• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Bongkar Sindikat Sabu 7,4 Kg, Dalangnya Napi Lapas Cipinang!

Redaksi

Selasa, 04 Maret 2025 14:47:51 WIB
Cetak
Polda Riau Bongkar Sindikat Sabu 7,4 Kg, Dalangnya Napi Lapas Cipinang!
Polda Riau bongkar sindikat dabu 7,4 Kg, dalangnya Napi Lapas Cipinang!

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala internasional yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, dengan barang bukti sebanyak 7,43 kilogram sabu, senilai lebih dari Rp7,4 miliar. 

Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu Z (29) dan M (35) asal Lampung Selatan, serta S (24) yang merupakan narapidana Lapas Cipinang, dan I (38) asal Jakarta. Para pelaku berperan sebagai kurir dan pengendali peredaran sabu yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. 

Dikendalikan dari Lapas Cipinang 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan para pelaku. Saat kendaraan itu melintas di Simpang Empat Lampu Merah Soekarno Hatta, Pekanbaru, petugas melakukan penyergapan dan menahan dua tersangka, Z dan M. 

Dalam penggeledahan, ditemukan delapan bungkus sabu yang dikemas dalam teh Cina berwarna hijau. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku diperintah oleh S, narapidana di Lapas Cipinang. 

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa seorang narapidana di Lapas Cipinang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba ini. Dia mengatur jaringan kurir dari dalam penjara menggunakan ponsel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers. 

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang dan menemukan bahwa S masih memiliki akses ke dua unit ponsel untuk mengendalikan jaringannya dari dalam lapas. Dari pengakuan S, ia diperintah oleh seseorang berinisial I, yang kemudian diketahui sebagai residivis kasus narkotika. 

Dibayar Puluhan Juta untuk Antar Sabu 

Setiap tersangka dijanjikan upah besar untuk mengedarkan sabu ini. 

• Z dan M dijanjikan Rp9 juta per kilogram. 

• S mendapat Rp5 juta per kilogram. 

• I sebagai pengendali utama menerima Rp10 juta sekali pengantaran. 

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap I di sebuah rumah di Desa Cibodas, Sukabumi, Jawa Barat, pada 19 Februari 2025. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan koordinasi antar anggota jaringan. 

Ancaman Hukuman Berat 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara. 

"Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkotika, termasuk yang beroperasi dari dalam lapas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Kombes Pol Putu Yudha Prawira. 

Polda Riau menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayahnya, terutama yang masih dikendalikan dari dalam lapas. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai oleh semua pihak. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Hukrim

Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK

Kamis, 20 November 2025 - 13:05:10 WIB

TANAH PUTIH (RUANGRIAU.COM) - Suasana tegang tercipta di Mapolres Rokan Hilir (R.

Hukrim

Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:19:09 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan I.

Hukrim

Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:16:41 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .

Hukrim

Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.

Hukrim

OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.

Hukrim

Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
PWI Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
23 November 2025
FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
22 November 2025
Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
20 November 2025
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat
19 November 2025
Brimob Polda Riau Perkuat Koordinasi dengan DPKP Pekanbaru untuk Tingkatkan Respons Darurat
18 November 2025
Satpol PP Pekanbaru: Hari Ini Peringatan Terakhir, Besok Kami Tindak PKL
17 November 2025
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke-54 Tahun 2025
08 November 2025
MTQ Ke-54 Kabupaten Kampar: Amalkan Nilai Al Qur’an dalam Kehidupan
08 November 2025
Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
08 November 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Nelayan Rantau Kopar Keluhkan Eceng Gondok yang Menumpuk di Aliran Sungai Rokan
  • 2 FSP KEP-KSPSI Resmi Tercatat di Disnaker Rohil, Zulfan Effendi dkk Siap Bentuk PUK di 18 Kecamatan
  • 3 Menegangkan: Polres Rohil Diserang OTK
  • 4 Dukungan Irwan Nasir Komut BRK Syariah Terus Menguat
  • 5 Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
  • 6 Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
  • 7 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved