Pilihan
Ngaku Polisi saat Beraksi, Dua Begal Ditangkap Tim Gabungan

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang begal yang ngaku sebagai polisi saat beraksi. Dua pelaku berinisial BF (26) dan DN (17) ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (26/8/2024) malam.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, Rabu (28/8/2024) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 distop oleh pelaku yang berjumlah lima orang di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya depan Wisma Binta Lima. Dini hari itu, kelima pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
Ketika itu, pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan. Kemudian korban dibawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru.
"Tepat di jalan belakang Hotel Ratu Mayang Garden, korban ditinggal oleh pelaku dan sepeda motor korban dibawa kabur, sehingga korban mengalami kehilangan sepeda motor merek Honda Beat," ujar Dirreskrimum.
Menindaklanjuti laporan korban, dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan pada hari Senin (26/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Setiiba di lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial BF Als Bayu Taskurun (26).
Dari hasil introgasi, BF mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan bersama empat orang rekannya, yaitu DN, IE, AU dan ADI. Dari keterangan BF itu, tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku DN (17) di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
"Dua pelaku (BF dan DN) sudah kita amankan. Sedangkan tiga pelaku lainya IE, AU dan ADI masuk DPO," ujar Asep.
Kepada penyidik, pelaku BF sudah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali. Sedangkan DN sebanyak dua kali.
"Kita turt mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Beat warna hijau. Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP," tutup Asep. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..