Pilihan
Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemendikbudristek
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Oktober 2023 mengikuti seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru baik di PTN maupun PTS.
Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi namun mengalami hambatan ekonomi. Bantuan termasuk biaya pendidikan, tunjangan biaya hidup, dan pembekalan.
Bagi siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023, bisa melakukan pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Namun, sebelum melakukan proses pendaftaran detikers perlu mengetahui siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023. Melalui situs Puslapdik, berikut kriterianya.
Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.
2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
3. Potensi Akademik Baik dan
Berasal dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Siswa dan siswi memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Prioritas Sasaran Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Terkait poin ketiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal padadesil 3 dalam basis dataPensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
Jika kamu termasuk dalam kriteria peserta layak KIP Kuliah bisa langsung mendaftarkan diri ke https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (*)
Berita Lainnya
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .
Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.
Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat p.
SPAN PTKIN 2026 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 28 Februari!
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Rangkaian Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan.
Agung Nugroho: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjaringan terhadap anak putus sekolah di Kota Peka.
Pembelajaran Selama Ramadan: TK-PAUD Libur, SD-SMP Tetap Belajar dengan Penyesuaian
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan .








