Pilihan
Ayo, Manfaatkan Program PTSL
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, mengimbau warga agar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam penerbitan sertifikat tanah. Agar, sertifikat tanah bisa diwariskan ke anak cucu tanpa ada sengketa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemetaan dan Penanganan Konflik Pertanahan Dinas Pertanahan Pekanbaru Mayli Fadhilah dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Aryaduta, Sabtu (11/3/2023), mengatakan, Pemko Pekanbaru juga memanfaatkan program PTSL. Pada tahun 2022, pemko mengajukan penerbitan sertifikat sebanyak 152 persil (bidang tanah). Sekitar 60 persennya melalui program PTSL.
Pemko Pekanbaru memberi keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga yang mengikuti program PTSL. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 106 Tahun 2021. BPHTB harus diurus di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jalan Teratai.
"Mari ajak warga lain mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Karena, kita juga yang menjaga aset tanah," ucap Mayli.
Tanah ini akan diwariskan ke anak cucu kita. Guna mencegah sengketa tanah, warga diimbau mengurus administrasinya dalam bentuk sertifikat tanah.
Kesempatan sama, Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama mengatakan, jumlah sertifikat yang diterbitkan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona (tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja) dan PTSL dari 2017 hingga 2022, sebanyak 39.566 sertifikat. Program PTSL ini muncul atas upaya Komisi II DPR yang telah mengalokasikan anggaran untuk PTSL dari APBN.
"Jadi, program PTSL ini merupakan penerbitan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri yang harus membayar uang pendaftaran untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah," ungkapnya.
Khusus program PTSL, ada keringanan dalam BPHTB dan ada juga yang gratis. Bagi warga penerima sertifikat yang ada stempel BPHTB, agar segera membayarnya ke Bapenda Pekanbaru.
"Kalau nilai tanahnya di bawah Rp250 juta, maka BPHTB gratis. Nanti diberikan surat keterangan bebas BPHTB oleh Bapenda. Ini khusus bagi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL," ujar Memby. (*)
Berita Lainnya
Perkuat Kepastian Hukum, BSP Tandatangani MoU dengan Kejati Riau
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Memperkuat kepastian hukum sejak awal pengambilan ke.
Labkesmas Bengkalis Raih Akreditasi Utama, Siap Tingkatkan Mutu Pelayanan
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan .
Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Iskandar Hoesin
BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Inna lillahi wa inna ilaihi rajiāun. Kabar .
Kunjungi Siak, Kapolda Riau Puji Keberanian Bupati Afni Membela Hak Daerah
SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memberikan apresiasi.
Petakan Titik Rawan Banjir, Pemko Pekanbaru Siapkan Penanganan Teknis
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memetakan titik-ti.
Jadi Pemateri di KKP OSIS SMAN 1 Bangkinang Kota, Syawir Sampaikan Materi Pendidikan Pemilih Pemula
?BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).








