• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Nasional

Kebijakan Baru! ASN Dapat Bekerja dari Mana Saja

Redaksi

Kamis, 06 Maret 2025 00:03:46 WIB
Cetak
Kebijakan Baru! ASN Dapat Bekerja dari Mana Saja
Ilustrasi WFA.

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) No. 2/2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatur skema kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain yang ditentukan (WFA). 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, memastikan kelancaran pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan dinamika mobilitas masyarakat, terutama menjelang periode libur nasional dan cuti bersama. 

ASN Bisa Bekerja Fleksibel, Tapi Pelayanan Publik Tetap Jalan 

Dalam keterangannya, Rini menegaskan bahwa kebijakan WFA bagi ASN tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur pembagian tugas pegawai, baik yang bekerja di kantor (WFO), dari rumah (WFH), maupun dari lokasi lain (WFA), dengan mempertimbangkan: 

• Jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan
• Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
• Jaminan kelancaran layanan esensial, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan
• Kemudahan akses layanan bagi kelompok rentan, termasuk disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak 

"Kombinasi fleksibilitas kerja ini memungkinkan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik," ujar Rini dalam keterangannya. 

Selektif dalam Cuti, Pengawasan Diperketat 

Selain pengaturan skema kerja, pimpinan instansi juga diimbau selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan: 

• Beban kerja dan urgensi tugas 

• Jumlah pegawai yang tersedia di unit kerja masing-masing 

• Karakteristik layanan yang diberikan 

Di sisi lain, MenPAN-RB menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja ASN, termasuk memastikan bahwa target kerja tetap tercapai meskipun sistem kerja lebih fleksibel. 

Bagi unit layanan yang menggunakan sistem shift atau jam kerja bergilir, penyesuaian jadwal akan dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal. 

Saluran Pengaduan Tetap Dibuka 

Selama penerapan WFA, pemerintah tetap membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, baik melalui: 

• LAPOR! (www.lapor.go.id)
• Pengaduan langsung di instansi pemerintah
• Media sosial dan kanal digital lainnya 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan, serta memastikan bahwa output pelayanan, baik yang dilakukan secara daring maupun luring, tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Nasional

Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung

Selasa, 09 September 2025 - 10:33:26 WIB

RUANGRIAU.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto men.

Nasional

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran

Senin, 08 September 2025 - 14:50:00 WIB

RUANGRIAU.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meneka.

Nasional

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Dorong Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

Ahad, 07 September 2025 - 10:01:36 WIB

RUANGRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta .

Nasional

Akan Lakukan Pengawasan, Puan Dukung Rencana Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut positif wacana pembelian .

Nasional

Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Keten.

Nasional

Ada Mahasiswa dan Pelajar di Demo Buruh , Ketum Partai Buruh: Jangan Di-framing akan Melakukan Kekerasan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:00:00 WIB

RUANGRIAU.COM - Aksi demo buruh di depan gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat p.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Pemangkasan TKD Rp433 Miliar di 2026, Pemko Pekanbaru Optimalkan PAD
29 Oktober 2025
Buktikan Pemuda Pekanbaru Mampu Berkontribusi dalam Pembangunan
28 Oktober 2025
Kejari dan PWI Pekanbaru Sepakat Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum untuk Masyarakat
22 Oktober 2025
Swasembada Pangan, Bersama Polsek Rimba Melintang Pemkep Lenggadai Hulu Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
08 Oktober 2025
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 46 Bangunan Liar di Sekitar RS Prima
08 Oktober 2025
Pekan Depan Operasi Skala Besar Terhadap P2KS di Kota Pekanbaru akan Digelar
07 Oktober 2025
Dorong Pemanfaatan Hasil Olahan Limbah Menjadi Produk Pembangunan Efisien
30 September 2025
Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
27 September 2025
Pemko Pekanbaru Kerjasama dengan BPOM Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
27 September 2025
Wako Pekanbaru Tegas: ASN Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
27 September 2025
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Kepala SMKN 4 Rambah Klarifikasi Soal Plang Nama Program Revitalisasi
  • 2 Sidak, Satpol PP Pekanbaru Periksa Izin Hingga Cek Ruangan Hiburan Malam D'Poin
  • 3 66 Pejabat Kampar Resmi Dilantik, Ini Pesan dan Ketegasan Bupati
  • 4 Pagi Ini Bupati Lantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar
  • 5 Satpol PP Pekanbaru Tegaskan PKL Wajib Jualan di Lokasi Resmi
  • 6 Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
  • 7 Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved