Pilihan
Bagi Alat Peraga Sosisalisasi yang Langgar Perda, akan Ditertibkan
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bagi alat peraga sosialisasi (APS) para bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 yang langgar peraturan daerah (Perda) akan ditertibkan. Misalnya, memasang dengan cara memaku pohon hingga di tiang listrik.
Demikian ditegaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Tidak hanya yang dipasang di tiang listrik, alat peraga sosialisasi yang berada di trotoar jalan juga bakal ditertibkan.
Sebab, lanjut Zulfahmi, sejumlah APS tersebut mengganggu keindahan, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
"Ini menjadi atensi kami untuk kami lakukan penertiban," ucapnya.
Kepala Satpol PP mengimbau tim sukses para bakal calon untuk mematuhi terkait pemasangan alat peraga sosialisasi, seperti baliho, banner dan spanduk. Apalagi mereka sudah melakukan imbauan lewat media massa dan media sosial.
"Kami juga sudah memberikan imbauan berupa surat peringatan kepada para timses, untuk mereka menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi berupa baliho, spanduk, banner yang dipaku di pohon," ujar Zulfahmi. (*)
Berita Lainnya
Pemkab Kampar dan DPRD Sepakati MoU KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun 2026 Lewat Paripurna
BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) - Memorandum Of Undarstanding (MoU) pada Kebijak.
Pengerjaan Normalisasi Kanal di Sintong Pusaka Pakai Dana APBD Rohil Diduga Tidak Tepat Sasaran
SINTONG PUSAKA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas .
Wali Kota Dumai Minta Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan untuk Atasi Banjir
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal memimpin Rapat Pembahasan Tinda.
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Wali Kota Dumai H Paisal menghadiri Penandatanganan Kese.
Tahun 2016 APBD Dumai Diprediksi 2,3 Triliun
DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Kendati seluruh daerah sedang menghadapi defisit anggara.
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurangan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD.








