• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Hitung Kerugian Hotel Kuansing, Kejari Hadiman SH.MH : Penetapan Tersangka Tidak Lama Lagi !

Redaksi

Jumat, 04 Maret 2022 23:40:51 WIB
Cetak
Hitung Kerugian Hotel Kuansing, Kejari Hadiman SH.MH : Penetapan Tersangka Tidak Lama Lagi !
Kejari Kuantan Singingi ( Kuansing), Jum'at (04/3/2022) menurunkan Tim Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam dugaan kasus Korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak.

KUANSING (RUANGRIAU.COM) - Kejari Kuantan Singingi ( Kuansing), Jum'at (04/3/2022) menurunkan Tim Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam dugaan kasus Korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang mangkrak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH, MH didampingi Kasi Intel Rinaldi Ardiansyah  menjelaskan tim PKN yang turun itu berjumlah 4 orang dan langsung turun ke lokasi Hotel Kuansing Jalan Proklamasi-Teluk Kuantan.

" Mereka melakukan perhitungan untuk mensahihkan penetapan tersangka yang telah dinilai merugikan negara akibat pembagunan Hotel Kuansing yang mangkrak tersebut, " ungkapnya.

Sambungnya, mengenai 4 orang tim yang turun. Mereka dari Universitas Ahli PKN dari Universitas Negeri Tadolako Sulawesi Tengah Palu.

" Kedatangan mereka  Ini untuk penguatan kita dalam penetapan tersangka nanti,'' ujar Hadiman.

Selain itu dibeberkan Hadiman,  dalam kasus dugaan korupsi  3 pilar khusus hotel Kuansing, pihaknya sudah  menemukan dua alat bukti dan sekarang tersangkanya telah dikantongi pihak Kejari Kuansing, dengan telah hadirnya pihak ahli PKN, berarti penetapannya tersangkanya tak lama lagi.

''  Kitab tunggu ahli PKN sedang menghitung kerugian negaranya,'' sebut Hadiman.

Sebelumnya untuk diketahui, Pasca mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru terkait putusan dua terdakwa kasus ruang pertemuan Hotel Kuansing. Kini, Kejaksaan Negeri (Kuansing) menerbitkan penyelidikan baru kasus lain dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing.

Selain itu kasus tiga pilar dimana salah satunya adalah Hotel Kuansing ini sudah menjadi atensi publik.

" Untuk itu sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengusut tuntas kasus yang pembangunannya dimulai sejak pemerintahan mantan Bupati Sukarmis tersebut, " kata Hadiman

Hadiman mengungkapkan, pihaknya akan menyasar nomenklatur proyek pembangunan fisik Hotel Kuansing dalam penyelidikan barunya ini.

" Sebab, pihaknya ingin menjawab pertanyaan masyarakat yang menginginkan agar
secepatnya kasus ini terungkap dan mendapatkan tersangka baru, " jelasnya.

Apalagi gedung yang sudah menyedot banyak uang negara ini tidak bisa dimanfaatkan karena mangkrak, jelas Hadiman .

" Sehingga menjadi gedung yang terlantar dalam beberapa tahun terakhir, "ucapnya lagi.

Hadiman juga menuturkan, untuk program pembangunan Hotel Kuansing tersebut terdiri tiga bagian anggaran, yaitu, pengadaan tanah hotel tahun anggaran 2013 sebesar Rp.12,5 miliar.

Pembagunan ruang pertemuan hotel tahun anggaran 2015 Rp12,5 miliar.
Serta pembangunan fisik hotel Tahun anggaran 2014 sebesar Rp46 miliar.

Dengan uang yang sudah digelontorkan sebanyak itu, pembangunan hotel tersebut diduga tidak dibangun dengan semestinya.

" Oleh karenanya tidak dapat digunakan hingga mengalami kerusakan dan kehilangan sejumlah perabotnya, " sebutnya.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dengan merujuk
Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing.
Dalam pasal 4 perda itu disebutkan, BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan.

" Namun, kenyataannya hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk. Oleh karenanya pihak Kejaksaan menduga ada pelanggaran ketentuan dalam pembangunan hotel itu seperti tidak adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Apalagi juga diketahui Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November
2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan, " jelasnya.

Perlu diketahui juga dalam penanganan kasus hotel Kuansing yang pertama, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan 3 orang tersangka, ketiganya tak lain adalah dua pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Pemkab Kuansing, yakni Fahrudin dan Alfion Hendra dan Direktur PT Betania Prima Robert Tambunan.


 Editor : Rowandri / Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:24:52 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.

Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
25 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
25 Februari 2026
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
25 Februari 2026
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
25 Februari 2026
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
25 Februari 2026
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Bapenda Pekanbaru Gencar Lakukan Pendataan Objek Pajak Potensial
24 Februari 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
23 Februari 2026
Awal Tahun, Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Diaspal Ulang
23 Februari 2026
Resmikan Musala Al-Ikhlas, Wawako Puji Kekompakan Warga Tirta Siak
23 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved