Pilihan
Rekomendasikan Lantik Kades Terpilih Desa Baru
Kabag Hukum : Pemkab Kampar Akan Menelaah Surat Dirjend Kemenkumham

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, yang di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekabaru. Baru baru ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), melalui Direktorat Jendral Ham Jum'at (21/01/ 2022) mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Bupati Kampar.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Khairumman, SH. MH, menyampaikan terkait surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham- RI) akan mempelajari dan menelaah terlebih dahulu isi dan maksud dalam surat tersebut.
" Kita sudah mengetahui surat tersebut, untuk itu akan kita pelajari, " ujarnya, Minggu (30/01).
Khairumman menyebutkan surat dari Kemenkumham tersebut, kalau dirinya baca ditujukan ke dua istansi yaitu adalah Pemkab Kampar atas nama Bupati Kampar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
" Karena itu perlu ditelaah sebaik mungkin agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, " ungkapnya.
Untuk saat ini dirinya tidak bisa memberikan komentar yang banyak untuk mengenai surat tersebut, kata Kabag Hukum. " Karena tentunya ini menjadi kewenangan Bupati Kampar yang akan memutuskan, " ucapnya.
Ini Bunyi Surat Rekomendasi Menkumham ke Bupati Kampar
Yth. Bupati Kampar
di
Bangkinang
Sehubungan dengan surat pengaduan dari Sdr. M. Haris C.H. tanggal 17 Januari 2022
yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia perihal permohonan audiensi atas
dugaan pelanggaran HAM, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa pada intinya
Penyampai Komunikasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sdr. M. Haris C.H., selaku Penyampai Komunikasi, adalah calon kepala desa terpilih pada
Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,
berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Kedesaan
Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tanggal 24 November 2021;
2. Pada tanggal 30 November 2021, Sdr. Ahmad Jais selaku salah satu calon kepala desa
dalam pemilihan kepala desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,
menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan
nomor register perkara 59/G/2021/PTUN.PBR. Adapun objek sengketa dalam gugatan
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perbuatan Melanggar Hukum Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar
(Panitia Pemilihan Kabupaten) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa
Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021, khususnya pada
pemilihan kepala desa Desa baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
b. Berita Acara Pemilihan Kepala Desa Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten
Kampar (Panitia Pemilihan Kepala Desa) tentang Penetapan Calon Kepala Desa
Terpilih Desa baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Tahun 2021
tertanggal 24 November 2021;
3. Pada pemeriksaan persiapan pertama tanggal 8 Desember 2021, majelis hakim
menerbitkan penetapan nomor 59/G/2021/PTUN.PBR yang menurut Penyampai
Komunikasi dilakukan tanpa dasar hukum;
4. Penyampai Komunikasi berpendapat bahwa Bupati Kampar seharusnya tetap dapat
melakukan pelantikan terhadap dirinya selaku Kepala Desa terpilih di Desa Baru,
Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar;
5. Selain itu, Penyampai Komunikasi tidak mendapatkan pemberitahuan dari Bupati Kampar
terkait dengan alasan dirinya tidak dilantik sebagai kepala desa terpilih;
6. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Penyampai Komunikasi karena adanya
ketidakpastian hukum terhadap dirinya sebagai kepala desa terpilih.
Berdasarkan uraian di atas, dalam rangka mewujudkan pemajuan, pemenuhan, dan
perlindungan HAM, dengan hormat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal HAM
merekomendasikan kepada Bupati Kampar hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pelantikan kepada Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa Baru
berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten
Kampar Tahun 2021;
2. Terkait dengan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pekanbaru, hal tersebut merupakan wewenang PTUN untuk menguji apakah Panitia
Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar telah melakukan prosedur pemilihan kepala
desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Proses peradilan di PTUN tidak dapat memberhentikan pelantikan kepala desa. Jika
nantinya sudah ada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, maka
Keputusan Bupati untuk mengangkat Sdr. M. Haris C.H. sebagai Kepala Desa Desa
Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kab. Kampar, dapat ditinjau ulang berdasarkan putusan
pengadilan tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima
kasih.
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.