Pilihan
Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemendikbudristek
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023.
Pendaftaran dibuka hingga 31 Oktober 2023 mengikuti seluruh tahapan penerimaan mahasiswa baru baik di PTN maupun PTS.
Beasiswa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi namun mengalami hambatan ekonomi. Bantuan termasuk biaya pendidikan, tunjangan biaya hidup, dan pembekalan.
Bagi siswa dan siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka tahun 2023, bisa melakukan pendaftaran pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Namun, sebelum melakukan proses pendaftaran detikers perlu mengetahui siapa saja yang berhak memperoleh KIP Kuliah Merdeka di tahun 2023. Melalui situs Puslapdik, berikut kriterianya.
Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah
1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat
Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.
2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Siswa dan siswi tersebut lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
3. Potensi Akademik Baik dan
Berasal dari Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Siswa dan siswi memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Prioritas Sasaran Keluarga dengan Keterbatasan Ekonomi
Terkait poin ketiga, prioritas sasaran bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal padadesil 3 dalam basis dataPensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
Jika kamu termasuk dalam kriteria peserta layak KIP Kuliah bisa langsung mendaftarkan diri ke https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (*)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan SPMB, Cegah Kecurangan dan Gratifikasi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengaw.
PT BSP dan Fakultas Teknik UNRI Bahas Kerja Sama Program Magang Berdampak
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menerima kunjungan Dekan F.
Tolak Titipan dan Penerimaan di Luar Sistem, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia .
SPMB SMP Pekanbaru Dibuka 22 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Pendaftarannya
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mulai memat.
Kemendikdasmen Siapkan 5 Strategi Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah terus memperkuat upaya menekan angka Anak T.
Pekanbaru Dapat Sekolah Baru dari Program Nasional, Dibangun di Kulim Tahun 2027
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kota Pekanbaru. .








