• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Didenda Rp 50 Ribu!

Redaksi

Kamis, 02 Maret 2023 15:51:22 WIB
Cetak
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Didenda Rp 50 Ribu!
Tim Yustisi ketika mendata masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Peringatan bagi masyarakat Pekanbaru. Jangan membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan, siap-siap membayar denda sebesar Rp50 ribu.

Seperti yang dialami empat orang warga Pekanbaru ini. Mereka tertangkap basah oleh tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat membuang sampah sembarangan.

Keempatnya terjaring di lokasi berbeda. Di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, persimpangan Jalan Kuini.

"Di lokasi ini ada dua warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (2/3/2023).

Lokasi lainnya, di Jalan Ahmad Yani persimpangan Jalan Guru. Di lokasi ini juga didapati dua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu," tegas Zulfahmi.

Karena ada empat orang yang terjaring, maka total denda sebanyak Rp200 ribu. Selanjutnya  denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3/2023) malam dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.

"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.

Reza memaparkan, adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b. (*)


 Editor : Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

PT BSP Bersama SKK Migas Sumbagut Tanam Pohon di Dayun, Dorong Ekowisata dan Lingkungan Hijau

Jumat, 01 Mei 2026 - 09:21:42 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali bersinergi dengan .

Daerah

Pemko Pekanbaru Evaluasi WFH Jumat, Skema Baru Disiapkan Lebih Efektif

Kamis, 30 April 2026 - 15:01:31 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengevaluas.

Daerah

Pemko Pekanbaru Evaluasi Program 1 ASN 1 RW, Perkuat Validasi Data Warga

Jumat, 01 Mei 2026 - 09:07:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengevaluasi.

Daerah

Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 12:12:12 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, mendorong.

Daerah

Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram

Rabu, 29 April 2026 - 12:02:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekan.

Daerah

Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab

Selasa, 28 April 2026 - 12:44:40 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penantian panjang warga Jalan Teluk Leok, Rumbai Tim.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PT BSP Bersama SKK Migas Sumbagut Tanam Pohon di Dayun, Dorong Ekowisata dan Lingkungan Hijau
01 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Evaluasi Program 1 ASN 1 RW, Perkuat Validasi Data Warga
01 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Evaluasi WFH Jumat, Skema Baru Disiapkan Lebih Efektif
30 April 2026
Oknum PPPK Satpol PP Inhu Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
29 April 2026
Wawako Pekanbaru Dorong Pelaku Usaha Sediakan APAR Cegah Kebakaran
29 April 2026
Sapi Kurban Presiden untuk Pekanbaru Dipastikan Sehat, Bobot Capai 907 Kilogram
29 April 2026
Jalan Teluk Leok Mulus Kembali, Penantian Warga 20 Tahun Terjawab
28 April 2026
Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi, Empat Debt Collector Ditangkap
27 April 2026
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pekanbaru Raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat
27 April 2026
Kemudahan Pajak Dongkrak PAD Pekanbaru
25 April 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng Insan Pers dan Mubaligh Kampar
  • 2 Bupati dan Pj Sekda Kampar Safari Ramadhan di Masjid Al Fur'qan Bangkinang Kota
  • 3 PT Bumi Siak Pusako Gelar RUPS Bagikan Dividen Interim dari Kinerja Tahun Buku 2025
  • 4 Pj Sekda Pimpin Safari Ramadhan di Binuang, Ini Kata Camat Bangkinang
  • 5 TMMD ke-127 di Pekanbaru Tuntaskan Infrastruktur, Dorong Ekonomi Warga
  • 6 Project Terra Diluncurkan di Pekanbaru, Konsep Kandang Terpadu Dorong Gizi dan Ekonomi Keluarga
  • 7 Malam Takbiran di Pekanbaru Bakal Diramaikan Pawai Obor dan Mobil Hias

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved