• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Langgar Aturan Keimigrasian, Kanim Selatpanjang Deportasi WN Singapura

Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 19:13:04 WIB
Cetak
Langgar Aturan Keimigrasian, Kanim Selatpanjang Deportasi WN Singapura
Seorang WN Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, pada Kamis (17/10/2024).

SELATPANJANG (RUANGRIAU.COM) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Lee Tiong Yap alias Li Zhongye (53), dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kamis (17/10/2024). Ia dideportasi lantaran melanggar aturan keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna mengatakan, Li Zhongye diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"WN Singapura ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," ujar Sonny, Jumat (18/10/2024). 

Kakanim menjelaskan, Li Zhongye diamankan petugas Keimigrasian saat berada di salah satu Kedai Kopi di Kota Selatpanjang, Rabu (15/10/2024). 

"Saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan yang jelas terkait keberadaan dan kegiatannya di Selatpanjang. Maka kemudian kita amankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sonny. 

Kakanim mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta dan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dideportasi oleh Kanim Selatpanjang pada tahun 2022 akibat overstay dan tidak memiliki biaya hidup. 

Setelah dideportasi pada tahun 2022, Li Zhongye mengganti paspornya di tahun 2023, dan dengan paspor yang baru sampai dengan tahun 2024, ia sudah 12 kali masuk Indonesia melalui Kota Batam dan Dumai. 

"Yang bersangkutan diketahui terakhir masuk Indonesia menggunakan izin BVK melalui Dumai tanggal 06 Oktober 2024 dan berlaku sampai dengan 04 November 2024," ungkapnya. 

Sebelumnya, lanjut Sonny, WN Singapura tersebut masuk melalui Batam tanggal 12 September 2024 dan meninggalkan Indonesia melalui Dumai menuju Malaysia tanggal 6 Oktober 2024. Namun yang bersangkutan ditolak masuk oleh Imigrasi Malaysia sehingga masuk lagi ke Indonesia melalui Dumai di hari yang sama tanggal 6 Oktober 2024. 

"Dia berada di Selatpanjang sejak tanggal 13 Oktober 2024, dan selama di Selatpanjang yang bersangkutan tinggal di depan toko secara berpindah-pindah," imbuhnya. 

Sonny mengatakan, Li Zhongye datang mengunjungi Selatpanjang karena tidak mempunyai uang untuk kembali ke Negara Singapura dan bermaksud untuk menunggu kiriman uang dari keluarganya yang tidak bisa dipastikan kapan akan dikirim. 

"Yang bersangkutan tidak mempunyai pekerjaan karena ia merupakan pensiunan dari security mall di Singapura. Selain itu, juga tidak memiliki tiket kembali ke Singapura. Sedangkan di dompet hanya tersisa uang Rp200 ribu dan di ATM Rp 27 ribu," papar Sonny. 

Selanjutnya, proses pendeportasian dilakukan pada pada Kamis, dengan keberangkatan take off pukul 15.20 WIB, melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Batam, menggunakan Kapal Ferry Sindo tujuan Harbourfront Singapura. (*)


 Editor : Bambang

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.

Hukrim

Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:59:35 WIB

KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.

Hukrim

Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:32:21 WIB

ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
10 September 2025
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
09 September 2025
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
09 September 2025
Pemda Kampar dan KONI Gelar Upacara Peringati HAORNAS Ke 42 Tahun 2025, di Lapangan Pelajar Bangkinang, Ini Kata Ketua Pengkab PBSI Kampar
09 September 2025
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
08 September 2025
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
08 September 2025
Tingkatkan Rasa Cinta Kebangsaan, Bupati Kampar Undang Forkopimda dan Stakeholder Gelar Apel
08 September 2025
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah
07 September 2025
Futsal Bareng ASN, Cara Wali Kota Pekanbaru Bangun Kekompakan
04 September 2025
Gebrakan Wali Kota Pekanbaru: Penurunan Parkir, Infrastruktur, Persampahan, hingga Program Sosial
03 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
  • 2 Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
  • 3 Warga Siabu Melapor ke Polres Kampar, Protes Truk dan Teronton CPO yang Keluar Masuk PT Ciliandra Over Tonase dan Merusak Jalan
  • 4 Antusias Ribuan Peserta Meriahkan Karnaval HUT RI Ke-80 Lenggadai Hulu
  • 5 Masalah PT.Ciliandra Perkasa dan KSMB, Diperdagkop Kabupaten Kampar Berpatokan Kesepakatan di Masa Bupati H.Aziz Zaenal
  • 6 2 Helikopter Dikerahkan, 10 Ha Karhutla di Rupat Berhasil Dipadamkan
  • 7 Spanduk Kecaman Terhadap PT.Ciliandra Bertabur, Saat Demo Anggota Koperasi Siabu

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved