kopni-SL dengan PT. Arara Abdi karena massa ini dimobilisasi dari rumah Debi dan malam sebelumnya juga ada rapat di rumah Debi," ujar Suwandi, SH, Rabu (25/6/2021).

Baca Juga :
  • Hampir 3 jam Pemadam Kebakaran Jinakan Api di Jalan Cipta Karya
  • Viral Matahari Terbit Dari Utara, Ini Kata BMKG
  • Viral, Aksi Anjing Selamatkan Anak Kera Terjepit di Lubang Pohon

Rian Hidayat yang menjadi korban dalam bentrok masa tersebut ketika ditemui di Polres Kampar mengatakan tadi malam sampai jam 12 malam ada rapat di rumah Debi, kemudian paginya tanggal 25/6/2021 massa juga kembali berkumpul di rumah Debi sebelum ke lokasi.

"Massa ke lokasi di mobilisasi dengan menggunakan 2 unit mobil pikc up milik saudara Syamsul dan Marko dan sebagian lagi menggunakan sepeda motor," ujar Rian.

Kata Rian, massa Koptan berjumlah lebih kurang 70 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dalam aksi tersebut juga tampak ketua RT 009 saudara Zuliadi, Debi Syahrul Gunawan dan Abdul Rahim selaku pengurus Koptan Pebadaran.

"Selain anggota Koptan juga tampak orang luar Desa Kota Garo yang kami duga massa bayaran dan ini terlihat sudah diseting untuk bentrok," kata Sukri Tambusai yang juga hadir Polres Kampar. 

Bentrokan massa terjadi pada saat shalat Jum'at, yaitu antara jam 11.00 - 13.00 WIB. Massa Koptan melempari anggota Kopni-SL dengan batu dan kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya, ujar Rian.

"Dilokasi tidak ada batu kalau tidak sengaja dibawa dari luar. Kemudian ada juga yang sengaja mengetapel anggota Kopni-SL. Foto-foto mereka lengkap sama kita, tinggal dijemput saja," ujar Sukri.

Adapun korban dari anggota Kopni-SL yang melapor ke Polres Kampar adalah saudari Jalinun alias Inun yg matanya bengkak kena ketapel dan saudara Rian Hidayat yang kakinya terluka akibat lemparan kayu dari massa Koptan yang foto dan nama-nama pelakunya sudah kita miliki.

"Sebenarnya bentrok massa ini tidak akan terjadi jika PT. Arara Abadi mematuhi kesepakatan di DPRD Riau. Mereka sudah berjanji tidak akan beraktivitas lagi di areal tersebut, tapi faktanya mereka tidak peduli, kesepakatan tinggal kesepakatan," ujar Suwandi. 

Harusnya PT. Arara Abadi kalau mau bekerjasama harus dengan Kopni-SL bukan dengan membuat kelompok tani baru (Koptan Pebadaran) karena dari awal lahan ini sudah diserahkan oleh PT. Arara Abadi kepada Kopni-SL sesuai dengan perizinan yang kita miliki.

"Sekarang mereka mau mengambil lagi lahan tersebut dengan membentuk kelompok tani baru, tentu Kopni-SL tidak terima," tandas Suwandi. 


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved