• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Gugat ke PTUN Pekanbaru , Akibat SK Bupati Kampar  Menganulir Suara Kemenangan  Cakades Siabu Seswoyo

Redaksi

Rabu, 09 Maret 2022 15:44:51 WIB
Cetak
Gugat ke PTUN Pekanbaru , Akibat SK Bupati Kampar  Menganulir Suara Kemenangan  Cakades Siabu Seswoyo
Ilustrasi

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -  Calon Kepala Kepala Desa (Cakades) Seswoyo, SE, gugat Surat Keputusan (SK)Bupati Kàmpar Catur Sugeng Susanto, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Yang mana akibat SK Bupati Kampar yang terbit tersebut kemenangannya dalam Pilkades Siabu di kalahkan.

Dalam hal ini Kuasa Hukum Cakades Seswoyo, Hafis Tohar SH menjelaskan  bahwa saat ini  perkara kliennya sudah jalan sidang ke tiga, masuk tahapan jawaban.
" Perkara gugatan klien ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erik Sihombing, " ujarnya, Rabu (09/3/2022).

Hafis Tohar menceritakan untuk perkara kliennya ini,  yang mana Pemilihan Kepala desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021, dan PENGGUGAT sebagai calon Kepala Desa Siabu Nomor Urut 1  dinyatakan sebagai Calon yamg memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai dengan Berita Acara Nomor : 10/PPKD/SIABU/XI/2021, tentang Rapat Pleno Penghitungan Suara dan Penetapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Siabu Tahun 2021, tanggal 24 November 2021, ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Siabu dan Saksi / Calon Kepala Desa dengan memperoleh 759 suara.

Sedangkan berapa calon yang lain yaitu Ruslan Nomor Urut 02 memperoleh 104 suara, Raynol., SE.,Sy Nomor Urut 03 memperoleh 464 suara, Heri A Firdaus Nomor Urut 04 memperoleh 228 suara. Tarmo. ,Spd Nomor Urut 05 memperoleh 758 suara.

Terkait hasil Pemilihan Kepala desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021, dan PENGGUGAT sebagai calon Kepala Desa Siabu Nomor Urut 1  dinyatakan sebagai Calon yamg memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai dengan Berita Acara Nomor : 10/PPKD/SIABU/XI/2021, tentang Rapat Pleno Penghitungan Suara dan Penetapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Siabu Tahun 2021, tanggal 24 November 2021 tersebut, diajukan keberatan oleh  TARMO, S.Pd calon Kepala desa Nomor Urut 5  yang memiliki suara 758 terhadap hasil Pemilihan Pilkades Desa Sibu ke Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar, khusus untuk Desa Siabu, Tanggal 26 November 2021.

" Kemudian munculah Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-695/XII/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2021-2027. Yang telah mengangkat TARMO,S.Pd dan melantiknya sebagai Kepala Desa Slabu. Sehingga hal ini merugikan kliennya, " ungkap Hafis Tohar.

Lanjutnya, SK Bupati Kampar itu adalah menganulir pemilih atas nama SESWOYO, HELMALINAR, PAINEM din mengurangi jumlah suara Calon Kepala Desa nomor urut 01. " Sehingga Cakades  Tarmo Nomor urut 5 dimenangkan dan dilantik sebagai kepala desa oleh Bupati Kampar tanggal 22 Desember 2021, " ujarnya.

Dengan kejadian pencoretan nama PENGGUGAT beserta Istri (HELMALINAR) dan Ibu Kandung PENGGUGAT (PAINEM) didalam Daftar Pemilih Tetap Sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang tentang Penetapan Pemilih Pasal 25, hal ini didasarkan bahwa PENGGUGAT beserta Istri (HELMALINAR) dan Ibu Kandung PENGGUGAT (PAINEM) tidak pernah mengajukan Pindah domisi ke desa lain dan hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga, Surat Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar  dan Kartu Tanda Penduduk yang dimiliki sehingga alat pembuktian seseorang dalam membuktikan domisili atau tempat tinggal seseorang, maka  orang tersebut harus mempunyai KTP.

Karena itu klien kita menggugat Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027,  Tanggal 22 Desember 2021. khususnya pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Siabu atas nama TARMO, S.Pd. beserta lampirannya harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru melalui Majelis Hakim Pemeriksa dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan.

" Kita meminta majelis hakim Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. Dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan TERGUGAT, Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027,  Tanggal 22 Desember 2021. khususnya pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Siabu atas nama TARMO, S.Pd, "harapnya.


Kemudian kita meminta majelis hakim PTUN Pekanbaru mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 140-695/XII/2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Serentak bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 masa bakti Tahun 2021-2027,  Tanggal 22 Desember 2021. khususnya pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Siabu atas nama TARMO, S.Pd.

" Menyatakan sah Berita Acara Nomor : 10/PPKD/SIABU/XI/2021, tentang Rapat Pleno Penghitungan Suara dan Penetapan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Siabu Tahun 2021, tanggal 24 November 2021. Dan menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). 


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.

Hukrim

Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:32:21 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved