• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Kerugian Negara Miliiaran Rupiah

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas hingga Kejahatan Siber

Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 15:04:31 WIB
Cetak
Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas hingga Kejahatan Siber

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai, Kamis (11/1/24) sekira pikul 09.00 WIB. 

Konferensi pers ini membahas perkara perdagangan rokok ilegal, barang bekas dari luar negeri, dan kejahatan siber di Riau. 

Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, pihaknya merilis tiga perkara besar. Pertama, kasus perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna Nomor 21, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. 

Sebanyak 40 ribu rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita, melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2023 Pasal 43, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah. Dengan pelaku berinisial JES 

Perkara kedua, lanjut Dir Reskrimsus, menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri, yang berhasil dihentikan di jalan Perawang-Siak Kilometer 11 pada awal Januari 2024. Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas berhasil diamankan, melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Larangan Perdagangan Impor Barang-Barang Bekas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar Rupiah. Dua tersangka berhasil ditangkap berinisial DBS (45) berperan sebagai sopir dan SS (29) 

"Perkara ketiga adalah kejahatan siber yang melibatkan tersangka berinisial DA alias Donny (39)," ujarnya. 

Tersangka menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban. 

Hasil kejahatan tersebut, berupa tiga mobil mewah, kendaraan roda dua, dan aset rumah, telah disita. 

Polda Riau mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber terkait crypto untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. 

Pelaku DA alias Donny (39) telah melancarkan aksinya semenjak tahun 2017 lalu. Dari DA, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 5 miliar lebih. 

"Tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu. Dari tersangka kita menyita aset sebesar Rp 5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua dan sejumlah aset lainnya," ungkap Nasriadi. 

Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. 

"Ketika ada pemilik akun yang merespon, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut," sebutnya. 

Kemudian, kumpulan ID dan  password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik tersangka. 

Selanjutnya, mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut. 

"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," bebernya. 

Pelaku dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 

"Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," tegas Dir Reskrimsus. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:37:47 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rotasi jabatan di tubuh Polri membawa perubahan pada.

Hukrim

Polsek Rupat Ingatkan Warga: Waspadai Narkoba, Cegah Karhutla Sejak Dini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:53:35 WIB

RUPAT (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diminta.

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Ahad, 05 Juli 2026 - 20:03:21 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali me.

Hukrim

Operasi Patuh Lancang Kuning Dimulai 8 Juni, Polisi Bidik Knalpot Brong hingga Travel Ilegal

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:05:22 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Polda Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuni.

Hukrim

Sembunyikan Sabu di Bawah Kasur, Pria di Mandau Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:00:44 WIB

BENGKALIS (RUANGRIAU.COM) - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungka.

Hukrim

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pasangan Terduga Bandar Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:33:37 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengungkap kasus p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 2 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 3 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 4 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 6 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah
  • 7 Hafal Juz 30 Jadi Jalan ASN Pekanbaru Menuju Umrah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved