• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Kesehatan

BPOM Tarik Puluhan Merek Kosmetik Ilegal, Mengandung Hidrokinon dan Steroid Berbahaya!

Redaksi

Ahad, 23 Februari 2025 11:07:55 WIB
Cetak
BPOM Tarik Puluhan Merek Kosmetik Ilegal, Mengandung Hidrokinon dan Steroid Berbahaya!
Kosmetik ilegal dan berbahaya yang disita BPOM RI (Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth)

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan peredaran 205.133 produk kosmetik ilegal dari puluhan merek di seluruh Indonesia. Sejumlah produk terbukti mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid, yang dapat menyebabkan iritasi kulit, hiperpigmentasi, hingga risiko kesehatan jangka panjang. 

Mayoritas kosmetik ilegal ini berasal dari produk impor yang viral di media sosial dan dijual bebas secara online tanpa izin edar. BPOM memastikan seluruh produk berbahaya ini akan ditarik dari pasaran dan para pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk hukuman pidana hingga 12 tahun penjara. 

Kosmetik Berbahaya Ini Mengandung Bahan Berisiko 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan bahwa produk ilegal yang beredar mengandung bahan kimia berbahaya, di antaranya: 

• Hidrokinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kulit, hingga merusak kornea. 

• Asam Retinoat: Bisa memicu kulit kering, iritasi, serta berisiko merusak janin pada ibu hamil. 

• Antibiotik: Berpotensi menyebabkan iritasi, bercak kemerahan, hingga resistensi antibiotik. 

• Steroid: Dapat menyebabkan kulit menipis, alergi, dan gangguan pigmen kulit. 

Peredaran Kosmetik Ilegal Capai Miliaran Rupiah 

Temuan kosmetik ilegal tersebar di berbagai daerah, dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah:
• Yogyakarta: Rp 11,2 miliar
• Jakarta: Rp 10,3 miliar
• Bogor: Rp 4,8 miliar
• Palembang: Rp 1,7 miliar
• Makassar: Rp 1,3 miliar 

"Kasus ini menunjukkan peredaran kosmetik ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama di daerah dengan konsumsi tinggi," kata Taruna Ikrar. 

Sanksi Tegas bagi Produsen dan Penjual 

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar akan dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang bisa dijatuhkan antara lain:
• Pidana penjara hingga 12 tahun
• Denda maksimal Rp 5 miliar
• Pencabutan izin usaha dan pemusnahan produk 

BPOM akan membawa 4 kasus ke ranah hukum (pro-justitia) untuk memberi efek jera bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan berulang kali. 

"Kami akan terus menindak pelanggaran ini dan memastikan kosmetik yang beredar di Indonesia aman serta sesuai standar," tegas Taruna Ikrar. 

Daftar Merek Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM 

Beberapa merek kosmetik ilegal yang ditarik BPOM di antaranya:
• 24K Essence
• Acne Forte
• Glow Express
• PerfectX
• Sakura
• Verfons
• Zoo Son
(Lihat daftar lengkap merek di akhir artikel!) 

Tips Memilih Kosmetik Aman 

1. Cek izin BPOM melalui situs resmi BPOM RI.
2. Hindari kosmetik tanpa label komposisi jelas.
3. Waspadai produk viral murah yang tidak memiliki legalitas resmi.
4. Beli hanya di toko resmi atau distributor terpercaya. 

Jangan sampai salah pilih kosmetik! Pastikan hanya menggunakan produk yang aman dan bersertifikat BPOM untuk menjaga kesehatan kulit dan tubuh Anda. 

Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya: 

• 24K ESSENCE
• GECOMO
• O'MELIN
• ACNE FORTE
• GLOW EXPRES
• ORGANIC BEAUTY
• ADS
• HAPPY PLAYDATE
• PEINFEN
• AL NOBLE
• HCHANA
• PERFECTX
• ALNECE
• HEART'S LOVE
• QICIY
• BNC
• HENG FANG
• QINFEIYAN
• BOGOTA
• IBCCCNDC
• QIWEITANG
• BROSKY
• ICVC
• RBC
• CHAR ZIEG
• JAYSUING
• RCM
• CHARISMALUX
• KARSEELL
• RHEYNA SKIN
• CINDYNAL
• KATE TOKYO
• RIBESKIN
• COLOUR GEOMETRY
• LAMEILA
• RUIEOFIAN
• CWINTER
• LANQIN
• RYKAERGEL
• DAIXUERE
• LETSGLOW
• SADOER
• DEO EVERYDAY
• LIFTHENG
• SAKURA
• DEONATULLE
• LILY'CUTE
• SI'JIYUTA
• DESTINY POUR
• FEMME
• LOVES ME
• SP SPECIAL
• DEVNEN
• LULAA
• SUPER DR
• DICUMA
• MAGK
• SVMY
• DINDA SKIN CARE
• MAYCHEER
• TANAKO
• DIRHAM WARDI
• MEIDIAN
• TWG
• DOCTOR PERM
• MEILIME
• UMiSS
• DR BALLEN
• MESO GLOW
• VAEAINA
• DR DIAN
• MESOLOGICA MD
• VENALISA
• EDUTE ALICE
• MISSFNY
• VERFONS
• EELHOE
• MOKERU
• XUEROUYAR
• FATIMAH
• N+ HONEY NAIL
• YI RUOYI
• FDF
• NEUTRO SKIN
• ZNXIMER
• FNY
• NEW JOY
• ZOO SON
• FUYAN
• NLSM
• FW PAPAYA
• OILASH


Sumber : Detikhealth /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Kesehatan

RS Adam Malik Siagakan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 20:02:13 WIB

MEDAN (RUANGRIAU.COM) – Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan pelayanan kese.

Kesehatan

Demam Sehat Melanda! Program Pemeriksaan Gratis Diserbu Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:40:44 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Antusiasme masyarakat terhadap program Pemeriksaan K.

Kesehatan

Transplantasi Ginjal di RS Adam Malik: Solusi Terbaik untuk Pasien Penyakit Ginjal Kronis

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:17:06 WIB

MEDAN (RUANGRIAU.COM) – Transplantasi ginjal menjadi solusi terbaik bagi pasie.

Kesehatan

Aman Dikonsumsi! 15 Sampel Takjil di Pasar Bawah Bebas Bahan Berbahaya

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:56:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Masyarakat Pekanbaru bisa bernapas lega saat berburu.

Kesehatan

Segarnya Es Buah Manis untuk Berbuka Puasa, Resep Praktis dan Lezat!

Rabu, 05 Maret 2025 - 00:51:19 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Saat azan magrib berkumandang, tak ada yang lebih me.

Kesehatan

Calon Pengantin Dominasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pekanbaru

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:54:34 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kota.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved