Pilihan
Tips Cara Hadapi Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil di Jalanan
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Polisi mengimbau warga mewaspadai aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalanan. Apalagi, aksi begal dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector belakangan ini marak terjadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengimbau masyarakat memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Salah satunya, debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari leasing yang menggunakan jasanya.
"Di lain pihak, hal penting yang perlu di perhatikan bahwa apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur dan tidak ada kesepakatan di antara keduanya, maka penerima fidusia ataupun kreditur dalam hal ini perusahaan pembiayaan tidak serta merta bisa mengambil paksa obyek jaminan fidusia tersebut," terang Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Debt collector tidak bisa serta-merta menarik paksa kendaraan dari konsumen di jalanan. Penarikan kendaraan yang merupakan ojek jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan.
"Karena berpotensi menimbulkan perbuatan pidana, bisa (ditarik) melalui penetapan pengadilan," imbuhnya.
Di sisi lain, masyarakat juga harus aware terhadap aksi kejahatan dengan modus mengaku-aku sebagai debt collector. Catatan Polda Metro Jaya, sudah ada 26 kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operandi menyamar sebagai debt collector selama 5 bulan terakhir ini.
"Mereka berprilaku seolah-olah debt collector yang merupakan perwakilan dari perusahaan leasing dalam melakukan penarikan obyek jaminan fidusia. Dalam kenyataannya mereka adalah kriminal bukan debt collector," katanya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami SOP dalam penarikan objek jaminan fidusia. Simak tips berikut dari Kombes Hengki:
1. Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
2. Debt collector wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang di keluarkan oleh APPI.
3. Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
4. Debt collector wajib membawa surat somasi. (*)
Berita Lainnya
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
INHU (RUANGRIAU.COM) - Seorang pria berinisial FS (40), yang diketahui merupakan.
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menan.
Gerak Cepat 3 Jam, Polsek Mandau Bongkar Jaringan Sabu dari Pengguna hingga Bandar
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Man.
Polsek Bukit Raya Bersama Ayskar Theking dan XTC Bagikan Takjil di Simpang Tiga
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Semangat berbagi di bulan suci Ramadan terlihat di p.
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Bukitraya Cek Lahan Jagung Pipil di Marpoyan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Polsek Bukitraya menunjukkan komitmennya dalam men.
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.








