Pilihan
Mari Manfaatkan Layanan Online Disdukcapil Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU) - Pesatnya perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), di tengah kondisi dan situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu, pelayanan melalui daring (online) adalah salah satu jalan keluar untuk meminimalisir dampak dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan layanan online, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), cukup dari rumah.
"Disdukcapil hadir dalam genggaman, melalui aplikasi dan website yang dirancang untuk memudahkan masyarakat," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita.
Masyarakat bisa mengakses Link Layanan Online Disdukcapil Kota Pekanbaru, yaitu Sipenduduk dengan alamat website https://sipenduduk.pekanbaru.go.id. Jam operasional layanan ini pada hari Senin sampai Jumat, Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
"Sabtu, minggu dan Libur Nasional tutup," jelasnya.
Ada beberapa jenis layanan Sipenduduk, seperti, Akta Kelahiran (Hilang, Rusak, Salah Entri, Perubahan Nama), Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (Pindah Alamat Antar Kecamatan/Kelurahan, Kartu Keluarga Hilang/Rusak, Pemecah Kartu Keluar, Perubahan Elemen Data Meliputi (Tanggal Lahir / Bulan Lahir / Tahun Lahir), Jenis Kelamin, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan, Golongan Darah dan NIK ( Ganda ), Perubahan nama Orang Tua, Penerbitan KTP-el dan Pengesahan Anak.
Kemudian, Disdukcapil juga punya Layanan Tunggu atau Lagu. Masyarakat bisa akses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/3-layanan-ktp-el-hilang-dan-rusak
Jam operasionalnya, Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Libur Nasional layanan ini tutup. Lagu ini bisa melayani KTP-el Hilang, KTP-el Rusak dan KTP-el Urgent.
Kemudian bagi Pendatang bisa mengakses https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pendatang. Jam operasional Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Libur Nasional tutup. "Jenis Layanan, KK Pendatang," jelasnya.
Kemudian Surat Keterangan Pindah atau SKP. Bisa diakses melalui https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/pengajuanlayanan/2-skp-surat-keterangan-pindah-keluar-kota-pekanbaru
Jam operasionalnya Senin sampai Jumat pada Pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Sabtu, Minggu dan Libur Nasional tutup. Layanan ini untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Keluar Kota Pekanbaru.
Ada juga Sipintar yang bisa diakses melalui https://sipintar.pekanbaru.go.id. Jam Operasionalnya 24 Jam. Layanan ini untuk Orang Terlantar seperti Disabilitas, Lansia dan ODGJ.
"Terakhir Sinopsis. Bisa diakses melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=com.disdukcapil.rapel. Jadi download aplikasi sinopsis di Play Store. Jam Operasional 24 Jam. Jenis Layanannya Pendaftaran KTP-el Siswa. (*)
Berita Lainnya
Setiap OPD di Pemko Pekanbaru Diminta Lahirkan Inovasi Baru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Penguatan inovasi daerah penting, karena, merupakan K.
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
RANTAU KOPAR (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah nelayan tradisional di perairan Sungai R.
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
CEMPEDAK RAHUK (RUANGRIAU.COM) - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pert.
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Ria.
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbag.








