• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 09:16:34 WIB
Cetak
Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

PEKANBARU - Melaksanakan kegiatan dari DPRD Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi MM melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Semangka, Gang Pelajar pada Kamis (26/10/2023) sore. 

Dalam penyebarluasan Perda kali ini, Roem Diani Dewi mensosialisasikan terkait Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu. 

Dalam kegiatan ini, hadir juga Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto SH. 

Saat sosialiasasi Perda (Sosper) berlangsung, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto SH menjelaskan di hadapan masyarakat bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab anggota dewan dalam ikut mensosialisasikan Perda yang ada di kota Pekanbaru. Dengan adanya Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu, dengan inilah pemerintah hadir untuk masyarkat. Perda ini sendiri terdiri dari 13 BAB dan 43 Pasal. 

Adapun kategori penerima bantuan hukum gratis yakni masyarakat yang tidak mampu. Dengan syarat memiliki KTP dan KK kota Pekanbaru. 

"Bantuan hukum yang diberikan ketika ada perkara yang sedang bergulir, baik itu laporan poisi atau panggilan dari pengadilan. Bantuan hukum dibiayai pemerintah daerah. Semua kegiatan dalam pendampingan hukum sudah dibiayai pemerintah. Pemerintah akan membayarkan kepada pengacara yang ditunjuk. Kasus yang boleh didampingi seperti narkoba, KDRT, hingga bantuan hukum untuk anak dibawah umur yg mendapatkan masalah hukum," jelas Edi. 

Disambung oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi bahwa dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini besar animo masyarakat terhadap perda bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu. 

"Karena selama ini, ketika terjadi kasus, mereka mikir bagaimana penyelesaiannya. Nah dengan adanya perda ini artinya dengan adanya campur tangan pemerintah, Insya Allah semua yang dikeluhkan masyarakat Pekanbaru terwakilkan. Artinya dibantu dan dituntaskan," jelas Srikandi Partai Demokrat ini. 

Lanjut Roem Diani Dewi, dirinya sebagai perwakilan dari masyarakat memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Perda ini lebih sering. Karena masyarakat yang tudak hadir saat kegiatan sosper ini berlangsung. 

"Kedepannya kami berharap bisa menyebarluaskan lebih banyak lagi kepada masyarakat kota Pekanbaru agar masyarakat melek hukum. Jadi mereka terlindungi oleh hukum yang ada," pungkas Roem Diani Dewi. (**)


 Editor : RR2/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kampar

Selasa, 04 November 2025 - 07:54:05 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Penandatanganan Memorandum of Understanding (M.

Daerah

Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna

Senin, 03 November 2025 - 22:25:41 WIB

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Memorandum Of Undarstanding (MoU) pada Kebijak.

Daerah

Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran

Senin, 03 November 2025 - 23:41:27 WIB

SINTONG PUSAKA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas .

Daerah

Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir

Kamis, 25 September 2025 - 15:40:23 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.

Wali Kota Dumai Teken MoU dengan PT. Eco Oils

Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien

Selasa, 30 September 2025 - 15:56:21 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.

Daerah

Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun

Rabu, 24 September 2025 - 09:21:27 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD TA 2026 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Kampar
04 November 2025
Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
03 November 2025
Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
03 November 2025
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
  • 2 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 3 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 4 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 5 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 6 Wali Kota Pekanbaru Cek Satkamling untuk Pastikan Keamanan Lingkungan
  • 7 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved