Pilihan
Kebijakan Baru! ASN Dapat Bekerja dari Mana Saja

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) No. 2/2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatur skema kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain yang ditentukan (WFA).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, memastikan kelancaran pelayanan publik, serta menyesuaikan dengan dinamika mobilitas masyarakat, terutama menjelang periode libur nasional dan cuti bersama.
ASN Bisa Bekerja Fleksibel, Tapi Pelayanan Publik Tetap Jalan
Dalam keterangannya, Rini menegaskan bahwa kebijakan WFA bagi ASN tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur pembagian tugas pegawai, baik yang bekerja di kantor (WFO), dari rumah (WFH), maupun dari lokasi lain (WFA), dengan mempertimbangkan:
• Jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan
• Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
• Jaminan kelancaran layanan esensial, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan
• Kemudahan akses layanan bagi kelompok rentan, termasuk disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak
"Kombinasi fleksibilitas kerja ini memungkinkan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik, sekaligus menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik," ujar Rini dalam keterangannya.
Selektif dalam Cuti, Pengawasan Diperketat
Selain pengaturan skema kerja, pimpinan instansi juga diimbau selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan:
• Beban kerja dan urgensi tugas
• Jumlah pegawai yang tersedia di unit kerja masing-masing
• Karakteristik layanan yang diberikan
Di sisi lain, MenPAN-RB menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib melakukan pemantauan dan pengawasan kinerja ASN, termasuk memastikan bahwa target kerja tetap tercapai meskipun sistem kerja lebih fleksibel.
Bagi unit layanan yang menggunakan sistem shift atau jam kerja bergilir, penyesuaian jadwal akan dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Saluran Pengaduan Tetap Dibuka
Selama penerapan WFA, pemerintah tetap membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, baik melalui:
• LAPOR! (www.lapor.go.id)
• Pengaduan langsung di instansi pemerintah
• Media sosial dan kanal digital lainnya
Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan, serta memastikan bahwa output pelayanan, baik yang dilakukan secara daring maupun luring, tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. (*)
Berita Lainnya
Formasi ASN Berkurang, MenPAN-RB: Anggaran Jadi Kendala Utama
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Jumlah formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dite.
CPNS Diangkat Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyepakati ja.
Peringatan Cuaca Ekstrem di Riau, BMKG: Pemda Harus Gerak Cepat!
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) k.
Kabar Gembira! Tunjangan Guru PNS & PPPK akan Langsung Masuk Rekening
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Guru PNS dan PPPK di daerah kini bisa bernapas lega!.
Dorong Transformasi Digital, Menteri PANRB Gandeng KADIN untuk Kolaborasi
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Pemerintah terus mempercepat transformasi digital un.
Lebih dari Setengah Kuota Haji Reguler 2025 Sudah Terisi, Jemaah Diminta Segera Melunasi
JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih.