Pilihan
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Didenda Rp 50 Ribu!
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Peringatan bagi masyarakat Pekanbaru. Jangan membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan, siap-siap membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Seperti yang dialami empat orang warga Pekanbaru ini. Mereka tertangkap basah oleh tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat membuang sampah sembarangan.
Keempatnya terjaring di lokasi berbeda. Di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, persimpangan Jalan Kuini.
"Di lokasi ini ada dua warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (2/3/2023).
Lokasi lainnya, di Jalan Ahmad Yani persimpangan Jalan Guru. Di lokasi ini juga didapati dua warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Masing-masing warga yang melanggar didenda sebesar Rp50 ribu," tegas Zulfahmi.
Karena ada empat orang yang terjaring, maka total denda sebanyak Rp200 ribu. Selanjutnya denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra menambahkan, keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu (1/3/2023) malam dari pukul 20.30 hingga 22.00 WIB.
"Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.
Reza memaparkan, adapun denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b. (*)
Berita Lainnya
Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kampar
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Penandatanganan Memorandum of Understanding (M.
Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Memorandum Of Undarstanding (MoU) pada Kebijak.
Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
SINTONG PUSAKA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas .
Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.
Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.








