Pilihan
Kurang dari 24 Jam, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar

KAMPAR KIRI (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Kampar Kiri berhasil mengungkap salah seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam waktukrurang dari 24 jam di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Kampar, AKBP Rido Rolly Maruli Parsaoran Purba yang dikonfirmasi melalui melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng didampingi Kasi Humas Polres Kampar AKP Arlion Baiki, Selasa (15/02/2022) dari Kampar Kiri membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap pelaku curas tersebut.
"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH.Pidana," ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang beraksi di Toko Bangunan, di Jalan Soebrantas Raya, Dusun Suka Maju, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 03:00 WIB dini hari.
"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, satu orang dari tiga pelaku dugaan tindak pidana Curas, inisial DBA alias Debby berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, di rumahnya di Tanggo Aka, desa Lubuk Gadang Utara, kecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan, provinsi Sumatera Barat pada hari ini Selasa (15/02/2022) sekitar pukul 08:20 WIB," papar Kapolsek Kampar Kiri.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kampar AKP Arlion Baiki menambahkan, bahwa kronologis kejadiannya berawalnya pada hari Senin (14/02/22) sekitar pukul 03:30 WIB, pelapor (pemilik toko bangunan), berada di rumahnya di Jalan Soebrantas Raya, dusun Suka Maju, kelurahan Lipat Kain, kecamatan Kampar Kiri, terbangun karena mendengarkan ada suara di ruko pelapor yang berada dibawah. Dimana terdapat toko bangunannya dan melihat ada aktivitas orang yang tidak dikenal sedang memuat atau memindahkan material atap seng kearah luar.
"Pada saat sampai dibawah, pelapor kaget dan menjumpai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam dengan nopol tidak diketahui sudah ada muatan atap seng yang mana pintu Ruko pelapor dalam keadaan terbuka dan pada saat itu pelapor langsung menuju ke depan mobil untuk mengambil kunci mobil," imbuh Kasi Humas Polres Kampar.
Dilanjutkan Arlion, pada saat membuka pintu mobil, pelapor menjumpai 2 (dua) orang berada didalam mobil dan 1 (satu) orang yang berada di luar mobil memukul pelapor dengan menggunakan Linggis pada bagian bahu sebelah kanan pelapor.
Selanjutnya, Tiga orang yang membawa mobil jenis Daihatsu Grandmax warna Hitam nopol tidak diketahui berhasil melarikan diri dan membawa atap seng yang berada didalam Toko Bangunan milik pelapor.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan dan kerugian sekitar Rp 45.000,000 juta. Kemudian, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut," kata Arlion.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Arlion, bahwa Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Supriadi bersama anggotannya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus curas tersebut.
Selanjutnya, pada hari Senin (14/02/2022), Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Supriadi bersama anggotanya berangkat ke kecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan, provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Kemudian, pada hari Selasa, (15/02/2022) sekitar pukul 08:20 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan 1 (Satu) orang pelaku di rumahnya yang berada di Tanggo Aka, desa Lubuk Gadang Utara, jecamatan Sangir, kabupaten Solok Selatan, provinsi Sumatera Barat dan langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam nopol BA.
"Adapun barang bukti lainnya, yang diamankan bersama pelaku, diantaranya, 1 unit Handphone merk Samsung Duos warna Biru dengan No. Imei : 351805094256614, 351806094256612, dengan no kontak 081363912756, 1 buah sepatu kulit sebelah kanan warna cokelat, dan 1 buah kunci gembok yang telah rusak merk RUSH," pungkas Arlion.
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..