• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Internasional

Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Mudahkan Warga Bayar Pajak

Redaksi

Jumat, 08 April 2022 11:01:09 WIB
Cetak
Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Mudahkan Warga Bayar Pajak

PEMBANGUNAN daerah merupakan salah satu rangkaian dasar keberhasilan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan pembangunan secara efektif dan efisien akan mewujudkan tercapainya kemandirian daerah diarahkan juga untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. 

Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah telah muncul undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Upaya perwujudan pemerintahan yang baik, pelaksanaan otonomi daerah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 akan terus dimantapkan guna menjamin terselenggaranya pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan ekonomi daerah diarahkan untuk membuka peluang dan kesempatan kerja baru guna menunjang pendapatan masyarakat dan pada gilirannya akan mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Peraturan lain yang ikut mempengaruhi aspek keuangan daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 merupakan peraturan perundangan-undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kedua sumber dana ini merupakan komponen utama dari pendapatan asli daerah. Wewenang untuk mengurus anggaran telah didapatkan melalui desentralisasi fiskal dimana dalam desentralisasi fiskal, daerah juga memiliki kewenangan untuk menentukan pajak daerah dan retribusi daerah sendiri.

Inovasi selalu memiliki makna kebaruan (novelty). Sifat kebaruan ini mengandung dua aspek yaitu terciptanya nilai (value) yang baru dan kedua terdapat pengetahuan (knowledge) yang baru. 

Suatu produk, proses, atau metode organisasi dikatakan inovatif bila menimbulkan nilai yang baru. Kehadiran produk, proses atau metode tersebut memunculkan sesuatu yang lebih berharga, atau lebih valuable bagi pihak-pihak lain. 

Inovasi itu juga telah dilakukan oleh Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru yang dihadirkan untuk kemudahan membayar pajak bagi warga Kota Pekanbaru. Aplikasi ini bisa diunduh melalui smartphone android.

Smart Tax Pekanbaru adalah aplikasi berbasis mobile android yang dapat di install melalui playstore, aplikasi ini menyediakan layanan pajak kota pekanbaru, yang merupakan gabungan dari semua layanan publik, sehingga mempermudah masyarakat menggunakan aplikasi pelayanan perpajakan di kota pekanbaru.

Aplikasi Smart-Tax adalah sebuah aplikasi Mobile yang dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru untuk masyarakat kota Pekanbaru sebagai Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan pajak daerahnya agar menjadi lebih efektif dan efisien. 

Aplikasi ini sudah diatur dalam perundang-undangan, yaitu dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aplikasi Smart Tax Pekanbaru Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, melalui aplikasi ini wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak dengan aplikasi tersebut. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak.

"Aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat android, kecuali iOS. Karena memang perlu proses untuk menginstal di iphone, kemarin kita baru dihubungi untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya, jadi masih dalam proses," jelas Zulhelmi.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, atau ke Kantor Bapenda Pekanbaru untuk menggunakan Anjungan Pajak Mandiri (APM).

Kelima unit APM berlokasi di Mal SKA, Mal Ciputra, Mal Pekanbaru, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru dan Kantor Bapenda Kota Pekanbaru di Jalan Teratai. Masyarakat bisa mengakses APM terdekat.

APM ini bisa melayani perpajakan daerah secara mandiri. Masyarakat bisa mulai daftar, melaporkan, memeriksa tagihan hingga membayar pajak daerah secara non tunai.

"Melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang cash dan mengantre serta lebih lancar membayar pajak," imbuhnya.

Dipaparkan Zulhelmi, inovasi Samrt Tax Pekanbaru merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Pekanbaru Firdaus, agar Bapenda terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada WP. "Jadi Smart Tax Pekanbaru ini satu aplikasi untuk semuanya. Tidak lagi satu pajak satu aplikasi. Karena pak wali (walikota) pernah bilang, tidak perlu banyak aplikasi, cukup satu saja, tapi aplikatif," katanya.

Didalam aplikasi Smart-Tax terdapat beberapa menu yang dapat dipilih oleh WP untuk mendaftarkan atau melaporkan pajak daerah nya, yaitu:

1. Menu Pendaftaran PBB

 WP dapat melakukan pendaftaran pajak PBB

2. Menu Cek Tagihan PBB

 WP dapat melihat tagihan pajak PBB

3. Menu Cetak SPPT PBB

 WP dapat melihat dan mencetak SPPT PBB

4. Menu Pendaftaran Pajak

 WP dapat melakukan pendaftaran pajak daerah lainnya 

5. Menu Lapor Pajak (SPTPD)

 WP dapat melakukan pelaporan pajak daerah lainnya (saat ini baru 4 pajak yang dapat dilaporkan, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir)

6. Menu Pembayaran

 WP dapat melihat informasi berbagai kanal pembayaran pajak.

7. Menu Daftar Antrian

 WP dapat mendaftar untuk mengambil nomor antrian secara online (dalam pengembangan).

Berikut Ini Tata Cara Penggunaan SMART TAX

a. Menu Pendaftaran PBB

-Pendaftaran PBB adalah untuk mendaftar pajak pbb, layanan ini akan diarahkan ke aplikasi SmartPBB kota pekanbaru.

-Masyarakat (wajib pajak) akan diarahkan mengisi NIK dan Nama untuk masuk ke menu pendaftaran selanjutnya.

-Pendaftaran dapat dilakukan dengan klik tombol Pendaftaran,

-Selanjutnya wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran PBB

- Kemudian wajib pajak diminta untuk melengkapi lokasi objek pada tombol berwarna hijau, serta melengkapi berkas yang perlu untuk di unggah sebagai syarat pendaftaran, dapat berupa ktp, surat tanah, surat keterangan pindah, sppt dan lainnya. Proses validasi selesai, wajib pajak akan mendapat notifikasi melalui email dan sms yang berisi kode bayar, dapat juga dilihat pada aplikasi smart tax pekanbaru pada bagian bawah.

- Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, wajib pajak akan menerima notifikasi SMS dan email

b. Cek Tagihan PBB

-Menu Cek Tagihan PBB merupakan menu untuk melakukan cek tagihan SPPT PBB berdasarkan NOP setiap WP (wajib pajak). Setelah input NOP, maka sistem akan memberikan informasi detail tagihan dari NOP.

c. Lapor Pajak (SPTPD)

-SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan salah satu jenis surat yang ada dalam pajak daerah. Surat ini digunakan wajib pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan serta pembayaran terhadap pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, harta, serta kewajiban lainnya sesuai dengan Undang-Undang pajak daerah. Dalam melaporkan SPTPD, dapat menggunakan aplikasi e-SPTPD.

d. Cetak SPPT PBB

- Menu ini di peruntukkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Cetak Ulang SPPT PBB.

e. Pembayaran

Pada menu pembayaran terdapat beberapa sub menu sebagai infomasi untuk wajib pajak:

- Pos Pelayanan.

Wajib pajak dapat melihat informasi lokasi terdekat atau pos-pos pelayanan untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak. Terdapat 5 upt yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang tesebar di kecamatan yang ada di kota pekanbaru.

- Link Bank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman beberapa bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya : Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Jawa Barat (BJB) dan Bank Riau Kepri (BRK).

- Link NonBank Pembayaran.

Wajib pajak akan diarahkan ke halaman layanan non-bank yang bekerja sama dengan Bapenda Kota Pekanbaru diantaranya; Bukalapak, Gojek, Indomaret,Link Aja, Tokopedia dan Traveloka.

- Panduan Pembayaran

Menu ini berisi panduan pembayaran bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran melalui layanan non-bank.

f. Antrean Online

-Sistem Antrian diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga tercapai tujuan kepuasan pelayanan. Dalam Sistem Antrian Online ini dikembangkan berbasis web dan aplikasi android untuk mempermudah pemesanan nomor antrian tanpa harus datang ke instansi atau perusahaan. Nomor antrian dapat di pesan dengan mengakses aplikasi Sistem Antrian Online dan melakukan pemesanan nomor antrian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g. Tanya Bapenda

Menu ini berisi tentang kontak Bapenda untuk mengetahui informasi seputar layanan Bapenda Kota Pekanbaru. (Adv)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Internasional

Cekcok Trump vs Zelensky di Ruang Oval: Perdebatan Sengit yang Mengguncang Diplomasi Global

Sabtu, 01 Maret 2025 - 13:51:49 WIB

WASHINGTON DC (RUANGRIAU.COM) -Apakah ini negosiasi geopolitik atau s.

Internasional

Elon Musk Perintahkan Pegawai Federal AS Laporkan Kinerja atau Mengundurkan Diri

Ahad, 23 Februari 2025 - 22:29:35 WIB

AMERIKA SERIKAT (RUANGRIAU.COM) - Pemerintahan Trump, melalui email yang dikirim.

Internasional

Trump Desak Ukraina Kembalikan Dana Bantuan AS, Minta Kompensasi Minyak dan Mineral

Ahad, 23 Februari 2025 - 21:29:10 WIB

RUANGRIAU.COM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menggebrak .

Internasional

Tahukah Anda? Di Jepang, Popok Dewasa Lebih Laku daripada Popok Bayi!

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:33:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tahukah anda? Di negara Jepang, popok dewasa ternyat.

Internasional

Korsel Darurat Angka Kelahiran

Rabu, 31 Januari 2024 - 09:17:30 WIB

KORSEL (RUANGRIAU.COM) - Korea Selatan (Korsel) kembali memecahkan rekor angka k.

Internasional

Pengeboman RS Gaza: Kejahatan Keji!

Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:46:33 WIB

RIYADH (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Arab Saudi mengutuk keras p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved