• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemko dan Kejari Pekanbaru Teken MoU, Ada 11 Poin Ruang Lingkup Kerja Samanya

Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 18:16:32 WIB
Cetak
Pemko dan Kejari Pekanbaru Teken MoU, Ada 11 Poin Ruang Lingkup Kerja Samanya
Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3/2023). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP dan Pihak Ke II Ka

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sepakat bekerja sama. Ada 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam setahun ke depan, terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru. 

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3/2023). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun, dan Pihak II adalah Kejari Pekanbaru yang ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya. 

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat jajaran Pemko Pekanbaru. 

Sementara Kajari Pekanbaru turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN). 

Pj Wako Muflihun mengatakan, pihaknya memahami bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah sebagai JPN. Begitu juga di Kejari Pekanbaru. 

"Tentunya Pemko dalam menjalankan tugas perlu pendamping, perlu masukan pendapat hukum," ujar Muflihun dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya itu. 

Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini yang semua bergerak serba cepat, kata Muflihun, dirinya tak ingin nama Pemko Pekanbaru tercoreng karena ketidakpahaman. 

"Semua serba cepat sampai kemana-mana, kita tidak mau nama kota rusak karena ketidakpahaman OPD dalam menjalankan tugas fungsinya," katanya. 

Pj Wali Kota ingin Kejari Pekanbaru akan bisa pendampingan hukum pada Pemko Pekanbaru, yakni melalui Seksi Datun. 

"Harapannya ke depan, temuan dan permasalahan yang menyangkut kerugian negara bisa diminimalisir. Saat ini kita mengurangi, kalau bisa kita habisi," tegasnya. 

Hal ini menjadi penting karena OPD perlu diberikan pemahaman yang benar dalam memahami aturan hukum. "Dalam membaca aturan hukum kadang kita tidak sama memaknainya, hingga timbul kesalahan yang tanpa disengaja. Kami optimistis ketika Pak Kajari mendampingi kita, progres kita akan lebih baik," ucap Muflihun. 

Di tempat sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memaparkan  jajarannya memiliki seksi Intelijen dan Datun. "Salah satu tugas bidang Datun adalah pendampingan hukum, kita bisa memberikan advice berupa LA (Legal Assistance / Pendampingan Hukum) maupun LO (Legal Opinion / Pendapat Hukum) terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Pekanbaru," kata Kajari. 

Sedangkan di bidang Intelijen, pihaknya juga mempunyai tugas bisa dalam penelusuran aset, proyek strategis nasional dan di bidang pencegahan korupsi. 

"Ke depan dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di Pekanbaru," pintanya. 

Itu karena, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi. :Salah satu unsur Tipikor (tindak pidana korupsi,red) ketika perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.

Ditambahkan Kasi Datun Kejari Pekanbaru Zikrullah, Ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan itu. Yaitu, pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko. 

Lalu, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru. 

"Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah," sebutnya. 

Berikutnya, pengembalian/pemulihan aset Pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Selanjutnya, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan. 

Sementara poin keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga, juga masuk dalam ruang lingkup kesepakatan. 

Lalu, pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Terus, Pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi  aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru. 

"Kesepuluh, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan terakhir, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu. 

Dalam kesempatan itu, Zikrullah mengatakan, MoU ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak dengan rencana perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir. (Adv)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat

Sabtu, 08 November 2025 - 09:01:32 WIB

BATAM (RUANGRIAU.COM) - Dukungan terhadap Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama (K.

Daerah

Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025

Sabtu, 08 November 2025 - 12:16:23 WIB

KAMPAR UTARA (RUANGRIAU.COM) - Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 54 tahun 2025.

Daerah

MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan

Sabtu, 08 November 2025 - 12:02:25 WIB

KAMPAR UTARA (RUANGRIAU.COM) - Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 54 tahun 2025.

Daerah

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 04 November 2025 - 15:16:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) .

Daerah

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Senin, 03 November 2025 - 16:12:28 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 ting.

Daerah

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12:24 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Kodim 0301 dan PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
07 November 2025
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
04 November 2025
Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kampar
04 November 2025
Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Pekanbaru Turun Cek HW Livehouse
  • 3 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 4 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 5 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 6 Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
  • 7 Hadiri Silaturrahmi dan Baksos Purna ASN Kampar, Sekdaprov Riau Berikan Apresiasi

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved