Pilihan
RTH Cut Nyak Dien Dijadikan Tempat Berjualan, Doni Kaka: Ini Melanggar Aturan, Kembalikan Fungsi Sesuai Perda!

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Jalan Cut Nyak Dien dijadikan pedagang kaki lima (PKL) sebagai tempat berjualan akhir-akhir ini.
Menurut tokoh masyarakat Sukajadi, Doni Kaka, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pedagang tidak diperbolehkan berjualan di wilayah RTH.
"Itu sudah tidak benar dan sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru. Semestinya tempat itu tidak dijadikan tempat berdagang, karena di massa Walikota Pekanbaru Firdaus ST pedagang sudah direlokasi. Ada Perdanya dan pedagang bisa menggelar dagangan di belakang kantor Satpol PP Kota Pekanbaru," ujarnya, Jumat (23/6/2023).
Doni juga mempertanyakan kinerja dan menyesali pengelola PKL Kecamatan Sukajadi dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sukajadi yang diberi SK sebagai pengelola PKL.
"Jangan hanya mengejar keuntungan saja, tapi RTH dialihfungsikan untuk tempat PKL tanpa memikirkan kepentingan umum. Ini sudah melanggar aturan," tegasnya.
Diungkapkan Doni, semestinya fungsi RTH bukan tempat berjualan. Diminta Pemerintah dalam hal ini Camat Sukajadi untuk mengevaluasi kembali para pemegang SK/mandat. Kemudian RTH dikembalikan lagi fungsinya.
"Saya juga meminta Satpol PP selaku penegak Perda agar segera bertindak dalam hal penertiban. Kita melihat jelas Perda yang sudah ada dilanggar dan harus ditertibkan," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi Ruang Terbuka Hujau (RTH) tampak kurang pencahayaan hingga tempat tersebut diminati pasangan muda mudi untuk berpacaran. Sementara tempat pedagang yang semestinya berjualan kondisinya terang, kurang diminati pengunjung. Apalagi pedagang sudah banyak yang pindah untuk berjualan ke sekitaran RTH sehingga tempat yang ditentukan tidak berfungsi dengan baik.
"RTH ini gelap dan dijadikan tempat pacaran untuk pasangan yang datang ke RTH ini," kata Dewi, salah seorang pengunjung. (*)
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.