• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 09:16:34 WIB
Cetak
Roem Diani Dewi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

PEKANBARU - Melaksanakan kegiatan dari DPRD Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi MM melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Semangka, Gang Pelajar pada Kamis (26/10/2023) sore. 

Dalam penyebarluasan Perda kali ini, Roem Diani Dewi mensosialisasikan terkait Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu. 

Dalam kegiatan ini, hadir juga Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto SH. 

Saat sosialiasasi Perda (Sosper) berlangsung, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto SH menjelaskan di hadapan masyarakat bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab anggota dewan dalam ikut mensosialisasikan Perda yang ada di kota Pekanbaru. Dengan adanya Perda No 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu, dengan inilah pemerintah hadir untuk masyarkat. Perda ini sendiri terdiri dari 13 BAB dan 43 Pasal. 

Adapun kategori penerima bantuan hukum gratis yakni masyarakat yang tidak mampu. Dengan syarat memiliki KTP dan KK kota Pekanbaru. 

"Bantuan hukum yang diberikan ketika ada perkara yang sedang bergulir, baik itu laporan poisi atau panggilan dari pengadilan. Bantuan hukum dibiayai pemerintah daerah. Semua kegiatan dalam pendampingan hukum sudah dibiayai pemerintah. Pemerintah akan membayarkan kepada pengacara yang ditunjuk. Kasus yang boleh didampingi seperti narkoba, KDRT, hingga bantuan hukum untuk anak dibawah umur yg mendapatkan masalah hukum," jelas Edi. 

Disambung oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi bahwa dengan adanya kegiatan penyebarluasan perda ini besar animo masyarakat terhadap perda bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu. 

"Karena selama ini, ketika terjadi kasus, mereka mikir bagaimana penyelesaiannya. Nah dengan adanya perda ini artinya dengan adanya campur tangan pemerintah, Insya Allah semua yang dikeluhkan masyarakat Pekanbaru terwakilkan. Artinya dibantu dan dituntaskan," jelas Srikandi Partai Demokrat ini. 

Lanjut Roem Diani Dewi, dirinya sebagai perwakilan dari masyarakat memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Perda ini lebih sering. Karena masyarakat yang tudak hadir saat kegiatan sosper ini berlangsung. 

"Kedepannya kami berharap bisa menyebarluaskan lebih banyak lagi kepada masyarakat kota Pekanbaru agar masyarakat melek hukum. Jadi mereka terlindungi oleh hukum yang ada," pungkas Roem Diani Dewi. (**)


 Editor : RR2/Bam

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi

Rabu, 10 September 2025 - 13:51:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Satpol PP Kota Pekanbaru mengingatkan para Pedagan.

Daerah

Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak

Senin, 08 September 2025 - 13:10:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Rapat permasalahan Lahan Sawit yang di serahkan pihak p.

Daerah

Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar

Selasa, 09 September 2025 - 09:49:13 WIB

KAMPAR(RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten menggelar upacara memperinga.

Daerah

Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel

Senin, 08 September 2025 - 09:20:00 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menjaga, memelihara, meningkatkan rasa cin.

Daerah

Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan

Kamis, 04 September 2025 - 12:20:43 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengisi sore h.

Daerah

Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial

Rabu, 03 September 2025 - 16:07:32 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 202.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved