Pilihan
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Didenda Rp 50 Ribu!

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Peringatan bagi masyarakat Pekanbaru. Jangan membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan, siap-siap membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Seperti yang dialami empat orang warga Pekanbaru ini. Mereka tertangkap basah oleh tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat membuang sampah sembarangan.
Keempatnya terjaring di lokasi berbeda. Di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, persimpangan Jalan Kuini.
"Di lokasi ini ada dua warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (2/3/2023).
Lokasi lainnya, di Jalan Ahmad Yani persimpangan Jalan Guru. Di lokasi ini juga didapati dua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu," tegas Zulfahmi.
Karena ada empat orang yang terjaring, maka total denda sebanyak Rp200 ribu. Selanjutnya denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3/2023) malam dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.
Reza memaparkan, adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b. (*)
Berita Lainnya
66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar kembali melakukan .
Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru AgingbNugroho, melakukan .
Hadiri Silaturrahmi dan Baksos Purna ASN Kampar, Sekdaprov Riau Berikan Apresiasi
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Kegiatan silaturrahmi dan bakti sosial yang di.
Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dibawah k.
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.