Pilihan
Selama Februari, Polres Inhu Ungkap Empat Kasus Cabul Anak Dibawah Umur
INHU (RUANGRIAU.COM) - Selama bulan Februari 2023 di wilayah hukum Mapolres Inhu terjadi empat kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Sederetan kasus tak terpuji ini terungkap di sela press release kasus Curanmor dan pencabulan anak bawah umur yang digelar di ruang Sanika Satyawada Polres Inhu, Senin (28/2/2023).
Mewakili Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, giat pres realis dipimpin langsung Wakapolres Kompol Dwi Yatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dan PS Kasubsi Penmas Aipda Misran.
Wakapolres menuturkan, kasus pertama menyeret tersangka, SY (43) dengan korbannya Mawar (14), di salah satu kelurahan di Kecamatan Rengat Barat, terjadi tahun 2021 lalu, terungkap dan dilaporkan ke Polsek Rengat Barat, 16 Februari 2023.
Kala itu korban masih duduk di bangku kelas 4 SD, tinggal serumah bersama pelaku, yang merupakan adik kandung ibu korban atau paman kandung korban. Ayah ibu korban telah bercerai, ibu korban menjadi TKW ke negara tetangga, sehingga korban harus tinggal bersama pamannya.
Kasus kedua, kekerasan seksual dialami oleh Anggrek (12) warga salah satu desa di Kecamatan Rengat, dengan pelaku 6 orang, 1 orang di antaranya berhasil diamankan, yakni SS (16) sedangkan yang lainnya melarikan diri.
Kronologi, Sabtu 18 Februari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB korban bersama para pelaku duduk ngumpul bersama di salah satu tempat rekreasi di Kota Rengat lalu korban disuguhi minuman keras jenis tuak.
Setelah korban mabuk, sekitar pukul 21.00 WIB, korban dibawa ke sebuah pondok sawah disalah satu desa di Kecamatan Rengat lalu digilir 6 orang laki-laki.
Kasus ketiga, dialami Bunga (16) warga salah satu desa di Kecamatan Batang Cenaku oleh pelaku inisial NR (23). Kejadian pada Juli 2022 silam dan pelaku berhasil diringkus 20 Februari 2023 setelah kasus dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.
Sedangkan kasus keELempat dilakukan oleh IP (27) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Rengat Barat terhadap Melati (16) ibu muda yang masih miliki Balita. Perbuatan tak terpuji itu terjadi Jumat, 3 Februari 2023, pukul 12.00 WIB.
Ketika itu pelaku hendak ke masjid untuk menunaikan ibadah salat Jumat, namun ketika melintas di depan kamar korban dan melihat korban sedang menidurkan anaknya di atas kasur pelaku langsung masuk ke dalam kamar melalui jendela dan memaksa korban berhubungan suami istri sambil mengancam.
"Setelah puas melepas hasratnya, pelaku meninggalkan korban dan menuju masjid untuk Jumatan," sambung Wakapolres.
Pelaku diamankan 20 Februari 2023 lalu setelah beberapa jam kasus ini dilaporkan ke Polsek Rengat Barat," ucap Wakapolres.
Dari empat kasus tersebut, ditangani unit PPA Satreskrim Polres Inhu dan pekan depan salah satu perkara yang melibatkan tersangka inisial SS akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu. (*)
Berita Lainnya
Direktorat Intelkam Polda Riau Coffee Morning Bersama Mitra Intel
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Intelkam Polda Riau melakukan kegiatan si.
Maling Beraksi, Gembok Dirusak, Tabung Gas Lenyap
KUBU (RUANGRIAU.COM) - Maling mulai membuat warga resah. Kali ini, maling beraks.
Lukai Korban dan Rampas Uang Ratusan Juta, Tujuh Pelaku Curas Dibekuk
PALEMBANG (RUANGRIAU.COM) - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera .
Dor! Dor! Dor! Perampok Tewas, Anggota Polri Luka Tembak di Tangan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bak di film laga pelaku RC (41), perampok sadis bers.
JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Keja.
Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat diminta waspada terhadap terhadap potensi.