• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah

Jatuh Tempo Bayar PBB Tanpa Denda Sudah Berakhir

Redaksi

Senin, 02 Oktober 2023 16:34:41 WIB
Cetak
Jatuh Tempo Bayar PBB Tanpa Denda Sudah Berakhir
Kepala Badan Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Terhitung 1 Oktober 2023, masa penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah berakhir. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, masa penghapusan denda berakhir pada 30 September 2023 kemarin. Maka dari itu, terhitung bulan Oktober ini, warga yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. 

"Terhitung tanggal 30 September kemarin jatuh tempo pembayaran PBB tanpa dikenakan sanksi denda sudah berakhir. Masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif," kata Alek. 

Sebelumnya, Kepala Bapenda mengungkapkan, denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar dua persen dari total tunggakan PBB dan akan terus bertambah setiap bulan. 

"Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar dua persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda empat persen dan seterusnya," jelasnya. 

Oleh karena itu, bagi warga yang sampai saat ini belum melunasi tunggakan PBB, diimbau agar segera melakukan pembayaran, baik secara online maupun offline di Bapenda Pekanbaru. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat

Sabtu, 08 November 2025 - 09:01:32 WIB

BATAM (RUANGRIAU.COM) - Dukungan terhadap Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama (K.

Daerah

Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025

Sabtu, 08 November 2025 - 12:16:23 WIB

KAMPAR UTARA (RUANGRIAU.COM) - Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 54 tahun 2025.

Daerah

MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan

Sabtu, 08 November 2025 - 12:02:25 WIB

KAMPAR UTARA (RUANGRIAU.COM) - Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 54 tahun 2025.

Daerah

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 04 November 2025 - 15:16:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) .

Daerah

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Senin, 03 November 2025 - 16:12:28 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 ting.

Daerah

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12:24 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Kodim 0301 dan PWI Pekanbaru Teguhkan Komitmen Bersama untuk Masyarakat
07 November 2025
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
04 November 2025
Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kampar
04 November 2025
Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
  • 6 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 7 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved