Pilihan
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
RUANGRIAU.COM - BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
Daftar Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.
Berikut Beberapa Operasi yang Tidak akan Ditanggung Oleh BPJS Keaehatan, yaitu:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Prosedur Pengajuan Operasi Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan
Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Itu dia daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta prosedur yang dibutuhkan untuk operasi pakai BPJS Kesehatan. (*)
Berita Lainnya
3.425 Anak Belum Diimunisasi, Pemko Pekanbaru Turun Langsung
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempercepat pelaks.
2.000 Masker Dibagikan di Pasar Cik Puan, Wawako Pekanbaru Ingatkan Bahaya Kabut Asap
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membagikan sekitar.
Musim Pancaroba Tiba: Ini Alasan Tubuh Butuh Asupan Zinc dan Vitamin B6 Harian
KETAHUI penyebab tubuh mudah lelah dan lemas saat cuaca tak tentu. Simak penting.
3.425 Anak di Pekanbaru Belum Pernah Imunisasi, Dinkes Pekanbaru Siapkan Percepatan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 3.425 anak usia 0–2 tahun di Kota Pekanba.
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penurunan kualitas udara di Kota Pekanbaru mulai dii.
Kasus Suspek Dengue di Pekanbaru Naik Jadi 42, Dinkes Perkuat Kewaspadaan
PEKANBARU (RUANGRIAU COM) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mencatat ken.








