• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Tekno
  • More
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Ketua LAK Yusri : Pj Bupati Kamsol Akan Membuat Pendidikan Kampar Lebih Baik
Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
PKS Dorong Pemerintah Buka Izin Industri Minyak Goreng, Terutama oleh BUMN/BUMD
Kampar Raih Rekor MURI Program Mobil Ambulance Desa, Ini Ucapan Kades Salo
Guru SDN 018  : Bapak Gubernur dan Bupati Kampar, Main Mainlah ke Sekolah Kami

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantap...Buronan Kasus Korupsi Rp35 Miliar di Riau Ditangkap

Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 20:16:04 WIB
Cetak
Mantap...Buronan Kasus Korupsi Rp35 Miliar di Riau Ditangkap
buronan kasus korupsi bernama Arya Wijaya terjerat kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan kasus korupsi bernama Arya Wijaya terjerat kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).

Buronan Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.

Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu. Belakangan uang pinjaman ke bank sebesar Rp35,2 miliar tidak dibayar alias kredit fiktif.

Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

'Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan apalem Puri," kata Raharjo, Sabtu (23/4/2022)

Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada tahun  2003. 

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar. Zulkifli sendiri sudah diseret ke meja hijau. Sementara untuk kasus Arya, hakim pengadilan negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Arya hingga Jaksa pun melakukan kasasi ke MA.

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya 


 Editor : Muhar

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Pelantikan Pj Bupati Kampar dan Pekanbaru Dikawal Personil Brimob dan Polda Riau

Senin, 23 Mei 2022 - 11:24:49 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM)- Menjelang pelantikan Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Ka.

Hukrim

Perkara Dugaan Camat Tambang Berbisnis Galian C Ilegal, Dilimpahkan Kejati Riau ke Kejari Kampar

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:43:50 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar Silvanus Ma.

Hukrim

BNNP  Riau Tangkap Lima Pelaku Narkoba, Ternyata Dua Berstatus Napi Lapas Bangkinang

Rabu, 11 Mei 2022 - 13:04:28 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) —Lima warga Kampar terlibat peredaran narkoba di.

Hukrim

LSM Perkara Somasi PTPN V Sei Garo, Terkait Dugaan Meracuni Sawit Milik Komarudin

Selasa, 05 April 2022 - 21:03:24 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - PTPN  V Sei Garo diduga telah melakukan perusakan .

Hukrim

Rakenis Korsabhara Baharkam Polri 2022, Ini Kata Dirpamobvit Polda Banten

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:22:50 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korsabhara Bahar.

Hukrim

Kepala BNN Provinsi Riau Sambangi Kampar, Sosialisasi Tentang Narkotika

Rabu, 16 Maret 2022 - 10:30:01 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM)  - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Ri.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
H. Kamsol :  LAMR Kampar Diharapkan Dapat Membantu Tugas Bupati
24 Mei 2022
Ketua LAK Yusri : Pj Bupati Kamsol Akan Membuat Pendidikan Kampar Lebih Baik
24 Mei 2022
Pelantikan Pj Bupati Kampar dan Pekanbaru Dikawal Personil Brimob dan Polda Riau
23 Mei 2022
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
22 Mei 2022
Esok Dilantik, Kamsol Pj Bupati Kampar Jalani Gladi
22 Mei 2022
Kuansing Raih Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Satu di Riau
21 Mei 2022
Capres, Caleg dan Cakada Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing
20 Mei 2022
PKS Dorong Pemerintah Buka Izin Industri Minyak Goreng, Terutama oleh BUMN/BUMD
20 Mei 2022
Kampar Raih Rekor MURI Program Mobil Ambulance Desa, Ini Ucapan Kades Salo
20 Mei 2022
Guru SDN 018  : Bapak Gubernur dan Bupati Kampar, Main Mainlah ke Sekolah Kami
19 Mei 2022
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 BREAKING NEWS :  Besok, 'Sultan Syarif Assayidis Tengku Nazir' Akan Ditabalkan  Jadi Sultan Siak XIII Indrapura
  • 2 Ini Nama 72 Pejabat Administrator Kampar, Yang Dilantik Assisten III Azwan
  • 3 Ini Yang Disampaikan Pewaris Kesultanan Siak XIII Indrapura, Dalam Halal Bihalal Padan Riau
  • 4 Yuk Buka Puasa Ramadhan Di Kampoeng Bedug Labersa
  • 5 Pupuk Asli Riau 'Okura Emas' melakukan MoU Dengan DPD PAPDESI Riau
  • 6 Rakenis Korsabhara Baharkam Polri 2022, Ini Kata Dirpamobvit Polda Banten
  • 7 Konferda DPD K SPSI, Datuk Khairuddin Al-Young Riau Didaulat Untuk Pimpin Do'a

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved