• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Hitung Kerugian Hotel Kuansing, Kejari Hadiman SH.MH : Penetapan Tersangka Tidak Lama Lagi !

Redaksi

Jumat, 04 Maret 2022 23:40:51 WIB
Cetak
Hitung Kerugian Hotel Kuansing, Kejari Hadiman SH.MH : Penetapan Tersangka Tidak Lama Lagi !
Kejari Kuantan Singingi ( Kuansing), Jum'at (04/3/2022) menurunkan Tim Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam dugaan kasus Korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak.

KUANSING (RUANGRIAU.COM) - Kejari Kuantan Singingi ( Kuansing), Jum'at (04/3/2022) menurunkan Tim Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam dugaan kasus Korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH, MH didampingi Kasi Intel Rinaldi Ardiansyah  menjelaskan tim PKN yang turun itu berjumlah 4 orang dan langsung turun ke lokasi Hotel Kuansing Jalan Proklamasi-Teluk Kuantan.

" Mereka melakukan perhitungan untuk mensahihkan penetapan tersangka yang telah dinilai merugikan negara akibat pembagunan Hotel Kuansing yang mangkrak tersebut, " ungkapnya.

Sambungnya, mengenai 4 orang tim yang turun. Mereka dari Universitas Ahli PKN dari Universitas Negeri Tadolako Sulawesi Tengah Palu.

" Kedatangan mereka  Ini untuk penguatan kita dalam penetapan tersangka nanti,'' ujar Hadiman.

Selain itu dibeberkan Hadiman,  dalam kasus dugaan korupsi  3 pilar khusus hotel Kuansing, pihaknya sudah  menemukan dua alat bukti dan sekarang tersangkanya telah dikantongi pihak Kejari Kuansing, dengan telah hadirnya pihak ahli PKN, berarti penetapannya tersangkanya tak lama lagi.

''  Kitab tunggu ahli PKN sedang menghitung kerugian negaranya,'' sebut Hadiman.

Sebelumnya untuk diketahui, Pasca mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru terkait putusan dua terdakwa kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing. Kini, Kejaksaan Negeri (Kuansing) menerbitkan penyelidikan baru kasus lain dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing.

Selain itu kasus tiga pilar dimana salah satunya adalah Hotel Kuansing ini sudah menjadi atensi publik.

" Untuk itu sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengusut tuntas kasus yang pembangunannya dimulai sejak pemerintahan mantan Bupati Sukarmis tersebut, " kata Hadiman

Hadiman mengungkapkan, pihaknya akan menyasar nomenklatur proyek pembangunan fisik Hotel Kuansing dalam penyelidikan barunya ini.

" Sebab, pihaknya ingin menjawab pertanyaan masyarakat yang menginginkan agar
secepatnya kasus ini terungkap dan mendapatkan tersangka baru, " jelasnya.

Apalagi gedung yang sudah menyedot banyak uang negara ini tidak bisa dimanfaatkan karena mangkrak, jelas Hadiman .

" Sehingga menjadi gedung yang terlantar dalam beberapa tahun terakhir, "ucapnya lagi.

Hadiman juga menuturkan, untuk program pembangunan Hotel Kuansing tersebut terdiri tiga bagian anggaran, yaitu, pengadaan tanah hotel tahun anggaran 2013 sebesar Rp.12,5 miliar.

Pembagunan ruang pertemuan hotel tahun anggaran 2015 Rp12,5 miliar.
Serta pembangunan fisik hotel Tahun anggaran 2014 sebesar Rp46 miliar.

Dengan uang yang sudah digelontorkan sebanyak itu, pembangunan hotel tersebut diduga tidak dibangun dengan semestinya.

" Oleh karenanya tidak dapat digunakan hingga mengalami kerusakan dan kehilangan sejumlah perabotnya, " sebutnya.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dengan merujuk
Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing.
Dalam pasal 4 perda itu disebutkan, BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan.

" Namun, kenyataannya hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk. Oleh karenanya pihak Kejaksaan menduga ada pelanggaran ketentuan dalam pembangunan hotel itu seperti tidak adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apalagi juga diketahui Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November
2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan, " jelasnya.

Perlu diketahui juga dalam penanganan kasus hotel Kuansing yang pertama, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan 3 orang tersangka, ketiganya tak lain adalah dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemkab Kuansing, yakni Fahrudin dan Alfion Hendra dan Direktur PT Betania Prima Robert Tambunan.


 Editor : Rowandri / Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved