Pilihan
Bapemperda Soroti Ranperda Status Hukum PD BPR Rohil
BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Dari delapan rancangan Perda yang diajukan pemerintah daerah, satu diantaranya tidak termasuk dalam Propemperda 2023, yaitu Ranperda Status Hukum PD BPR Rohil.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil menyoroti Ranperda tentang Status Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rohil tersebut karena sebelumnya tidak masuk di dalam daftar pembahasan.
"Ranperda perubahan Perda Nomor 6 tentang Status Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir ini yang menjadi menarik dari pembahasan itu adalah, Ranperda ini sebelumnya tidak masuk dalam daftar," kata Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam.
Disebutkan Darwis, bahwa Ranperda ini salah satu Ranperda yang akan dibahas di 2023 ini, karena sifatnya penting. Soalnya, pada saat bupati mengajukan Ranperda di luar daftar yang disepakati sebelumnya.
Adapun Ranperda perubahan nomor 6 tentang perubahan Status Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat sekarang belum bisa ditindaklanjuti dan diurus di Kemenkumham.
"Karena ada syarat teknis yang harus terpenuhi, yaitu adalah pemenuhan modal disetor itu 25% dari modal dasar," ujarnya.
Sesuai ketentuan undang-undang Persero modal sektor itu wajib 25% berarti sekitar Rp 25 miliar. Sementara modal di sektor atau kenyataan di BPR itu baru sekitar 22 sampai 25%, sedangkan syarat itu mutlak untuk dapat menjadi status persero sehingga sekarang Bank BPR itu tetap atas PD belum Persero.
Lebih lanjut, sedangkan sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2017, BPR terus berlanjut dengan modal dasar dari Rp 100 miliar menjadi Rp 85 miliar, sehingga modal dasar Rp 85 miliar itu kalau dikalikan 25% sudah memenuhi yang modal disetor Rp 22 miliar lebih itu.
"Jadi, oleh karena itu untuk merubah itu harus dirubah pertanyaan yaitu pasal 24 itu adalah pasal 8 tentang pengurangan besaran modal dasar 85 miliar," sebutnya.
Oleh karena itu, kata Darwis, pihaknya harus merubah Propemperda tahun ini dan diajukan ke pimpinan DPRD Rohil untuk dijadwalkan bersama rapat Banmus. (*)
Berita Lainnya
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
BATAM (RUANGRIAU.COM) - Dukungan terhadap Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama (K.
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
KAMPAR UTARA (RUANGRIAU.COM) - Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 54 tahun 2025.
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
KAMPAR UTARA (RUANGRIAU.COM) - Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 54 tahun 2025.
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) .
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 ting.
Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpi.








